Keluarga Tersangka Laporkan Kinerja Satreskrim Polres Lampura ke Bid Propam Polda Lampung

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, MNP – Buntut dari penahanan tiga wartawan yang diduga memeras pemilik warung penjual rokok Ilegal di wilayah Sungkai Utara dinilai menjadi preseden buruk Reskrim Polres Lampung Utara.

Pasalnya, pihak keluarga tersangka merasa dikesampingkan hak-haknya dan menuding kepolisian mengedepankan kepentingan pihak-pihak tertentu dan menutup-nutupi adanya peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya.

Lantaran, itu keluarga tersangka didampingi oleh Samsi Eka Putra penasihat hukum dari LBH Awalindo kabupaten Lampung Utara mendatangi BID Propam Polda Lampung untuk menuntut profesionalisme kinerja Sat Reskrim Polres Lampung Utara dalam menangani perkara.

Para tersangka yang menyampaikan keluh kesahnya kepada keluarga dan Penasehat hukum karena menilai perkara tersebut sangat dipaksakan, sebab penyidik dan penyidik pembantu telah menyampingkan hak-hak dan kepentingan para tersangka.

Mewakili keluarga tersangka, Samsi Eka Putra menyebut, proses hukum tersebut tidak netral karena Sat Reskrim Polres Lampung Utara tidak memproses laporan tentang adanya penyimpanan dan peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh pelapor dan korban yaitu Sukandi dan ibu Sofia.

“Padahal secara resmi sudah ada laporan Dumas yang di sampaikan ke Satreskrim melalui staf Kasium Polres Lampung Utara,” jelas Samsi Eka Putra, Kamis (24/07/2025).

Selain itu, hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka sangat jelas dapat membuktikan bahwasanya di toko milik ibu Sofia seolah-olah menjadi korban dalam laporan tersebut.

“Itu sudah jelas memang benar, pelapor menyimpan dan menjual rokok ilegal/non cukai dengan jumlah yang banyak di rumah dan di tokonya,” jelasnya.

Namun Sat Polres Lampung Utara tidak pernah menggubris laporan tersebut, bahkan terus menekan laporan laporan Sukandi untuk segera ditingkatkan ke tingkat sidik dan menetapkan para terlapor menjadi tersangka yang saat ini telah ditahan oleh Polres Lampung Utara.

Ditegaskan Samsi Eka Putra, sejatinya pelapor adalah pelaku kejahatan yang nyata-nyata menjual rokok ilegal tanpa hak dan tanpa izin, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Namun karena ketidaknetralan Sat Reskrim Lampung Utara, maka Sukandi dan ibu Sofia seakan-akan orang yang tidak berdosa dan dilindungi kepentingannya, sehingga sampai saat ini masih terus melakukan penyimpanan dan penjualan rokok ilegal secara masif dan besar-besaran.

Dengan hal yang demikian itu maka tidak berlebihan kiranya kalau masyarakat curiga, bahwa Oknum Sat Reskrim Polres Lampung Utara selama ini terlibat erat dalam transaksi rokok ilegal dan juga selalu menerima setoran gratifikasi hasil kejahatan penjualan rokok ilegal dari Sukandi dan ibu Sofia.

Dalam laporan di Bid Propam Polda Lampung tersebut pihak keluarga dan penasehat hukum tersangka juga melaporkan adanya oknum anggota Polres Lampung Utara berpangkat Aipda “A” dan oknum anggota Polda Lampung berpangkat Kompol “S”.

Keduanya diduga membekingi Sukandi dan Sofia dalam menjalankan aksinya menjual Rokok ilegal secara masif dan besar-besaran.

Loading

Penulis : Basir

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bupati Jeneponto Serahkan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD
Poros Rakyat dan Mahasiswa Sukapura Desak Kejaksaan Selidiki Tata Kelola Yayasan Penerima Dana MBG
Pemdes Campaka Garut Gelar Musdes LPJ BUMDes Jaya Mandiri Semester I 2026
KDM Absen di Hari Jadi Kota Tasikmalaya, Mengapa Balikpapan Didatangi?
“Domba Adu” : Saat Ulama dan HPDKI Menyatukan Agama, Budaya dan Ekonomi Umat
SMKN 6 Garut Terima Bantuan Revitalisasi Pembangun RPS Teknik Komputer dan Jaringan
Pengacara PT SJP Buka Suara Soal Tambang, Siap Tempuh Jalur Hukum, Legalitas Dokumen Tetap Minta Diuji
Kisah Haru Dede Ari Warga Lumpuh Sejak Kecil, Famili FHF Siap Salurkan Donasi Lewat Live TikTok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bupati Jeneponto Serahkan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Poros Rakyat dan Mahasiswa Sukapura Desak Kejaksaan Selidiki Tata Kelola Yayasan Penerima Dana MBG

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Pemdes Campaka Garut Gelar Musdes LPJ BUMDes Jaya Mandiri Semester I 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:54 WIB

KDM Absen di Hari Jadi Kota Tasikmalaya, Mengapa Balikpapan Didatangi?

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:47 WIB

“Domba Adu” : Saat Ulama dan HPDKI Menyatukan Agama, Budaya dan Ekonomi Umat

Berita Terbaru

Berita terbaru

KDM Absen di Hari Jadi Kota Tasikmalaya, Mengapa Balikpapan Didatangi?

Senin, 19 Okt 2026 - 14:54 WIB