19 Kali Beraksi, Polres Garut Ringkus Tiga Pelaku Pembobol Minimarket 

Jumat, 11 September 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, MNP – Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus membongkar toko yang menyasar sejumlah gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Garut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial FM (20), ARB (40), dan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MSR (17).

Sementara satu pelaku lainnya berinisial Sdr. I telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra dalam Kegiatan Press Release mengatakan Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi di Toko Alfamart Pasir Jengkol, Kecamatan Sukawening, pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 06.40 WIB.

Selain itu, kasus serupa juga dilakukan pelaku di Toko Alfamart Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Jumat (11/9/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan aksinya secara berkelompok dengan jumlah sekitar tiga hingga empat orang.

Mereka beraksi pada malam hari dengan cara memanjat bagian atap toko, kemudian merusak atap atau plafon untuk masuk ke dalam toko.

Setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil berbagai barang yang berada di dalam toko dan memasukkannya ke dalam karung.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku juga membawa sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membongkar toko, di antaranya linggis, cutter, tang pemotong besi, obeng, kunci letter Y, serta senjata tajam jenis golok.

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berbagai jenis rokok, cokelat, celana dalam, kosmetik dan personal care, tas, kantong belanja Alfamart, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.

AKBP Niko menyebut, saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara terhadap satu pelaku lainnya, kami telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan upaya pencarian.

“Setelah dilakukan pendalaman juga para komplotan spesialis bongkar toko ini sebelumnya sudah melakukan aksinya dengan jumlah TKP 19 di wilayah Kabupaten Garut,” ujar AKBP Niko.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Identitas Terungkap, Bobotoh yang Tewas Dibacok Merupakan Warga Sukamantri Bogor
Diduga Usai Ikut Nonton Tanding Bola, Sosok Pria Terkapar Bersimbah Darah
Jadilah Prajurit Sejati!” — Danrem 141/Toddopuli Beri Arahan Khusus di Makodim 1425/Jeneponto
Aksi Damai Warga RW 11 Sukamajukidul Desak Penutupan King’ Family Karaoke, Pelibatan Anak Jadi Catatan
Bupati Jeneponto Lantik Tiga Pejabat, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Publik
Sukses Gelar 10 Agenda Besar, Panitia Tasik Oktober Festival Komitmen Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Catat Tanggalnya! Tasikmalaya International Job Fair 2026 Sediakan Ribuan Lowongan Kerja Gratis
Gagalkan Penyelundupan Etomidate, 2 Pegawai Rutan Kelas I Jakarta Pusat Terima Penghargaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Identitas Terungkap, Bobotoh yang Tewas Dibacok Merupakan Warga Sukamantri Bogor

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Diduga Usai Ikut Nonton Tanding Bola, Sosok Pria Terkapar Bersimbah Darah

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Jadilah Prajurit Sejati!” — Danrem 141/Toddopuli Beri Arahan Khusus di Makodim 1425/Jeneponto

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Aksi Damai Warga RW 11 Sukamajukidul Desak Penutupan King’ Family Karaoke, Pelibatan Anak Jadi Catatan

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:30 WIB

Bupati Jeneponto Lantik Tiga Pejabat, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru