LAMPUNG SELATAN, MNP – Aktivitas peledakan (blasting) yang dilakukan PT Bima Mix di sekitar permukiman warga Desa Tanjung Ratu dan Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, kian menuai sorotan tajam.
Warga, khususnya dari Desa Tanjung Agung, menilai kompensasi yang diberikan perusahaan tidak sebanding dengan dampak serius yang mereka alami setiap hari.
Dampak tersebut bukan hanya bersifat materiil, tetapi menyentuh aspek paling mendasar: keselamatan, kesehatan, dan keberlangsungan hidup warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ancaman keselamatan, gangguan kesehatan akibat debu, hingga kebun yang tidak lagi produktif, itu nyata kami rasakan. Tapi kompensasi yang diberikan jauh dari kata layak,” ungkap salah satu warga, Sabtu (04/04).
Rapat mediasi kedua yang dijadikan dasar oleh perusahaan untuk mengklaim adanya kesepakatan, justru dipertanyakan keabsahannya.
Pasalnya, warga yang terdampak langsung tidak hadir karena undangan diterima terlambat saat mereka sudah bekerja.
“Kami tidak dilibatkan secara penuh, tapi hasil rapat seolah-olah mewakili kami semua. Ini tidak adil,” tegas warga.
Di tengah polemik ini, muncul fakta yang memperkuat dugaan ketimpangan dalam penyaluran kompensasi.
Seorang warga yang memiliki lahan tepat di samping lokasi pertambangan mengaku tidak pernah menerima kompensasi sama sekali, meski terdampak langsung oleh aktivitas blasting.
“Saya punya lahan persis di samping tambang, tapi sampai sekarang tidak pernah menerima kompensasi apa pun. Padahal dampaknya paling dekat saya yang rasakan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, sejumlah warga lainnya juga secara tegas menolak kompensasi yang diberikan karena dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang mereka alami.
“Kompensasi itu tidak sebanding dengan kerusakan yang kami alami. Rumah retak, kebun rusak, kesehatan terganggu. Kami menolak karena ini bukan sekadar soal uang,” tegas warga lainnya.
Pernyataan ini memperlihatkan bahwa persoalan bukan hanya pada nominal, tetapi juga pada keadilan dan keseriusan perusahaan dalam menangani dampak.
Nama Ahmad Yani Tajir ikut menjadi sorotan publik. Beberapa bulan lalu, ia menyatakan kepada awak media bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan PT Bima Mix.
Namun kini, ia justru tampil membenarkan mekanisme kompensasi yang dijalankan perusahaan.
Perubahan sikap ini dinilai sebagai kontradiksi serius yang memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan independensi pihak yang mengatasnamakan warga.
Warga kini secara terbuka mempertanyakan aspek hukum dari aktivitas blasting yang dilakukan sangat dekat dengan permukiman.
“Apakah kegiatan blasting dekat rumah warga bisa dibenarkan hanya karena ada kompensasi? Padahal jelas membahayakan,” ujar warga.
Mengacu pada prinsip keselamatan dalam aturan pertambangan, termasuk UU Minerba, aktivitas pertambangan wajib mengutamakan jarak aman dan perlindungan terhadap masyarakat. Kompensasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan risiko keselamatan.
Warga menegaskan bahwa dampak yang mereka alami bukan sekadar angka, tapi rumah mengalami retakan akibat getaran blasting, debu menyebabkan gangguan pernapasan dan lahan perkebunan rusak dan tidak lagi produktif.
“Ini bukan lagi soal uang. Ini soal hidup kami yang terancam setiap hari,” tegas warga.
Camat Katibung, Andi Sopiyan, SH, MH, menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi ke dinas terkait untuk meminta peninjauan ulang aktivitas blasting.
Namun warga menilai, pernyataan tersebut harus segera dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar janji administratif.
Warga mendesak DPRD Lampung Selatan, pihak kecamatan, serta dinas terkait untuk segera mengambil langkah konkret yaitu Meninjau ulang izin blasting di dekat permukiman, Mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga dan Mendorong realisasi pembebasan lahan dan relokasi warga terdampak.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan