Jambi, MNP – PT Sumber Waras yang berada di Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi diduga kuat sudah melakukan kejahatan lingkungan.
Pasalnya, perusahaan tersebut sudah membuang limbah ke anak sungai dengan sewenang-wenang tanpa memperhatikan lingkungan.
Dugaan itu diperkuat saat terpantau di lokasi, anak sungai yang bermuara ke Sungai Tiram dan sungai Pengabuan terlihat berwarna kehitam-hitaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syafaruddin salah satu narasumber membenarkan bahkan meyakini pencemaran air pada anak sungai tersebut berasal dari limbah pabrik minyak kelapa milik PT Sumber Waras.
Lantaran itu, Syafaruddin menghimbau kepada Dinas Lingkungan Hidup agar segera turun ke lokasi, guna melaksanakan fungsi dan tugasnya selaku bagian lingkungan hidup.
“Kami minta Dinas lingkungan Hidup segera turun ke lokasi, mengecek limbah tersebut. Kami minta DLH segera memeriksa izin AMDAL perusahaan PT Sumber Waras,” tegas Syafaruddin, Senin (19/2/2024).
Selain itu, Syafaruddin menyebut jika PMK Sumber Waras diduga tidak ada sistem penampungan dan pengolahan limbahnya.
“Seenaknya dibuang, akibatnya limbah tersebut membuat tumbuhan mati total, dan air sungai tercemar dengan warna terlihat hitam,” cetus Syafaruddin.
Menurutnya, jika hal ini dibiarkan, tentu akan memberikan dampak lebih parah kedepannya.
“Kita khawatir ada dampak bagi lingkungan. Semoga hal ini segera ditindak oleh dinas terkait dan perusahaan tersebut mendapatkan sanksi setimpal,” tutup Syafaruddin.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan