Kepsek di Tasikmalaya Akui Pernah Jadi Pemodal CV, Ketua LSM Gremasi: Pelanggaran Serius Konflik Kepentingan!

Selasa, 3 November 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP — Praktik pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di lingkungan sekolah dasar negeri kembali mendapat sorotan tajam.

Kepala Sekolah SD Negeri Panunggulan, Andry Yana, diduga memiliki sekaligus mengendalikan badan usaha berbentuk CV dan yayasan yang menjadi penyedia/rekanan belanja berbagai kebutuhan sekolah, mulai dari Alat Tulis Kantor (ATK), mebeler, komputer, laptop, TV, CCTV dan lainnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala SD Negeri Panunggulan, Andry Yana, tidak menampik keterlibatannya dalam badan usaha tersebut. Ia mengakui statusnya sebagai penanam modal sekaligus direktur pada CV dan yayasan yang dikelolanya.

Menurutnya, aktivitas bisnis tersebut telah ia jalankan sejak masih berstatus sebagai guru dan operator BOS di SD Negeri Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, hingga kini menjabat sebagai kepala sekolah.

“Saya mengakui punya CV dan yayasan (sebagai penanam modal/direktur). Dari dulu semenjak jadi guru dan bertugas sebagai operator BOS di SDN Sirnagalih Indihiang sampai sekarang tidak ada masalah,” ujar Andry saat ditemui belum lama ini.

Secara terpisah, Opik Taufik, S.H. adalah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gremasi (Gerakan Masyarakat Bersatu) angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa dugaan kepala sekolah atau pengelola BOSP memiliki dan mengendalikan CV rekanan pengadaan barang/jasa di sekolah merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip konflik kepentingan (conflict of interest).

“Pengelola sekolah atau pejabat dinas dilarang keras memanfaatkan jabatan dan posisinya untuk mencari keuntungan pribadi, termasuk menunjuk badan usaha atau CV milik sendiri maupun keluarga sebagai penyedia barang dan jasa sekolah,” tegas Opik, Senin (02/11).

Ia menambahkan, keterlibatan aktif oknum pejabat sekolah dalam proyek pengadaan berpotensi kuat memicu praktik nepotisme, penggelembungan harga (mark-up), hingga pengadaan fiktif karena hilangnya mekanisme persaingan yang sehat dan objektif.

“Perlu dicatat, operator BOS maupun kepala sekolah dilarang memiliki atau menjadi pelaksana aktif badan usaha rekanan pengadaan BOSP, baik di dalam maupun di luar sekolahnya. Hal ini demi menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran pendidikan,” lanjutnya.

Opik memaparkan, temuan benturan kepentingan dalam pemanfaatan dana BOSP dapat menjadi objek pemeriksaan intensif oleh Inspektorat Daerah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jika terbukti melanggar regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah serta aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), oknum terkait terancam sanksi administratif berat hingga proses hukum pidana korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Sekolah yang terindikasi melakukan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa harus segera ditindak tegas oleh Dinas Pendidikan. Masyarakat, komite sekolah, maupun pihak internal yang menemukan bukti sah diimbau tidak ragu melaporkan dugaan ini ke Inspektorat atau APH,” pungkas Opik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya maupun Inspektorat Daerah diharapkan segera melangkah untuk melakukan verifikasi dan evaluasi lapangan terkait legalitas pengadaan barang BOSP di sekolah tersebut.

Loading

Penulis : Sep

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Cekik Korban dan Gasak Rp17 Juta, Pelaku Curas di Natar Terancam 9 Tahun Penjara
Dipaksa Mundur Alasan Performa Tanpa SP? Dua Eks Pekerja Outsourcing Bank Mandiri Minta Keadilan
Perkuat Kamtibmas Lewat Edukasi, Kapolsek Megamendung Pimpin Upacara di SMPN 1 Megamendung
Tegaskan Pokir Bukan Sekadar Proyek Dewan, Kepler Sianturi Salurkan untuk Pelatihan Pemuda
Selamat & Sukses! Satriabudi Resmi Dilantik Sebagai Plt Sekda Kabupaten Garut
Tekan Antrean Operasi Katarak, Primaya Hospital Group Kolaborasi Buka Baksos Operasi Gratis di RSUD Pasar Minggu
Kepedulian Sosial, CV Assalam Family Menyasar Lansia, Guru Ngaji hingga Anak Yatim di Bantarsari
CV Armey Jaya Mandiri Turun Tangan, Kakek 74 Tahun di Tawang Kini Punya Harapan Rumah Layak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 12:05 WIB

Cekik Korban dan Gasak Rp17 Juta, Pelaku Curas di Natar Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 3 November 2026 - 11:20 WIB

Kepsek di Tasikmalaya Akui Pernah Jadi Pemodal CV, Ketua LSM Gremasi: Pelanggaran Serius Konflik Kepentingan!

Senin, 2 November 2026 - 20:55 WIB

Dipaksa Mundur Alasan Performa Tanpa SP? Dua Eks Pekerja Outsourcing Bank Mandiri Minta Keadilan

Senin, 2 November 2026 - 18:58 WIB

Perkuat Kamtibmas Lewat Edukasi, Kapolsek Megamendung Pimpin Upacara di SMPN 1 Megamendung

Senin, 2 November 2026 - 16:19 WIB

Tegaskan Pokir Bukan Sekadar Proyek Dewan, Kepler Sianturi Salurkan untuk Pelatihan Pemuda

Berita Terbaru