Keluarga Tersangka Laporkan Kinerja Satreskrim Polres Lampura ke Bid Propam Polda Lampung

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, MNP – Buntut dari penahanan tiga wartawan yang diduga memeras pemilik warung penjual rokok Ilegal di wilayah Sungkai Utara dinilai menjadi preseden buruk Reskrim Polres Lampung Utara.

Pasalnya, pihak keluarga tersangka merasa dikesampingkan hak-haknya dan menuding kepolisian mengedepankan kepentingan pihak-pihak tertentu dan menutup-nutupi adanya peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya.

Lantaran, itu keluarga tersangka didampingi oleh Samsi Eka Putra penasihat hukum dari LBH Awalindo kabupaten Lampung Utara mendatangi BID Propam Polda Lampung untuk menuntut profesionalisme kinerja Sat Reskrim Polres Lampung Utara dalam menangani perkara.

Para tersangka yang menyampaikan keluh kesahnya kepada keluarga dan Penasehat hukum karena menilai perkara tersebut sangat dipaksakan, sebab penyidik dan penyidik pembantu telah menyampingkan hak-hak dan kepentingan para tersangka.

Mewakili keluarga tersangka, Samsi Eka Putra menyebut, proses hukum tersebut tidak netral karena Sat Reskrim Polres Lampung Utara tidak memproses laporan tentang adanya penyimpanan dan peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh pelapor dan korban yaitu Sukandi dan ibu Sofia.

“Padahal secara resmi sudah ada laporan Dumas yang di sampaikan ke Satreskrim melalui staf Kasium Polres Lampung Utara,” jelas Samsi Eka Putra, Kamis (24/07/2025).

Selain itu, hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka sangat jelas dapat membuktikan bahwasanya di toko milik ibu Sofia seolah-olah menjadi korban dalam laporan tersebut.

“Itu sudah jelas memang benar, pelapor menyimpan dan menjual rokok ilegal/non cukai dengan jumlah yang banyak di rumah dan di tokonya,” jelasnya.

Namun Sat Polres Lampung Utara tidak pernah menggubris laporan tersebut, bahkan terus menekan laporan laporan Sukandi untuk segera ditingkatkan ke tingkat sidik dan menetapkan para terlapor menjadi tersangka yang saat ini telah ditahan oleh Polres Lampung Utara.

Ditegaskan Samsi Eka Putra, sejatinya pelapor adalah pelaku kejahatan yang nyata-nyata menjual rokok ilegal tanpa hak dan tanpa izin, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Namun karena ketidaknetralan Sat Reskrim Lampung Utara, maka Sukandi dan ibu Sofia seakan-akan orang yang tidak berdosa dan dilindungi kepentingannya, sehingga sampai saat ini masih terus melakukan penyimpanan dan penjualan rokok ilegal secara masif dan besar-besaran.

Dengan hal yang demikian itu maka tidak berlebihan kiranya kalau masyarakat curiga, bahwa Oknum Sat Reskrim Polres Lampung Utara selama ini terlibat erat dalam transaksi rokok ilegal dan juga selalu menerima setoran gratifikasi hasil kejahatan penjualan rokok ilegal dari Sukandi dan ibu Sofia.

Dalam laporan di Bid Propam Polda Lampung tersebut pihak keluarga dan penasehat hukum tersangka juga melaporkan adanya oknum anggota Polres Lampung Utara berpangkat Aipda “A” dan oknum anggota Polda Lampung berpangkat Kompol “S”.

Keduanya diduga membekingi Sukandi dan Sofia dalam menjalankan aksinya menjual Rokok ilegal secara masif dan besar-besaran.

Loading

Penulis : Basir

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Terobosan Baru Bedah Saraf Indonesia, Primaya Hospital Bekasi Timur Lakukan Sacral Neuromodulation Pertama di Indonesia 
Pelayanan Kilat Disdukcapil Jeneponto Urus Adminduk Pengantin: 100% Gratis!
Evakuasi Beres 30 Menit! Pohon Tumbang Tutup Jalur Nasional Bandung–Garut
Garut Utara Harga Mati! Perjuangan Nyata Kunci Lahirnya Daerah Otonomi Baru
Dampak Kemarau Panjang, Ratusan Hektar Lahan Kering di Pemalang Terbakar
Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Perkuat Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan Terintegrasi
Gandeng Pihak Swasta, DLH Pemalang Atasi Krisis Sampah
Marak Pengamen dan Pengemis, Satpol PP Pemalang Turun Tangan Beri Pengarahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:24 WIB

Terobosan Baru Bedah Saraf Indonesia, Primaya Hospital Bekasi Timur Lakukan Sacral Neuromodulation Pertama di Indonesia 

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:24 WIB

Pelayanan Kilat Disdukcapil Jeneponto Urus Adminduk Pengantin: 100% Gratis!

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:02 WIB

Evakuasi Beres 30 Menit! Pohon Tumbang Tutup Jalur Nasional Bandung–Garut

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:10 WIB

Garut Utara Harga Mati! Perjuangan Nyata Kunci Lahirnya Daerah Otonomi Baru

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Dampak Kemarau Panjang, Ratusan Hektar Lahan Kering di Pemalang Terbakar

Berita Terbaru