Kejari Jeneponto Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, MNP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berkaitan dengan anggaran cetak naskah soal ujian di sekolah dasar Kabupaten Jeneponto.

Penetapan ini dilakukan pada Rabu (11/6/2025) dan melibatkan dana yang berasal dari APBN Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa, dalam konferensi persnya menyatakan, ketiga tersangka tersebut adalah UB, selaku Kadis Pendidikan Jeneponto yang aktif saat ini, NA, mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Jeneponto; dan NI, pihak penyedia (rekanan).

Teuku Luftansya juga menyampaikan bahwa total pagu anggaran untuk kegiatan ini mencapai Rp36 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan sekitar Rp2,8 miliar lebih, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Jeneponto.

Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam praktik korupsi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, proses hukum terhadap tersangka diharapkan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menegakkan keadilan dan mencegah terjadinya korupsi yang lebih lanjut dalam pengelolaan dana pendidikan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut telah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Jeneponto dari pukul 11.00 Wita hingga 22.30 Wita. Setelah pemeriksaan, mereka dibawa ke Rutan Kelas IIB Jeneponto untuk dilakukan penahanan.

Kajari Jeneponto menekankan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan agar penyidikan berjalan lebih lancar dan untuk menghindari potensi gangguan terhadap alat bukti serta saksi yang ada.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Polsek Kuala Cenaku Datangi Desa Kuala Mulia, Salurkan Bansos hingga Cek Kesehatan Gratis
Kepergok Curi Motor di Natar, Polisi Sita 7 Mata Kunci T dan 2 Gagang
Dana Rp6,8 Miliar Tanpa Kepastian, Nasabah Prioritas Luapkan Emosi di Bank Mandiri Tasikmalaya
Kuliah Berbasis Lapangan, Mahasiswa Program Studi PKO UNIMEN Praktek Panjat Tebing di Mandu Tontonan
Rektor UNIMEN Rombak Struktur Pejabat, Bidik Performa Kampus Makin Kompetitif
Sambut Usia Perak Kota Tasikmalaya, Kecamatan Bungursari Gelar Pesta Rakyat hingga Launching Inovasi BiVaSS
Menatap Masa Depan Lewat Hidroponik, Cara Rutan Pemalang Asah Keterampilan Warga Binaan
Justice for Aqib Turun ke Pendopo Pemalang! Empat Tuntutan Menggema, Desak Pengusutan Tuntas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Polsek Kuala Cenaku Datangi Desa Kuala Mulia, Salurkan Bansos hingga Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Kepergok Curi Motor di Natar, Polisi Sita 7 Mata Kunci T dan 2 Gagang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Dana Rp6,8 Miliar Tanpa Kepastian, Nasabah Prioritas Luapkan Emosi di Bank Mandiri Tasikmalaya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Kuliah Berbasis Lapangan, Mahasiswa Program Studi PKO UNIMEN Praktek Panjat Tebing di Mandu Tontonan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Rektor UNIMEN Rombak Struktur Pejabat, Bidik Performa Kampus Makin Kompetitif

Berita Terbaru

Berita terbaru

Kepergok Curi Motor di Natar, Polisi Sita 7 Mata Kunci T dan 2 Gagang

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:49 WIB