Tasikmalaya, MNP – Di jantung Kota Tasikmalaya, berdiri sebuah instalasi energi yang tak hanya menyimpan ribuan kiloliter bahan bakar—tapi juga menyimpan tumpukan persoalan hukum, etika, dan keselamatan publik.
Depo Pertamina itu, yang semestinya menjadi simpul logistik vital negara, kini menjelma menjadi simbol ketertutupan dan kerapuhan tata kelola publik.
Di balik dinding beton dan pagar tinggi, publik dikecualikan dari hak dasarnya: untuk tahu, untuk terlibat, dan untuk merasa aman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu dikatakan Muamar Khadapi Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya, Senin (07/04/2025).
Menurutnya, hukum lingkungan hidup di Indonesia tidak bersifat opsional. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Lebih jauh lagi, Pasal 65 dari undang-undang tersebut menegaskan bahwa warga juga memiliki hak atas informasi lingkungan, serta kesempatan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan mereka.
“Namun dalam konteks Depo Pertamina Tasikmalaya, tidak ditemukan satu pun dokumen lingkungan seperti AMDAL yang tersedia untuk publik,” kata Muamar Khadapi.
Dia menegaskan, tidak ada transparansi data kualitas BBM. Tidak ada informasi jalur pipa. Tidak ada keterlibatan warga dalam pengawasan atau simulasi evakuasi.
Hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Dalam hukum lingkungan, ketertutupan semacam ini adalah pelanggaran hak asasi ekologis warga negara.
“Bahkan lebih jauh, jika terbukti terjadi dumping limbah cair atau gas tanpa izin lingkungan, itu adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU 32/2009,” tegasnya.
Muamar Khadapi menyebut, potensi pencemaran, kebocoran, dan kebakaran di area padat penduduk bukan hanya skenario fiktif, tetapi risiko nyata yang dilegalkan oleh kelalaian sistemik.
“Sementara itu, keluhan dari hilir distribusi—yakni SPBU—mengenai penyusutan volume dan fluktuasi mutu BBM seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan otoritas perlindungan konsumen,” tuturnya.
Dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ditegaskan bahwa setiap konsumen berhak atas informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan.
Jika pasokan BBM dari depo terbukti tidak konsisten, baik dari sisi volume maupun kualitas, maka ini berpotensi menjadi pelanggaran Pasal 62 tentang penyebaran informasi menyesatkan dan praktik dagang curang.
Namun ironisnya, institusi-institusi daerah yang seharusnya menjadi garda depan pengawasan justru memilih bungkam. Pemerintah Kota Tasikmalaya dan DPRD tampak kehilangan daya kritisnya.
Padahal, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan wewenang penuh kepada kepala daerah untuk mengawasi dan mengevaluasi kegiatan industri berisiko tinggi di wilayahnya.
Bahkan dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan pengawasan dokumen lingkungan adalah kewajiban, bukan himbauan.
Ketiadaan suara dari para pengambil kebijakan ini bukanlah bentuk netralitas. Ini adalah bentuk pasifisme yang merugikan publik.
Ketika pemerintah tidak lagi menjadi penyambung lidah rakyat dalam menghadapi korporasi besar, maka relasi kuasa menjadi timpang.
Dalam konteks ini, diamnya pemimpin publik sama saja dengan kolusi diam-diam terhadap ketidakadilan struktural yang merugikan warganya sendiri.
Depo Pertamina Tasikmalaya tidak bisa terus beroperasi dalam ruang gelap hukum dan sosial seperti ini. Jika mereka tidak membuka diri terhadap audit independen, transparansi dokumen, dan pelibatan warga dalam pengawasan. Maka wajar jika publik curiga: ada yang sedang disembunyikan.
Dan ketika sebuah entitas yang menyimpan bahan berbahaya tertutup dari kontrol sipil, maka kita tak lagi berbicara tentang industri—kita berbicara tentang potensi bahaya negara dalam negara.
“Kita tidak sedang menuntut penghentian operasional energi. Kita menuntut akuntabilitas. Kita tidak anti pembangunan—kita anti pembiaran. Karena energi, pada dasarnya, harus melayani kehidupan. Bukan menjadi ancaman yang ditanam di tengah kota tanpa kendali hukum,” bebernya.
Pertamina mungkin besar. Tapi hukum lebih besar. Dan jika hukum pun diam, maka suara warga adalah palu terakhir.
“Sebab di dalam negara hukum, tidak ada satu pun institusi—swasta atau BUMN—yang boleh menempatkan dirinya di atas konstitusi,” pungkas Muamar Khadapi.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan