Breaking News: Mantan Sekretaris DPRD Jeneponto Ditahan Kejari

Senin, 24 Oktober 2022 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, MNP – Penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto kembali menahan dua tersangka dugaan korupsi dana operasional DPRD Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2020 sebesar Rp 17 Milyar, Senin (24/10/2022) pukul 17.30 Wita.

Kedua tersangka yang ditahan tersebut yakni mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Jeneponto adalah inisial MA. Kemudian MF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan beberapa kali oleh penyidik Kejari Jeneponto.

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif tim penyidik, MA dan MF akhirnya turun dari lantai II dengan menggunakan rompi pink dan dikawal langsung Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Jeneponto Alan Bastian, SH, Kasi Datun Ridwan Sahputra, SH, Kasi Intel Hendarta, Jaksa Ahmad Jafar dan beberapa staf Pidsus.

Kedua tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Jeneponto dengan menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam Nomor Polisi DD 333 GK.

Kasubsi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejari Jeneponto Alan Bastian, SH kepada awak media, mengungkapkan bahwa kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan dari kasus dana operasional DPRD Jeneponto tahun 2020 sebesar Rp 17 Milyar dari tersangka mantan bendahara Freman Bin Bonto.

Alan Bastian yang baru hari ini dilantik sebagai Kasubsi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejari Jeneponto membeberkan bahwa ditemukan bukti kuat dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sebesar Rp 2,2 Milyar.

“Dugaan korupsi tersebut tertuang dalam LHP sekitar Rp 2,2 Milyar, sehingga hari ini kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan untuk menghindari hal yang tidak di inginkan seperti melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Alan.

Menurut Alan Bastian, kedua tersangka yang melanggar Primair Pasal 2 UU. RI. NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU. RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3, UU.RI. NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU.RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana seumur hidup.

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto telah menahan mantan Bendahara DPRD Jeneponto, Rabu (14/9/2022) yang lalu. (MS/Kontrib)

 

Loading

Facebook Comments Box

Berita Terkait

IWO – Indonesia DPD Sukabumi Soroti Biaya Kapitasi Faskes Tingkat Pertama Swasta 
Pj. Bupati Garut Tinjau Pembangunan Monumen Pesawat AS 202 Bravo TNI AU
RSUD dr Slamet Garut Resmikan Ruang Kemoterapi, Kabar Baik bagi Penderita Kanker
Ciptakan Rasa Aman Polres Garut Rutin Laksanakan KRYD
Carut Marut Pasar Manggris, Diduga Ada Sosok Preman Kelola Keuangan
Tidak Bisa Aktivitas, Sukatno Minta Bantuan Pemkab Lampura Dibelikan Kaki Palsu 
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Sambut Baik Audiensi DPD IWO-I 
Pemkab Garut Sambut Baik Berdirinya Masjid Darul Abror

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 23:07 WIB

IWO – Indonesia DPD Sukabumi Soroti Biaya Kapitasi Faskes Tingkat Pertama Swasta 

Minggu, 19 Januari 2025 - 17:52 WIB

Pj. Bupati Garut Tinjau Pembangunan Monumen Pesawat AS 202 Bravo TNI AU

Minggu, 19 Januari 2025 - 17:47 WIB

RSUD dr Slamet Garut Resmikan Ruang Kemoterapi, Kabar Baik bagi Penderita Kanker

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:56 WIB

Ciptakan Rasa Aman Polres Garut Rutin Laksanakan KRYD

Minggu, 19 Januari 2025 - 14:09 WIB

Carut Marut Pasar Manggris, Diduga Ada Sosok Preman Kelola Keuangan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Pj. Bupati Garut Tinjau Pembangunan Monumen Pesawat AS 202 Bravo TNI AU

Minggu, 19 Jan 2025 - 17:52 WIB

Berita terbaru

Ciptakan Rasa Aman Polres Garut Rutin Laksanakan KRYD

Minggu, 19 Jan 2025 - 15:56 WIB

Berita terbaru

Carut Marut Pasar Manggris, Diduga Ada Sosok Preman Kelola Keuangan

Minggu, 19 Jan 2025 - 14:09 WIB