Polres Lamsel Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Eks Kades Kota Guring ke Kejari

Sabtu, 4 Maret 2023 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Polres Lampung Selatan (Lamsel) melimpahkan tersangka inisial I berikut barang bukti dugaan korupsi pengelolaan dana APBDes Kota Guring, Kecamatan Rajabasa tahun anggaran 2017 dan 2018 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra membenarkan, pelaksanaan tahap II hari Rabu kemarin (1/3/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

“Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Selatan, telah melaksanakan tahap II yaitu pelimpahan tersangka atas nama sdr I mantan Kepala Desa Kota Guring dan barang bukti ke Kejari,” kata Kasat mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

Hendra melanjutkan, hal itu dilakukan berdasarkan hasil penyidikan secara marathon yang dilakukan oleh Penyidik Unit Tipidkor sejak bulan Mei 2020.

“Dan, pada bulan Februari 2023 berkas perkara tersangka tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) untuk kemudian dilaksanakan tahap II,” imbuhnya.

Mencengangkan, karena dari yasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Auditor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan atas permintaan penyidik diketahui bahwa kerugian keuangan negara akibat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka mencapai sebesar Rp 517.478.900.

“Jumlah tersebut adalah akumulasi dari kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan, kegiatan fisik yang dilaksanakan namun volumenya tidak sesuai dengan RAB dalam APBDes,” terus Hendra.

Tak hanya itu saja, bahkan ada beberapa kegiatan dalam bidang pemerintahan lalu pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan kemasyarakatan yang tidak dilaksanakan.

“Ada pula, kegiatan penyertaan modal BUMDES yang tidak disalurkan kepada pengelola BUMDES,” tegas eks Kapolsek Penengahan itu.

Paska pelaksanaan pelimpahan dari Penyidik kepada Jaksa Penuntu Umum, selanjutnya tersangka Ibrahim dilakukan penahanan oleh Kejaksaan.

“Dalam rangka, proses persidangan di Pengadilan Tipidkor Bandar Lampung,” tandas Kasat Reskrim. (Jun)

Loading

Berita Terkait

Bupati Jeneponto Buka Jalan Sehat Bahagia, Semarakkan HUT RI ke-81
Gelora Nasionalisme di Alun-Alun Malangbong: 1.000 Merah Putih Dibagikan Jelang HUT ke-81 RI
Barito Timur Expo: Antara Lobi yang “Melelahkan” dan Panggung yang “Sulit Dijamah”
Semarak HUT RI ke-81, Ratusan Warga RW 05 Kampung Bantar Tasikmalaya Padati Tabligh Akbar
Taklukkan Jeram Ekstrem Lae Kombih, Atlet Kayak Asal Inggris Terpukau Pesona Pakpak Bharat
Jelang HUT ke-81 RI, Bupati Garut Ajak Warga Doa Bersama
Masjid Agung Bandung Harus Jadi Pusat Kebaikan dan Kekuatan Umat
Sorotan Tajam Proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Katibung, Alat Berat Diduga Pakai Solar Bersubdisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Bupati Jeneponto Buka Jalan Sehat Bahagia, Semarakkan HUT RI ke-81

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Gelora Nasionalisme di Alun-Alun Malangbong: 1.000 Merah Putih Dibagikan Jelang HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Barito Timur Expo: Antara Lobi yang “Melelahkan” dan Panggung yang “Sulit Dijamah”

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Ratusan Warga RW 05 Kampung Bantar Tasikmalaya Padati Tabligh Akbar

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Taklukkan Jeram Ekstrem Lae Kombih, Atlet Kayak Asal Inggris Terpukau Pesona Pakpak Bharat

Berita Terbaru

Berita terbaru

Bupati Jeneponto Buka Jalan Sehat Bahagia, Semarakkan HUT RI ke-81

Minggu, 16 Agu 2026 - 13:21 WIB