Kasus Video Mesra Oknum Kades,  Bupati Sumedang Jatuhkan Sanksi Keras

Selasa, 5 Juli 2022 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Sumedang – Akhirnya Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir menjatuhkan hukuman (sanksi) kepada Kepala Desa Ganjaresik dan Kepala Desa Cikareo Selatan yang sempat viral akibat beredarnya foto mesra keduanya di media sosial.

Rancangan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 290 dan 291 tentang Penjatuhan Hukuman Tertulis kepada kedua belah pihak sudah ditandatangani  langsung oleh Bupati Sumedang.

Keputusan tersebut sudah melalui pendalaman kasus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku oleh lintas SKPD mulai dari PMD, Inspektorat, Bagian Hukum Setda, Kesbangpol dan Pemerintah Kecamatan.

“Saya ditugaskan oleh Bupati menyerahkan Keputusan Bupati tentang penjatuhan hukuman tertulis Kepada Kades Cikareo Selatan dan Ganjaresik. Saya kira ini sanksi yang cukup keras,” kata Sekda Herman Suryatman diwawancara di ruang kerjanya, Senin (4/7/2022).

Sekda Herman Suryatman mengatakan, meskipun penjatuhan hukuman tersebut merupakan tahap awal, namun sudah cukup berat karena diputuskan oleh Bupati Sumedang melalui Keputusan Bupati.

“Penjatuhan hukuman ini merupakan tahap awal. Apabila nanti tidak diindahkan, akan dilakukan tahapan tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Klik berita terkait

Video Mesra Oknum Kades, Berujung Penyegelan Kantor

Sekda berharap sanksi tersebut membuat efek jera sehingga yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan mereka.

“Mudah-mudahan keduanya tidak mengulangi perbuatannya. Harapan ke depan bisa meningkatkan kinerja, mengembalikan kepercayaan masyarakat. Ini menjadi cambuk dan pembelajaran untuk kebaikan Desa ke depan baik di Cikareo Selatan maupun dan Ganjaresik,” ujar Sekda Herman.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dadang Rustandi menyampaikan, untuk sampai pada tahapan penjatuhan hukuman tertulis dibutuhkan proses yang sangat panjang.

“Tahapannya sangat panjang. Kejadiannya tanggal 10 Mei sampai sekarang tanggal 4 Juli. Bupati baru menyampaikan keputusan bupati itu karena ada beberapa tahapan yang  harus ditempuh,” jelasnya.

Ia menyebutkan, sanksi tersebut selain harus berdasarkan masukan dari BPD dan masyarakat, juga harus dikaji secara cermat sesuai dengan regulasi agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

“Bapak Bupati tidak mungkin menjatuhkan hukuman dengan melanggar aturan. Jadi apa yang dijatuhkan oleh Bupati sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah tentang organisasi Pemerintah Desa,” pungkasnya. (02).

Loading

Berita Terkait

DARURAT SAMPAH! Armada DLH Enrekang Tua dan Rusak, Anggaran BBM Cuma Cukup Sampai Agustus
Karya Warga Binaan Lapas Cipinang di President University: Bukti Nyata Hasil Pembinaan Humanis
Mahasiswa KKN-T Unhas Wujudkan Peta Administrasi Berbasis SIG di Kelurahan Panaikang, Jeneponto
Mata Air Kuta dan Karangsari, Oase Penyelamat Krisis Air Warga Pemalang
Sita 1.075 Ml Cairan Haram, Polres Pemalang Ringkus Dua Produsen Ganja Sinte
Camat Karusen Janang Geram! PT Anglo Eastern Plantations Plc Diduga Bebaskan Lahan Diam-diam 
Modal Gotong Royong Tanpa Anggaran: Bungursari Tancap Gas Siapkan HUT RI dan Tasik Gemas
Diduga Tak Transparan, Warga Pertanyakan Pengelolaan Dana BUMDESMA Sejahtera Bersama Rp240 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:15 WIB

DARURAT SAMPAH! Armada DLH Enrekang Tua dan Rusak, Anggaran BBM Cuma Cukup Sampai Agustus

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:00 WIB

Karya Warga Binaan Lapas Cipinang di President University: Bukti Nyata Hasil Pembinaan Humanis

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:46 WIB

Mahasiswa KKN-T Unhas Wujudkan Peta Administrasi Berbasis SIG di Kelurahan Panaikang, Jeneponto

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:44 WIB

Mata Air Kuta dan Karangsari, Oase Penyelamat Krisis Air Warga Pemalang

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:21 WIB

Sita 1.075 Ml Cairan Haram, Polres Pemalang Ringkus Dua Produsen Ganja Sinte

Berita Terbaru