Enrekang, MNP – Carut marut pengurusan sertifikat di Kabupaten Enrekang semakin menjadi-jadi.
Di bulan pertama menjabat kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Enrekang, upaya dugaan pungli di tubuh BPN terendus di kepemimpinan Erni.
Hal itu dikeluhkan salah seorang warga masyarakat Enrekang yang sedang mengurus kembali Sertifikat karena terdeteksi sebagai Sertifikat Bodong dan telah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN dan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KK PR) untuk kegiatan non berusaha pertek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Enrekang telah keluar dan telah membayar setoran pajak (MPN billing)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber tersebut sangat kaget dengan penjelasan salah satu staf BPN yang identitasnya diketahui oleh sumber tersebut bahwa untuk tahap pertama akan turun satu orang personil ke lokasi untuk mengecek kembali dengan estimasi biaya Rp 300 ribu.
Disampaikan pula oleh staf tersebut bahwa proses masih akan melalui pembayaran di billing sebanyak tiga kali setoran ke negara. Setelah itu akan turun lagi ke lokasi empat orang termasuk kepala seksi dengan estimasi biayanya diatas Rp 500 ribuan.
Sumber tersebut juga mencoba untuk meminta keringanan kepada staf tersebut untuk mengurangi biaya biaya transportasi sesuai yang diminta BPN.
Tetapi jawaban dari staf BPN mengatakan bahwa sudah tidak bisa lagi ada pengurangan karena ini sudah merupakan perintah dari Pimpinannya.
Ketika wartawan hendak mengkonfirmasi hal tersebut pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 ke Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Enrekang, pihak BPN dalam hal ini security mengatakan bahwa dirinya sudah menghadap ke Sespri ibu kepala kantor.
Tetapi ibu kepala kantor tidak bisa menerima karena sedang ada zoom meting dari Kementerian Pertanahan.
Ketika wartawan menyampaikan bahwa sampai kapan zoom dan kapan ada waktunya untuk bisa menerima wartawan untuk bisa mengkonfirmasi ke ibu kepala kantor mengenai dugaan pungli tersebut, namun security tersebut hanya diam dan tidak bisa memberikan penjelasan.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan