Kasus SPBU di Tasikmalaya: Pertamina Gagal Jamin BBM Layak, Negara Kehilangan Kredibilitas

Selasa, 4 November 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muamar Khadapi : Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya

Muamar Khadapi : Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya

Tasikmalaya, MNP – Kasus bahan bakar Pertamina di Tasikmalaya yang dilaporkan tercampur air—mulai dari Pertalite hingga Pertamax—telah menimbulkan keresahan luas.

Puluhan motor dan mobil mogok usai mengisi BBM di sejumlah SPBU. Kejadian ini bukan sekadar insiden teknis, tetapi sinyal krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional.

 

Menyikapi itu, Muamar Khadapi Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya mengatakan, Pertamina sebagai badan usaha milik negara (BUMN) tidak hanya berperan sebagai pelaku bisnis, tetapi juga pelaksana mandat konstitusi untuk memastikan energi yang layak, aman, dan berkualitas bagi rakyat.

“Ketika air muncul dalam tangki bahan bakar, yang tercemar bukan hanya bensin, tetapi juga kredibilitas negara,” tegas Muamar Khadapi, Selasa (04/10/2025).

Dalam diskursus publik, muncul dugaan bahwa pencampuran air pada BBM mungkin berkaitan dengan penambahan etanol (C₂H₅OH) dalam bahan bakar. Secara kimia, etanol bersifat higroskopis, yaitu mudah menyerap uap air dari udara.

Dalam kadar tertentu, etanol memang digunakan sebagai bahan campuran (bioetanol) untuk meningkatkan oktan dan mendukung kebijakan green energy.

“Namun, kadar etanol yang digunakan Pertamina pada produk seperti Pertalite atau Pertamax sangat rendah dan telah diatur dengan ketat oleh SNI 06-3506-1994 serta Permen ESDM No. 12 Tahun 2015 tentang Pencampuran Bahan Bakar Nabati dalam BBM,” katanya.

Dengan demikian lanjut Muamar Khadapi, kemungkinan etanol menyebabkan air di tangki SPBU sangat kecil, kecuali terjadi kesalahan besar dalam proporsi pencampuran atau tidak adanya pengendalian kelembapan selama penyimpanan.

“Artinya, fenomena bensin bercampur air di Tasikmalaya lebih kuat mengarah pada kelalaian sistem distribusi dan penyimpanan, bukan akibat reaksi kimia dari bahan bakar itu sendiri,” jelasnya.

“Ini bisa terjadi karena tangki penyimpanan di SPBU tidak tertutup rapat, adanya kebocoran pipa bawah tanah, atau human error dalam proses pengiriman dari depo Pertamina ke SPBU,” lanjut Muamar Khadapi.

Menurutnya, jika benar pengecekan dilakukan setiap dini hari, sebagaimana klaim Pertamina, maka muncul pertanyaan akademis sekaligus moral: apa yang sebenarnya diperiksa?

“Apakah pengecekan hanya bersifat administratif dan rutin formalitas, atau benar-benar dilakukan secara substantif dan teknis dengan alat ukur kadar air dan kontaminasi BBM?,” cetusnya.

Dijelaskannya, sistem energi nasional sejatinya memiliki mekanisme pengawasan berlapis: dari Kementerian ESDM, Pertamina Patra Niaga, hingga ESDM Provinsi Jawa Barat yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan di wilayah.

“Namun, kasus di Tasikmalaya menunjukkan betapa fungsi pengawasan ini nyaris tidak efektif,” ujar Muamar Khadapi.

Kementerian ESDM tidak bisa sekadar “minta klarifikasi” kepada Pertamina. Ia harus melakukan audit lapangan menyeluruh terhadap rantai distribusi BBM, termasuk kondisi tangki penyimpanan, sistem transportasi, dan standar mutu di setiap depo.

Tak hanya itu, Dinas ESDM Jawa Barat pun tidak boleh berperan pasif; mereka adalah perpanjangan tangan negara di daerah yang wajib memastikan pengawasan teknis berjalan.

Ketika BBM yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi rakyat justru menjadi penyebab kendaraan mogok, maka yang rusak bukan hanya mesin motor, tetapi juga sistem akuntabilitas publik.

“Pemerintah tampak gagal menjalankan prinsip responsiveness dan accountability yang menjadi ruh dari good governance,” bebernya.

Dalam konteks pelayanan publik, mutu energi adalah simbol kehadiran negara. Saat rakyat harus menanggung kerugian karena bensin tercemar air, negara tidak bisa cukup dengan meminta maaf.

“Diperlukan tanggung jawab konkret dan transparansi data—mulai dari hasil uji laboratorium BBM di lapangan, hingga audit independen terhadap depo Pertamina di wilayah Priangan Timur,” tuturnya.

Fenomena “air dalam BBM” tidak boleh berhenti di Tasikmalaya. Ia harus dibaca sebagai peringatan nasional tentang rapuhnya sistem kontrol energi publik.

Bahwa di tengah jargon transformasi energi hijau dan digitalisasi sistem, negara masih gagal menjamin hal paling dasar: bahan bakar yang layak untuk kendaraan rakyat.

“Jika kepercayaan publik sudah tercampur sebagaimana bensin di tangki, maka yang mogok bukan hanya kendaraan, tetapi juga legitimasi negara dalam mengelola sumber daya yang seharusnya menjadi milik bersama,” kata Muamar Khadapi.

Etanol mungkin menjadi kambing hitam dalam diskusi publik, tetapi akar masalahnya jauh lebih dalam: lemahnya sistem pengawasan, minimnya transparansi, dan absennya tanggung jawab institusional. Negara tidak boleh berlindung di balik istilah teknis atau dalih “proses masih diselidiki”.

“Yang dibutuhkan publik hanyalah satu hal sederhana — kepastian bahwa bensin yang mereka beli adalah bensin, bukan air,” pungkas Muamar Khadapi.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB