Keselamatan Warga Terancam, Aktivitas ‘Blasting’ PT Bima Mix Diduga Melanggar Aturan Minerba

Senin, 24 November 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Protes warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan,
Provinsi Lampung semakin membesar.

Aktivitas peledakan batu (blasting) yang diduga dilakukan PT Bima Mix dinilai semakin tidak terkendali dan menimbulkan dampak serius bagi keselamatan serta kesehatan warga. Senin (24/11/2025).

Peledakan yang berlangsung hampir setiap hari itu disebut terjadi dalam jumlah yang cukup banyak dalam satu waktu.

Warga menyebut dentuman keras, getaran, dan debu hasil peledakan sudah berada pada tahap yang mengganggu kehidupan mereka.

Perusahaan diketahui beroperasi di dua desa yakni Tanjung Ratu dan Tanjung Agung. Namun lokasi blasting yang paling dekat berada di wilayah Tanjung Agung, sehingga desa ini menjadi pihak yang paling terdampak.

“Kami sudah capek dengan dentuman yang hampir tiap hari. Suara dan getarannya langsung terasa di rumah. Ini sudah terlalu dekat dan tidak wajar,” ujar salah satu warga yang meminta pemerintah segera turun tangan.

Warga juga mengungkapkan bahwa getaran yang timbul dari aktivitas blasting kerap dirasakan hingga tembok rumah dan kaca jendela bergetar kuat.

Bahkan, beberapa warga mengaku menemukan retakan kecil pada bagian bangunan rumah yang mereka yakini terjadi setelah aktivitas peledakan semakin intens.

Selain getaran dan suara dentuman, debu hasil blasting juga disebut telah mencemari udara sekitar pemukiman. Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia yang lebih rentan terhadap polusi udara.

“Debunya masuk ke rumah. Kalau pintu dibuka, langsung tercium bau campuran batu dan bahan peledak. Ini bukan hanya mengganggu, tapi membahayakan,” keluh warga lainnya.

Pertanyakan Legalitas, Izin Operasi, Dokumen Lingkungan, hingga Perizinan Bahan Peledak

Selain dampak fisik yang dirasakan, warga mempertanyakan aspek legalitas PT Bima Mix. Mereka menilai perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi terbuka mengenai perizinan, penggunaan bahan peledak, ataupun proses operasional di lapangan.

“Apakah perusahaan ini benar-benar punya izin lengkap? Kalau blasting sedekat ini apa tidak melanggar aturan Minerba? Kenapa warga tidak pernah dilibatkan?” tanya salah satu warga dengan nada kesal.

Warga menduga aktivitas blasting tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya mengenai kewajiban perusahaan menjaga keselamatan lingkungan, masyarakat, serta jarak aman peledakan dari pemukiman.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Felix yang disebut sebagai salah satu pihak internal PT Bima Mix—memberikan tanggapan singkat.

“Maaf pak terkait kegiatan blasting banyak yang terlibat dalamnya. Yang jelas terkait blasting sudah diantisipasi dan diawasi semua pihak. Sudah ada kesepakatan dengan masyarakat, pak. Jadi saya mohon maaf jika bapak mau lebih jelas baiknya berbicara bersama dengan pihak-pihak lain yang terlibat,” jelasnya.

Namun pernyataan tersebut dinilai tidak menyentuh akar permasalahan utama—yakni soal jarak blasting yang terlalu dekat, dampak nyata terhadap warga, serta transparansi perizinan perusahaan.

Melihat dampak yang semakin dirasakan dan ketiadaan tindakan tegas dari perusahaan, warga kini menuntut pemerintah desa, kecamatan, hingga dinas terkait agar turun langsung melakukan pemeriksaan.

Mereka meminta pemerintah memastikan apakah seluruh proses blasting PT Bima Mix dilakukan sesuai aturan hukum, standar operasional, serta prosedur keselamatan lingkungan dan masyarakat.

“Kami bukan anti perusahaan. Tapi keselamatan dan kesehatan warga jauh lebih penting. Pemerintah harus turun dan memeriksa. Jangan tunggu sampai ada korban,” tegas warga dalam pertemuan informal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan maupun instansi teknis terkait seperti DLH, ESDM, maupun aparat kepolisian terkait izin bahan peledak.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Tebing Longsor Cinekol Desa Petir Kab Bogor Makan Korban
GEGER BAZNAS ENREKANG: Dalih ‘Bukan Uang Negara’ Dibongkar LBH Ansor! Logika Sesat, Amanah Zakat Lebih Suci dari APBN
Ratusan Personel Gabungan Amankan Kirab Budaya dan Karnaval Berkuda di Garut
Ribuan Warga Bogor Barat Menagih Utang Gubernur Jabar, di Hadapan PemKab Bogor
Kunjungi Koramil Manonjaya, Dandim 0612/Tasikmalaya: Hidup Tenang Itu Tanpa Hutang
Dr. Aspa Muji Resmi Menjabat Pj Sekda, Pemkab Jeneponto Perkuat Kinerja Birokrasi
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Garut Serap 18 Ton Jagung ke Gudang Bulog
Akselerasi Integrasi Berlanjut, Cipinang Dorong Solusi Komprehensif Overcrowding

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:47 WIB

Tebing Longsor Cinekol Desa Petir Kab Bogor Makan Korban

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:44 WIB

GEGER BAZNAS ENREKANG: Dalih ‘Bukan Uang Negara’ Dibongkar LBH Ansor! Logika Sesat, Amanah Zakat Lebih Suci dari APBN

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:31 WIB

Ratusan Personel Gabungan Amankan Kirab Budaya dan Karnaval Berkuda di Garut

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:27 WIB

Ribuan Warga Bogor Barat Menagih Utang Gubernur Jabar, di Hadapan PemKab Bogor

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:00 WIB

Kunjungi Koramil Manonjaya, Dandim 0612/Tasikmalaya: Hidup Tenang Itu Tanpa Hutang

Berita Terbaru

Berita terbaru

Tebing Longsor Cinekol Desa Petir Kab Bogor Makan Korban

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:47 WIB