Dugaan Korupsi Dana BOS di SDN 013 Tempuling: Dipakai Bisnis Barang Antik, Buku Rekening Digadaikan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indragiri Hilir, Riau, MMNP
Dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hilir kembali tercoreng oleh dugaan penyalahgunaan anggaran sekolah.

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SDN 013 Tempuling, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, berinisial HND, diduga kuat melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023–2024–2025.

Informasi mencuat setelah awak media melakukan konfirmasi langsung kepada HND. Dalam pertemuan tersebut, HND disebut secara terbuka mengakui bahwa sebagian dana BOS digunakan untuk bisnis pribadi berupa usaha barang antik.

“Saya mengaku salah,” ujar HND singkat saat dikonfirmasi awak media.

Di sisi lain, kondisi internal sekolah justru memprihatinkan. Adun, honorer penjaga sekolah di SDN 013, mengaku tidak menerima gaji selama beberapa bulan. Hal serupa disebut dialami guru honorer dan penjaga sekolah.

“Miris. Gaji guru honor dan penjaga sekolah sudah beberapa bulan tidak dibayarkan. Kami minta agar dinas terkait segera turun tangan memeriksa HND,” ujar Adun.

Tak berhenti di situ, informasi lain yang beredar menyebut buku rekening dana BOS sekolah juga sempat digadaikan kepada pihak ketiga.

Tindakan ini tentu sangat bertentangan dengan aturan pengelolaan dana BOS yang wajib disimpan pada rekening khusus dan dikelola secara transparan.

Setelah isu ini mencuat, HND dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatan Plt Kepala Sekolah. Namun, yang bersangkutan kini masih bertugas sebagai guru biasa di SDN 013 Tempuling.

Hal ini memicu pertanyaan publik—apakah wajar seseorang yang mengaku menyalahgunakan dana sekolah tetap diberi kewenangan mengajar tanpa pemeriksaan tuntas?

Sejumlah orang tua murid dan tokoh masyarakat menilai kasus ini tidak bisa didiamkan.

Mereka mendesak Dinas Pendidikan Indragiri Hilir, Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap laporan dugaan korupsi Dana BOS di SDN 013 Tempuling.

Dana BOS merupakan anggaran negara yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan untuk pendidikan. Bila benar digunakan untuk kepentingan pribadi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Mengurai Benang Kusut Proyek Fiktif Badampu–Bantayum: Rp400 Juta Menguap, Siapa Aktor Utamanya?
Bupati Jeneponto Terima Tim SSB Turatea City U-11, Apresiasi Juara Piala Soccer For Equality Sulsel 2026
Dari Tasikmalaya Menuju Istana: Muhamad Alwi Lolos Audisi Gita Bahana Nusantara 2026
Target PSSI Kota Tasikmalaya: Sukseskan Piala Soeratin, Bidik Tuan Rumah Seri Jabar
Bongkar Sampel 5 SPBU ‘Nakal’, Aliansi Lingkungan Tantang DPRD Kota Tasikmalaya Gelar Sidak
Camat Paku Pastikan Dana Desa 2026 Tepat Sasaran, Monev Tahap Pertama Tuntas di Empat Desa
Berburu Kebutuhan Sekolah, Warga Padati Pusat Perbelanjaan Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya
Kodim 0612/Tasikmalaya Ajak Keluarga Besar TNI Jadi Mitra Strategis Penangkal Ancaman Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:16 WIB

Mengurai Benang Kusut Proyek Fiktif Badampu–Bantayum: Rp400 Juta Menguap, Siapa Aktor Utamanya?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:12 WIB

Bupati Jeneponto Terima Tim SSB Turatea City U-11, Apresiasi Juara Piala Soccer For Equality Sulsel 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:12 WIB

Dari Tasikmalaya Menuju Istana: Muhamad Alwi Lolos Audisi Gita Bahana Nusantara 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:59 WIB

Target PSSI Kota Tasikmalaya: Sukseskan Piala Soeratin, Bidik Tuan Rumah Seri Jabar

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:25 WIB

Bongkar Sampel 5 SPBU ‘Nakal’, Aliansi Lingkungan Tantang DPRD Kota Tasikmalaya Gelar Sidak

Berita Terbaru