Kasus Video Mesra Oknum Kades,  Bupati Sumedang Jatuhkan Sanksi Keras

Selasa, 5 Juli 2022 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Sumedang – Akhirnya Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir menjatuhkan hukuman (sanksi) kepada Kepala Desa Ganjaresik dan Kepala Desa Cikareo Selatan yang sempat viral akibat beredarnya foto mesra keduanya di media sosial.

Rancangan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 290 dan 291 tentang Penjatuhan Hukuman Tertulis kepada kedua belah pihak sudah ditandatangani  langsung oleh Bupati Sumedang.

Keputusan tersebut sudah melalui pendalaman kasus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku oleh lintas SKPD mulai dari PMD, Inspektorat, Bagian Hukum Setda, Kesbangpol dan Pemerintah Kecamatan.

“Saya ditugaskan oleh Bupati menyerahkan Keputusan Bupati tentang penjatuhan hukuman tertulis Kepada Kades Cikareo Selatan dan Ganjaresik. Saya kira ini sanksi yang cukup keras,” kata Sekda Herman Suryatman diwawancara di ruang kerjanya, Senin (4/7/2022).

Sekda Herman Suryatman mengatakan, meskipun penjatuhan hukuman tersebut merupakan tahap awal, namun sudah cukup berat karena diputuskan oleh Bupati Sumedang melalui Keputusan Bupati.

“Penjatuhan hukuman ini merupakan tahap awal. Apabila nanti tidak diindahkan, akan dilakukan tahapan tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Klik berita terkait

Video Mesra Oknum Kades, Berujung Penyegelan Kantor

Sekda berharap sanksi tersebut membuat efek jera sehingga yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan mereka.

“Mudah-mudahan keduanya tidak mengulangi perbuatannya. Harapan ke depan bisa meningkatkan kinerja, mengembalikan kepercayaan masyarakat. Ini menjadi cambuk dan pembelajaran untuk kebaikan Desa ke depan baik di Cikareo Selatan maupun dan Ganjaresik,” ujar Sekda Herman.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dadang Rustandi menyampaikan, untuk sampai pada tahapan penjatuhan hukuman tertulis dibutuhkan proses yang sangat panjang.

“Tahapannya sangat panjang. Kejadiannya tanggal 10 Mei sampai sekarang tanggal 4 Juli. Bupati baru menyampaikan keputusan bupati itu karena ada beberapa tahapan yang  harus ditempuh,” jelasnya.

Ia menyebutkan, sanksi tersebut selain harus berdasarkan masukan dari BPD dan masyarakat, juga harus dikaji secara cermat sesuai dengan regulasi agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

“Bapak Bupati tidak mungkin menjatuhkan hukuman dengan melanggar aturan. Jadi apa yang dijatuhkan oleh Bupati sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah tentang organisasi Pemerintah Desa,” pungkasnya. (02).

Loading

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tegas dan Humanis, Lapas Cipinang Dorong Wartelsuspas sebagai Solusi Komunikasi
Niat Mancing, Pria di Pemalang Malah Terjepit Bebatuan Sungai 
Gegara ini Belasan Emak-emak Kena Teguran Satlantas Pemalang 
LINMAS “Nyusur Lembur”, Garda Terdepan Keamanan Lingkungan
BUMDES Salak II Launching Unit Usaha Peternakan Ayam Dukung Program Prabowo Subianto
Tokoh Masyarakat Bungursari Minta Kejelasan Akses Jalan Menuju SMAN 11 Kota Tasikmalaya 
Ketua MPR dan Menag Jadi Saksi Pernikahan Anak Gubernur Dedi Mulyadi
Desakan DPRD Meningkat, Pemkab Tasikmalaya Diminta Cabut Kebijakan ‘Cut Off’ Anggaran

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:07 WIB

Tegas dan Humanis, Lapas Cipinang Dorong Wartelsuspas sebagai Solusi Komunikasi

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:46 WIB

Niat Mancing, Pria di Pemalang Malah Terjepit Bebatuan Sungai 

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:36 WIB

Gegara ini Belasan Emak-emak Kena Teguran Satlantas Pemalang 

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:26 WIB

LINMAS “Nyusur Lembur”, Garda Terdepan Keamanan Lingkungan

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:13 WIB

BUMDES Salak II Launching Unit Usaha Peternakan Ayam Dukung Program Prabowo Subianto

Berita Terbaru

Berita terbaru

Niat Mancing, Pria di Pemalang Malah Terjepit Bebatuan Sungai 

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:46 WIB

Berita terbaru

Gegara ini Belasan Emak-emak Kena Teguran Satlantas Pemalang 

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:36 WIB

Berita terbaru

LINMAS “Nyusur Lembur”, Garda Terdepan Keamanan Lingkungan

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:26 WIB