Cekik Korban dan Gasak Rp17 Juta, Pelaku Curas di Natar Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 3 November 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, MNP – Tim Tekab 308 Polsek Natar menangkap R (33), tersangka pencurian dengan kekerasan yang menjerat leher seorang perempuan hingga pingsan sebelum membawa kabur sepeda motor dan sejumlah barang berharga milik korban di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Kapolsek Natar AKP Setyo Budi Howo, S.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka diketahui merupakan warga Jalan Kenangan, Gang Taruna, Kota Sepang, Bandar Lampung.

“Benar, tersangka berinisial R (33), warga Kota Sepang, Bandar Lampung, telah kami amankan di wilayah Desa Sidosari, Kecamatan Natar” kata Setyo.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat kejadian, korban Ova (27) berada di rumahnya di Perumahan Rajabasa Regency, Desa Sidosari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka masuk ke dalam rumah korban, kemudian menjerat leher korban menggunakan tali hingga tidak sadarkan diri.

Setelah korban pingsan, tersangka mengambil sepeda motor Honda Beat warna biru putih, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp1 juta.

“Pelaku menjerat leher korban menggunakan tali hingga tidak sadarkan diri. Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil sepeda motor, telepon genggam, uang tunai, serta sejumlah dokumen dan kartu milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta,” ujarnya.

Setelah sadar, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang dan kondisi rumah berantakan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu unit Honda Beat warna biru putih milik korban, satu unit Honda Beat Deluxe nomor polisi BE 2087 AIM yang diduga digunakan tersangka saat beraksi, satu STNK, satu BPKB, serta satu unit telepon genggam merek Advance warna oranye.

“Seluruh barang bukti tersebut telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Kami juga masih mendalami pengakuan tersangka terkait dua kejadian pencurian lainnya,” kata Setyo.

Untuk Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindak pidana pencurian dengan kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Pemkab Tasikmalaya Perpanjang SPK 4.474 PPPK Paruh Waktu, Bupati Tekankan Kemudahan Layanan Kepegawaian
Wujud Kepedulian Sosial, YBM PLN UP3 Tasikmalaya Salurkan Bantuan Usaha untuk Warga Panglayungan
Desa Dirgahayu Genjot Penerimaan PBB, Realisasi Capai 70 Persen
Kepsek di Tasikmalaya Akui Pernah Jadi Pemodal CV, Ketua LSM Gremasi: Pelanggaran Serius Konflik Kepentingan!
Dipaksa Mundur Alasan Performa Tanpa SP? Dua Eks Pekerja Outsourcing Bank Mandiri Minta Keadilan
Perkuat Kamtibmas Lewat Edukasi, Kapolsek Megamendung Pimpin Upacara di SMPN 1 Megamendung
Tegaskan Pokir Bukan Sekadar Proyek Dewan, Kepler Sianturi Salurkan untuk Pelatihan Pemuda
Selamat & Sukses! Satriabudi Resmi Dilantik Sebagai Plt Sekda Kabupaten Garut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 12:53 WIB

Pemkab Tasikmalaya Perpanjang SPK 4.474 PPPK Paruh Waktu, Bupati Tekankan Kemudahan Layanan Kepegawaian

Selasa, 3 November 2026 - 12:35 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, YBM PLN UP3 Tasikmalaya Salurkan Bantuan Usaha untuk Warga Panglayungan

Selasa, 3 November 2026 - 12:24 WIB

Desa Dirgahayu Genjot Penerimaan PBB, Realisasi Capai 70 Persen

Selasa, 3 November 2026 - 12:05 WIB

Cekik Korban dan Gasak Rp17 Juta, Pelaku Curas di Natar Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 3 November 2026 - 11:20 WIB

Kepsek di Tasikmalaya Akui Pernah Jadi Pemodal CV, Ketua LSM Gremasi: Pelanggaran Serius Konflik Kepentingan!

Berita Terbaru

Berita terbaru

Desa Dirgahayu Genjot Penerimaan PBB, Realisasi Capai 70 Persen

Selasa, 3 Nov 2026 - 12:24 WIB