KPU Kabupaten Enrekang Mengimbau Paslon dan Parpol Bersihkan APK Secara Mandiri

Minggu, 24 November 2024 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Memasuki masa tenang KPU Kabupaten Enrekang menghimbau kepala paslon, partai politik peserta pemilu, tim kampanye dan relawan untuk melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal itu sesuai dengan keputusan KPU Nomor. 13 Tahun 2024 Pasal 39 bahwa Alat Peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Muhammad Rahmat, Komisioner KPU Enrekang Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan LO paslon, LO Parpol, Satpol PP, Bawaslu dan pihak lainnya terkait dengan Pembersihan Alat peraga Kampanye.

KPU menyampaikan kepada LO Paslon masing-masing untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye secara mandiri baik itu di Rumah, Di titik lokasi APK, di Posko dan di kendaraan.

“Harapannya bahwa semua metode dan jenis kampanye tidak boleh lagi diadakan selama masa tenang,” Muhammad Rahmat.

Namun lanjut dia, bagi APK yang tidak diturunkan atau dibersihkan maka Satpol PP atau pihak lain akan membersihkan secara mandiri dan tidak menuntut untuk dikembalikan kepada paslon.

Muhammad Rahmat menyebut, aturan tersebut sesuai regulasi Keputusan KPU no. 1363 Point D dengan harapan bahwa Paslon wajib untuk menghormati regulasi yang ada untuk menciptakan Pilkada Yang Damai di Masa Tenang.

“Insya Allah Hari ini tanggal 24 November 2024 kami dari KPU secara berjenjang ke bawah bersama Bawaslu, Satpol PP dan Pihak keamanan akan turun untuk melakukan pembersihan APK,” pungkas Muhammad Rahmat.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo
Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya
Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota
BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang
Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat
Menanam Kehidupan: Cara Istimewa Persit KCK Kodim Tasikmalaya Maknai HUT ke-80
Klarifikasi PT KSL: Klaim RKAB Terbit, Bantah Tambang Ilegal dan Tudingan Pencemaran
Bupati Franc Tumanggor Suarakan Pemulihan Hutan Kemenyan di Tengah Sosialisasi PBPH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:52 WIB

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo

Sabtu, 18 April 2026 - 15:42 WIB

Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya

Sabtu, 18 April 2026 - 15:00 WIB

Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota

Sabtu, 18 April 2026 - 13:43 WIB

BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat

Berita Terbaru