Enrekang, MNP – Memasuki masa tenang KPU Kabupaten Enrekang menghimbau kepala paslon, partai politik peserta pemilu, tim kampanye dan relawan untuk melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).
Hal itu sesuai dengan keputusan KPU Nomor. 13 Tahun 2024 Pasal 39 bahwa Alat Peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Muhammad Rahmat, Komisioner KPU Enrekang Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan LO paslon, LO Parpol, Satpol PP, Bawaslu dan pihak lainnya terkait dengan Pembersihan Alat peraga Kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPU menyampaikan kepada LO Paslon masing-masing untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye secara mandiri baik itu di Rumah, Di titik lokasi APK, di Posko dan di kendaraan.
“Harapannya bahwa semua metode dan jenis kampanye tidak boleh lagi diadakan selama masa tenang,” Muhammad Rahmat.
Namun lanjut dia, bagi APK yang tidak diturunkan atau dibersihkan maka Satpol PP atau pihak lain akan membersihkan secara mandiri dan tidak menuntut untuk dikembalikan kepada paslon.
Muhammad Rahmat menyebut, aturan tersebut sesuai regulasi Keputusan KPU no. 1363 Point D dengan harapan bahwa Paslon wajib untuk menghormati regulasi yang ada untuk menciptakan Pilkada Yang Damai di Masa Tenang.
“Insya Allah Hari ini tanggal 24 November 2024 kami dari KPU secara berjenjang ke bawah bersama Bawaslu, Satpol PP dan Pihak keamanan akan turun untuk melakukan pembersihan APK,” pungkas Muhammad Rahmat.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan