Kejari Jeneponto Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, MNP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berkaitan dengan anggaran cetak naskah soal ujian di sekolah dasar Kabupaten Jeneponto.

Penetapan ini dilakukan pada Rabu (11/6/2025) dan melibatkan dana yang berasal dari APBN Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa, dalam konferensi persnya menyatakan, ketiga tersangka tersebut adalah UB, selaku Kadis Pendidikan Jeneponto yang aktif saat ini, NA, mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Jeneponto; dan NI, pihak penyedia (rekanan).

Teuku Luftansya juga menyampaikan bahwa total pagu anggaran untuk kegiatan ini mencapai Rp36 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan sekitar Rp2,8 miliar lebih, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Jeneponto.

Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam praktik korupsi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, proses hukum terhadap tersangka diharapkan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menegakkan keadilan dan mencegah terjadinya korupsi yang lebih lanjut dalam pengelolaan dana pendidikan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut telah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Jeneponto dari pukul 11.00 Wita hingga 22.30 Wita. Setelah pemeriksaan, mereka dibawa ke Rutan Kelas IIB Jeneponto untuk dilakukan penahanan.

Kajari Jeneponto menekankan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan agar penyidikan berjalan lebih lancar dan untuk menghindari potensi gangguan terhadap alat bukti serta saksi yang ada.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penasehat Hukum Bongkar Dugaan Cacat Prosedur, Sidang Kasus Kematian Anak J Kian Memanas
Percepat Transformasi Digital, PKK Kec Bungursari Akselerasi Pendataan Warga Melalui Aplikasi SIKAWAN
Tahap II Bergulir! Polisi Serahkan 2 Tersangka Korupsi BPNT Enrekang, Rugikan KPM Sejak 2019
Sosok Inspiratif TMMD 128: Meski Berusia 78 Tahun, Ketua RT di Garut Pimpin Warga Bangun Jalan
Pejabat Tasikmalaya Naik Haji, Antara Hak Ibadah dan Tanggung Jawab Abdi Negara
Opini: Kebahagiaan Rakyat, Tolok Ukur Sejati Keberhasilan Kebijakan
99 Dapur MBG Tak Berizin, Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya Endus Indikasi Pembiaran Sistematis
Lapas Cipinang Diganjar Penghargaan UIN, Bukti Pembinaan Humanis dan Kolaboratif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:24 WIB

Penasehat Hukum Bongkar Dugaan Cacat Prosedur, Sidang Kasus Kematian Anak J Kian Memanas

Kamis, 30 April 2026 - 15:09 WIB

Percepat Transformasi Digital, PKK Kec Bungursari Akselerasi Pendataan Warga Melalui Aplikasi SIKAWAN

Kamis, 30 April 2026 - 14:24 WIB

Tahap II Bergulir! Polisi Serahkan 2 Tersangka Korupsi BPNT Enrekang, Rugikan KPM Sejak 2019

Kamis, 30 April 2026 - 12:52 WIB

Sosok Inspiratif TMMD 128: Meski Berusia 78 Tahun, Ketua RT di Garut Pimpin Warga Bangun Jalan

Kamis, 30 April 2026 - 12:40 WIB

Pejabat Tasikmalaya Naik Haji, Antara Hak Ibadah dan Tanggung Jawab Abdi Negara

Berita Terbaru