Terkait Pengawasan Logistik Pemilu 2024, Bawaslu Kecamatan Bungursari Adakan Press Release

Kamis, 8 Februari 2024 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Menjelang pelaksanaan Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024, Bawaslu Kecamatan Bungursari menggelar acara Press Release di Kantor Sekretariat Bawaslu Jalan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Kamis (08/02/2024).

Acara ini dalam upaya mewujudkan Pemilu yang adil, bersih dan sesuai dengan regulasi, sehingga Bawaslu Kecamatan Bungursari terus melakukan pengawasan secara intens, mulai dari data pemilih, masa kampanye hingga pendistribusian logistik pemilu.

Ketua Bawaslu Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, Farabi Pattimura, SE mengatakan, saat ini pihaknya sedang melaksanakan tahapan pengawasan masa kampanye.

Farabi menjelaskan, dalam menjalankan tugas sebagai fungsi pengawasan, Bawaslu Kecamatan Bungursari terus melakukan pengawasan secara intensif dan mengidentifikasi beberapa kerawanan kampanye yang menjadi fokus utama.

“Adapun identifikasi kerawanan kampanye diantaranya netralitas ASN, money politic dan sengketa antar peserta pemilu,” jelas Farabi.

Dia menyebut, metode kampanye yang boleh dilakukan peserta pemilu sesuai dengan pasal 275 ayat (1) Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu diantaranya, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum.

“Selain itu, pemasangan alat peraga kampanye ditempat umum, media sosial, iklan media masa dan cetak, rapat umum, debat paslon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye,” tegasnya.

“Setelah kami lakukan pengawasan, terdapat metode kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu sebanyak 16 metode,” tambah Farabi.

Adapun lanjut dia, rincian untuk pertemuan tatap muka sebanyak 87,5%, pertemuan terbatas 0 %, penyebaran bahan kampanye 6,25 %, kegiatan lainnya 6,25 %.

Seiring dengan berakhirnya masa kampanye dan memasuki masa tenang pada tanggal 11 Februari 2024, pihak Bawaslu didampingi Satpol PP dan PUTR akan melakukan penertiban alat peraga kampanye.

Loading

Penulis : Gobreg

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Polemik Pembangunan Tower Telekomunikasi di Karikil, Warga Pertanyakan Perizinan dan Kepatuhan Hukum
Diduga Belum Lengkap Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Cisalam Kembali Disorot
PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:23 WIB

Polemik Pembangunan Tower Telekomunikasi di Karikil, Warga Pertanyakan Perizinan dan Kepatuhan Hukum

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:11 WIB

Diduga Belum Lengkap Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Cisalam Kembali Disorot

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB