Breaking News: Mantan Sekretaris DPRD Jeneponto Ditahan Kejari

Senin, 24 Oktober 2022 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, MNP – Penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto kembali menahan dua tersangka dugaan korupsi dana operasional DPRD Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2020 sebesar Rp 17 Milyar, Senin (24/10/2022) pukul 17.30 Wita.

Kedua tersangka yang ditahan tersebut yakni mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Jeneponto adalah inisial MA. Kemudian MF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan beberapa kali oleh penyidik Kejari Jeneponto.

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif tim penyidik, MA dan MF akhirnya turun dari lantai II dengan menggunakan rompi pink dan dikawal langsung Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Jeneponto Alan Bastian, SH, Kasi Datun Ridwan Sahputra, SH, Kasi Intel Hendarta, Jaksa Ahmad Jafar dan beberapa staf Pidsus.

Kedua tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Jeneponto dengan menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam Nomor Polisi DD 333 GK.

Kasubsi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejari Jeneponto Alan Bastian, SH kepada awak media, mengungkapkan bahwa kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan dari kasus dana operasional DPRD Jeneponto tahun 2020 sebesar Rp 17 Milyar dari tersangka mantan bendahara Freman Bin Bonto.

Alan Bastian yang baru hari ini dilantik sebagai Kasubsi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejari Jeneponto membeberkan bahwa ditemukan bukti kuat dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sebesar Rp 2,2 Milyar.

“Dugaan korupsi tersebut tertuang dalam LHP sekitar Rp 2,2 Milyar, sehingga hari ini kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan untuk menghindari hal yang tidak di inginkan seperti melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Alan.

Menurut Alan Bastian, kedua tersangka yang melanggar Primair Pasal 2 UU. RI. NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU. RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3, UU.RI. NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU.RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana seumur hidup.

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto telah menahan mantan Bendahara DPRD Jeneponto, Rabu (14/9/2022) yang lalu. (MS/Kontrib)

 

Loading

Berita Terkait

Gunakan Angka Sakral 1447, IKA NEPATAS Tebar Ribuan Paket Takjil di Taman Kota Tasikmalaya
Siapa Dalang Raibnya Mesin Mobil Dinas Sosial? BPKAD Bentuk Tim TPKD Usut Kerugian Daerah
Catat Jadwalnya! Ini Skema One Way, Contraflow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Tutup Kuliah Subuh di Masjid Al Barokah, Puluhan Santri Margaluyu Garut Terima Sertifikat Paskil
Statistik Penyeberangan Merak-Bakauheni H-8: Volume Kendaraan Turun 13 Persen
Sungai Takuam Diduga Tercemar, Warga Keluhkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu
FKPPI Tasikmalaya bersama Sera Sani Foundation Bagikan 250 Paket Ta’jil di Alun-alun Manonjaya
Jaga Kesederhanaan, Koramil 1202/Indihiang Gelar Buka Bersama dan Tali Asih di Markas Sendiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:12 WIB

Gunakan Angka Sakral 1447, IKA NEPATAS Tebar Ribuan Paket Takjil di Taman Kota Tasikmalaya

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:05 WIB

Siapa Dalang Raibnya Mesin Mobil Dinas Sosial? BPKAD Bentuk Tim TPKD Usut Kerugian Daerah

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:54 WIB

Catat Jadwalnya! Ini Skema One Way, Contraflow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:47 WIB

Tutup Kuliah Subuh di Masjid Al Barokah, Puluhan Santri Margaluyu Garut Terima Sertifikat Paskil

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:38 WIB

Statistik Penyeberangan Merak-Bakauheni H-8: Volume Kendaraan Turun 13 Persen

Berita Terbaru