Kasus Bocah di Tasikmalaya Dipaksa Setubuhi Kucing: Darurat Perundungan Anak

Senin, 25 Juli 2022 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Tasikmalaya – Kasus perundungan murid kelas 5 sekolah dasar di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang dipaksa menyetubuhi kucing hingga akhirnya sang bocah meninggal adalah kado pahit bagi perayaan Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2022 lalu.

Bukan hanya harus diusut tuntas, kasus tersebut selayaknya menjadi momentum pembenahan dunia pendidikan kita. Pendidikan karakter dan budi pekerti selayaknya masuk dalam kurikulum prioritas di sekolah agar kekerasan terhadap anak tidak terus berulang.
 

Perundungan adalah perilaku seseorang atau sekelompok orang yang dilakukan terus menerus terhadap individu atau mereka yang lebih lemah untuk menyakiti secara fisik, verbal, ataupun psikis.

Sebagian besar pelaku ingin menunjukkan siapa dirinya dengan merasa lebih jago atau kuat di hadapan mereka yang dianggap lemah. Berkembangnya teknologi informasi, terutama media sosial, belakangan ini kerap menjadi pemicu terjadinya aksi perundungan.

Kasus yang terjadi pada bocah sebelas tahun di Tasikmalaya juga karena dampak buruk internet. Para pelaku disebut terpapar konten pornografi hingga akhirnya melakukan perundungan tersebut.

Empat pelaku yang merupakan teman sepermainan korban merasa lebih kuat dan jago sehingga memaksa anak itu menyetubuhi kucing. Salah satu pelaku kemudian merekam adegan tersebut menggunakan telepon seluler.

Karena video itu beredar di sejumlah grup percakapan hingga di media sosial, sang bocah depresi. Akibat trauma hebatnya itu, dia tidak mau makan dan minum beberapa hari hingga masuk rumah sakit dan akhirnya meninggal.

Tindakan barbar empat anak yang menjadi pelaku perundungan tak bisa dibiarkan. Apalagi sebelumnya tiga bocah kelas enam sekolah dasar dan satu orang pelajar sekolah menengah pertama itu disebut kerap memukuli korban.

Tidak hanya fisik dan seksual, korban juga mengalami kekerasan psikologis. Karena pelakunya anak-anak, penegak hukum bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Harus ada efek jera bagi para pelaku supaya tidak mengulangi perbuatannya. Sisi lain, mereka juga harus mendapatkan rehabilitasi mental yang serius.

Kasus Tasikmalaya tersebut menambah daftar panjang perkara kekerasan terhadap anak. Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada 1 Januari hingga 22 Juli 2022 terdapat 2715 kasus kekerasan terhadap anak, termasuk perundungan.

Angka ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Selain peristiwa di Tasikmalaya, kasus teranyar lain adalah bocah 15 tahun di Bekasi yang dipasung oleh kedua orang tuanya hanya karena sering menghabiskan makanan di rumah.

Angka kasus yang terus bertambah ini menunjukkan Indonesia tengah menghadapi darurat kekerasan terhadap anak.

Ironisnya, menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagian besar pelaku kekerasan terhadap anak adalah teman sebaya.

Sebagian bentuk kekerasan yang dilakukan adalah perundungan. Kunci mengatasi masalah ini adalah pendidikan karakter dan budi pekerti yang saat ini luntur dalam sistem pendidikan di Indonesia.

Sistem pendidikan kita saat ini lebih berorientasi kepada budaya menghafal dan mengejar nilai tinggi. Apalagi, ketika sistem pembelajar jarak jauh karena pandemi Covid-19, pendidikan karakter dan budi seperti jauh panggang dari api.

Kasus perundungan Tasikmalaya merupakan peringatan keras untuk pemerintah bahwa ada yang salah dalam sistem pendidikan kita.

Orang tua juga musti berperan penting mencegah sedini mungkin anak-anaknya menjadi pelaku atau koran perisakan dengan menanamkan nilai-nilai baik  kepada mereka. Karena tanpa pembenahan fundamental seperti ini, kasus perundungan terhadap anak akan terus terjadi.

Tempo.co

Loading

Berita Terkait

Oknum Anggota PWI Diduga Kurang Hobi Baca, Ucapannya Sok Tahu: “Tanpa UKW, Wartawan Bisa Dipenjara”
Pj Sekda Jeneponto Dorong Sinergi BKPRMI Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi Muda
Mahasiswa KKN Unhas Gelombang 116 Gelar Seminar Program Kerja di Kelurahan Tanahloe
Perkuat Kelestarian Pesisir, Pegiat Lingkungan Bentuk Forum Mangrove Merbau dan Tanam 200 Bibit
Polisi Gagalkan Penyelundupan Senpi Rakitan dari Lampung ke Jawa, 1 Pelaku Ditangkap
ITF UIN Ar-Raniry Gelar Capacity Building Season 3: Simbolis Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Tahap II
Sanksi Adat Tegas di Jeneponto: Pelaku Asusila Dilarang Masuk Seumur Hidup
Indonesian Legendary Songs: Satu Panggung, Seribu Kenangan Bersama Musisi Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:52 WIB

Oknum Anggota PWI Diduga Kurang Hobi Baca, Ucapannya Sok Tahu: “Tanpa UKW, Wartawan Bisa Dipenjara”

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:16 WIB

Pj Sekda Jeneponto Dorong Sinergi BKPRMI Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi Muda

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:23 WIB

Mahasiswa KKN Unhas Gelombang 116 Gelar Seminar Program Kerja di Kelurahan Tanahloe

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:36 WIB

Perkuat Kelestarian Pesisir, Pegiat Lingkungan Bentuk Forum Mangrove Merbau dan Tanam 200 Bibit

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:34 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Senpi Rakitan dari Lampung ke Jawa, 1 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru