Lampung Selatan, MNP – Protes warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan,
Provinsi Lampung semakin membesar.
Aktivitas peledakan batu (blasting) yang diduga dilakukan PT Bima Mix dinilai semakin tidak terkendali dan menimbulkan dampak serius bagi keselamatan serta kesehatan warga. Senin (24/11/2025).
Peledakan yang berlangsung hampir setiap hari itu disebut terjadi dalam jumlah yang cukup banyak dalam satu waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga menyebut dentuman keras, getaran, dan debu hasil peledakan sudah berada pada tahap yang mengganggu kehidupan mereka.
Perusahaan diketahui beroperasi di dua desa yakni Tanjung Ratu dan Tanjung Agung. Namun lokasi blasting yang paling dekat berada di wilayah Tanjung Agung, sehingga desa ini menjadi pihak yang paling terdampak.
“Kami sudah capek dengan dentuman yang hampir tiap hari. Suara dan getarannya langsung terasa di rumah. Ini sudah terlalu dekat dan tidak wajar,” ujar salah satu warga yang meminta pemerintah segera turun tangan.
Warga juga mengungkapkan bahwa getaran yang timbul dari aktivitas blasting kerap dirasakan hingga tembok rumah dan kaca jendela bergetar kuat.
Bahkan, beberapa warga mengaku menemukan retakan kecil pada bagian bangunan rumah yang mereka yakini terjadi setelah aktivitas peledakan semakin intens.
Selain getaran dan suara dentuman, debu hasil blasting juga disebut telah mencemari udara sekitar pemukiman. Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia yang lebih rentan terhadap polusi udara.
“Debunya masuk ke rumah. Kalau pintu dibuka, langsung tercium bau campuran batu dan bahan peledak. Ini bukan hanya mengganggu, tapi membahayakan,” keluh warga lainnya.
Pertanyakan Legalitas, Izin Operasi, Dokumen Lingkungan, hingga Perizinan Bahan Peledak
Selain dampak fisik yang dirasakan, warga mempertanyakan aspek legalitas PT Bima Mix. Mereka menilai perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi terbuka mengenai perizinan, penggunaan bahan peledak, ataupun proses operasional di lapangan.
“Apakah perusahaan ini benar-benar punya izin lengkap? Kalau blasting sedekat ini apa tidak melanggar aturan Minerba? Kenapa warga tidak pernah dilibatkan?” tanya salah satu warga dengan nada kesal.
Warga menduga aktivitas blasting tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya mengenai kewajiban perusahaan menjaga keselamatan lingkungan, masyarakat, serta jarak aman peledakan dari pemukiman.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Felix yang disebut sebagai salah satu pihak internal PT Bima Mix—memberikan tanggapan singkat.
“Maaf pak terkait kegiatan blasting banyak yang terlibat dalamnya. Yang jelas terkait blasting sudah diantisipasi dan diawasi semua pihak. Sudah ada kesepakatan dengan masyarakat, pak. Jadi saya mohon maaf jika bapak mau lebih jelas baiknya berbicara bersama dengan pihak-pihak lain yang terlibat,” jelasnya.
Namun pernyataan tersebut dinilai tidak menyentuh akar permasalahan utama—yakni soal jarak blasting yang terlalu dekat, dampak nyata terhadap warga, serta transparansi perizinan perusahaan.
Melihat dampak yang semakin dirasakan dan ketiadaan tindakan tegas dari perusahaan, warga kini menuntut pemerintah desa, kecamatan, hingga dinas terkait agar turun langsung melakukan pemeriksaan.
Mereka meminta pemerintah memastikan apakah seluruh proses blasting PT Bima Mix dilakukan sesuai aturan hukum, standar operasional, serta prosedur keselamatan lingkungan dan masyarakat.
“Kami bukan anti perusahaan. Tapi keselamatan dan kesehatan warga jauh lebih penting. Pemerintah harus turun dan memeriksa. Jangan tunggu sampai ada korban,” tegas warga dalam pertemuan informal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan maupun instansi teknis terkait seperti DLH, ESDM, maupun aparat kepolisian terkait izin bahan peledak.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan