Indragiri Hilir, Riau, MMNP –
Dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hilir kembali tercoreng oleh dugaan penyalahgunaan anggaran sekolah.
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SDN 013 Tempuling, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, berinisial HND, diduga kuat melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023–2024–2025.
Informasi mencuat setelah awak media melakukan konfirmasi langsung kepada HND. Dalam pertemuan tersebut, HND disebut secara terbuka mengakui bahwa sebagian dana BOS digunakan untuk bisnis pribadi berupa usaha barang antik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mengaku salah,” ujar HND singkat saat dikonfirmasi awak media.
Di sisi lain, kondisi internal sekolah justru memprihatinkan. Adun, honorer penjaga sekolah di SDN 013, mengaku tidak menerima gaji selama beberapa bulan. Hal serupa disebut dialami guru honorer dan penjaga sekolah.
“Miris. Gaji guru honor dan penjaga sekolah sudah beberapa bulan tidak dibayarkan. Kami minta agar dinas terkait segera turun tangan memeriksa HND,” ujar Adun.
Tak berhenti di situ, informasi lain yang beredar menyebut buku rekening dana BOS sekolah juga sempat digadaikan kepada pihak ketiga.
Tindakan ini tentu sangat bertentangan dengan aturan pengelolaan dana BOS yang wajib disimpan pada rekening khusus dan dikelola secara transparan.
Setelah isu ini mencuat, HND dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatan Plt Kepala Sekolah. Namun, yang bersangkutan kini masih bertugas sebagai guru biasa di SDN 013 Tempuling.
Hal ini memicu pertanyaan publik—apakah wajar seseorang yang mengaku menyalahgunakan dana sekolah tetap diberi kewenangan mengajar tanpa pemeriksaan tuntas?
Sejumlah orang tua murid dan tokoh masyarakat menilai kasus ini tidak bisa didiamkan.
Mereka mendesak Dinas Pendidikan Indragiri Hilir, Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap laporan dugaan korupsi Dana BOS di SDN 013 Tempuling.
Dana BOS merupakan anggaran negara yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan untuk pendidikan. Bila benar digunakan untuk kepentingan pribadi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan