TASIKMALAYA, MNP — Persoalan keberadaan Kings Family Karaoke kembali menjadi buah bibir karena mendapat penolakan.
Warga RW 11, Sindangwargi, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, mendatangi DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (1/10/2026).
Kedatangan mereka, untuk menyampaikan keresahan sekaligus meminta langkah konkret pemerintah terhadap aktivitas tempat hiburan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya itu diterima unsur Pimpinan DPRD serta Komisi I, II, III dan IV.
Warga menilai persoalan tersebut tidak bisa lagi dipandang sebatas keberadaan sebuah tempat hiburan.
Mereka menyoroti dugaan peredaran minuman keras (miras), keberadaan botol-botol bekas miras di sekitar lingkungan, serta aktivitas kendaraan pada malam hari yang menurut warga menimbulkan keresahan.
Ketua RW 11, Yazid, dalam audiensi tersebut meminta DPRD dan Pemerintah Kota Tasikmalaya segera mengambil langkah berdasarkan ketentuan daerah yang mengatur kehidupan masyarakat yang religius.
Menurut Yazid, warga sebelumnya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian, termasuk Polsek, namun hingga kini belum mendapatkan respons yang dianggap memadai.
“Kami sudah menyampaikan persoalan ini sejak 9 Agustus 2026. Sampai sekarang belum ada tanggapan yang kami harapkan. Ini sudah darurat bagi lingkungan kami,” ujar Yazid dalam audiensi.
Ia mengungkapkan, warga kerap menemukan botol yang diduga bekas minuman keras dibuang di wilayah sekitar. Warga juga mempertanyakan aktivitas sejumlah kendaraan yang masuk ke kawasan tersebut pada malam hari.
“Botol-botol miras yang kami temukan itu diduga berasal dari tempat karaoke tersebut. Kami juga melihat kendaraan masuk pada malam hari. Ini yang membuat warga semakin resah,” katanya.
Keresahan warga, lanjut Yazid, bukan semata persoalan gangguan lingkungan. Mereka khawatir keberadaan aktivitas yang diduga berkaitan dengan miras dan hiburan malam memberikan dampak buruk terhadap anak-anak dan generasi muda di wilayah tersebut.
Menurutnya, Kota Tasikmalaya selama ini dikenal dengan identitas sebagai Kota Santri dan memiliki visi kehidupan masyarakat yang religius. Karena itu, warga meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
“Kami takut ini menjadi efek negatif bagi generasi berikutnya. Intinya, kalau memang ditemukan pelanggaran terkait penjualan miras dan aktivitas tempat karaoke, kami meminta agar segera ditindak dan ditutup sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yazid.
Yang menjadi perhatian, warga juga menyampaikan adanya potensi aksi sepihak apabila pemerintah tidak segera memberikan kepastian penyelesaian.
“Kalau tidak segera ada tindakan, kami warga yang akan bertindak,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa persoalan Kings Family Karaoke telah berkembang menjadi keresahan sosial yang membutuhkan respons terukur dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Audiensi tersebut sekaligus menjadi ujian bagi DPRD Kota Tasikmalaya dalam menjalankan fungsi pengawasan. Warga tidak hanya membutuhkan ruang untuk menyampaikan keluhan, tetapi juga menginginkan adanya tindak lanjut yang jelas terhadap substansi persoalan.
Terlebih, persoalan yang dipersoalkan warga berkaitan dengan perizinan, ketertiban umum, dugaan peredaran miras, aktivitas tempat hiburan, serta dampaknya terhadap lingkungan sosial.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan secara objektif terhadap fakta di lapangan, termasuk legalitas usaha, izin operasional, ketentuan jam kegiatan, kepatuhan terhadap regulasi, serta benar atau tidaknya dugaan peredaran minuman keras sebagaimana disampaikan warga.
Prinsipnya, jika tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mampu menjelaskan dasar dan hasil pemeriksaannya kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak berhenti pada tarik-menarik antara warga dan pengelola usaha.
DPRD dan Pemerintah Kota Tasikmalaya kini dituntut membuktikan bahwa keresahan warga bukan sekadar bahan audiensi, tetapi persoalan yang benar-benar diperiksa dan diselesaikan secara transparan.
Sebab, ketika masyarakat sudah menyatakan resah dan bahkan mulai mengeluarkan ancaman akan mengambil tindakan sendiri, maka ruang dialog dan kepastian hukum harus segera dikedepankan sebelum persoalan berkembang menjadi konflik horizontal.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan