Dugaan Korupsi Dana BOS di SDN 013 Tempuling: Dipakai Bisnis Barang Antik, Buku Rekening Digadaikan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indragiri Hilir, Riau, MMNP
Dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hilir kembali tercoreng oleh dugaan penyalahgunaan anggaran sekolah.

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SDN 013 Tempuling, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, berinisial HND, diduga kuat melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023–2024–2025.

Informasi mencuat setelah awak media melakukan konfirmasi langsung kepada HND. Dalam pertemuan tersebut, HND disebut secara terbuka mengakui bahwa sebagian dana BOS digunakan untuk bisnis pribadi berupa usaha barang antik.

“Saya mengaku salah,” ujar HND singkat saat dikonfirmasi awak media.

Di sisi lain, kondisi internal sekolah justru memprihatinkan. Adun, honorer penjaga sekolah di SDN 013, mengaku tidak menerima gaji selama beberapa bulan. Hal serupa disebut dialami guru honorer dan penjaga sekolah.

“Miris. Gaji guru honor dan penjaga sekolah sudah beberapa bulan tidak dibayarkan. Kami minta agar dinas terkait segera turun tangan memeriksa HND,” ujar Adun.

Tak berhenti di situ, informasi lain yang beredar menyebut buku rekening dana BOS sekolah juga sempat digadaikan kepada pihak ketiga.

Tindakan ini tentu sangat bertentangan dengan aturan pengelolaan dana BOS yang wajib disimpan pada rekening khusus dan dikelola secara transparan.

Setelah isu ini mencuat, HND dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatan Plt Kepala Sekolah. Namun, yang bersangkutan kini masih bertugas sebagai guru biasa di SDN 013 Tempuling.

Hal ini memicu pertanyaan publik—apakah wajar seseorang yang mengaku menyalahgunakan dana sekolah tetap diberi kewenangan mengajar tanpa pemeriksaan tuntas?

Sejumlah orang tua murid dan tokoh masyarakat menilai kasus ini tidak bisa didiamkan.

Mereka mendesak Dinas Pendidikan Indragiri Hilir, Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap laporan dugaan korupsi Dana BOS di SDN 013 Tempuling.

Dana BOS merupakan anggaran negara yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan untuk pendidikan. Bila benar digunakan untuk kepentingan pribadi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Istimewa! Bupati Pakpak Bharat Siapkan Hadiah Sepeda Motor, Kawal Anggaran LPTQ di MTQ ke-23
Dosen Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Dampingi RSUD dr Soekardjo Susun Clinical Pathway Penyakit Prioritas Nasional 
Kas Daerah Jebol, Kekayaan Bupati dan Sekda Ciamis Disorot Usai Temuan BPK
Kepala Desa Ranca Bungur Contoh Nyata Anti Sinergi Lintas Sektoral di Kab. Bogor
Jelang Sidang Kesimpulan: Peta Tumpang Tindih Lahan Mendadak Muncul, Sikap BPN Bartim Disorot
TMMD ke-128 Garut Ditutup, Warga Malangbong Punya Jalan Baru Setelah 40 Tahun
Pantau Percepatan Penuntasan TBC, Bupati Jeneponto Tekankan Kolaborasi dan Penguatan Layanan
Resmi Ikrar di Tasikmalaya, Yayasan Peduli Kasih Insani Siap Layani Kebutuhan Darah dan Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:07 WIB

Istimewa! Bupati Pakpak Bharat Siapkan Hadiah Sepeda Motor, Kawal Anggaran LPTQ di MTQ ke-23

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:55 WIB

Dosen Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Dampingi RSUD dr Soekardjo Susun Clinical Pathway Penyakit Prioritas Nasional 

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:37 WIB

Kas Daerah Jebol, Kekayaan Bupati dan Sekda Ciamis Disorot Usai Temuan BPK

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:21 WIB

Kepala Desa Ranca Bungur Contoh Nyata Anti Sinergi Lintas Sektoral di Kab. Bogor

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

Jelang Sidang Kesimpulan: Peta Tumpang Tindih Lahan Mendadak Muncul, Sikap BPN Bartim Disorot

Berita Terbaru