Tasikmalaya, MNP – Ratusan produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di kota Tasikmalaya sudah mendapatkan sertifikat halal secara gratis sebagai bagian dari Kampanye Mandatory Halal.
Hal ini dikatakan Oping Muksin selaku Penyuluh Agama Kemenag Kota Tasikmalaya sehabis mengikuti Pasar Tani kecamatan Bungursari, Selasa (21/03/2023).
Oping Muksin mengatakan, bahwa per 17 Oktober 2024 semua produk makanan, minuman, jasa penyembelihan/pemotongan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong, harus memiliki sertifikat halal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini merupakan instruksi presiden Jokowi tahun 2024 itu harus mencapai 10 ribu sertifikat halal di usaha kecil menengah yang tanpa olahan daging contoh seperti Bala Bala, Cipe dan lain sebagainya,” ujarnya.
Oping menyebut, mereka bisa langsung mendapatkan sertifikat halal dengan cara daftar ke Kementerian Agama diwilayah terdekat dengan membawa KTP dan KK sebagai syarat daftar dan tidak dikenakan biaya apapun alias Gratis.
“Baru baru ini kami melakukan kampanye atau sosialisasi tentang sertifikat halal untuk produk UMKM kecuali produk ada campuran daging , itu acaranya di Tamkot dan Dadaha,” sebut Oping.
Sosialisasi di Taman Kota dilakukan kepada para pedagang sekitar jalan HZ Mustopa dan jalan Yudanegara.
“Alhamdulillah, sekian banyak pedagang mereka sudah daftar sertifikat, untuk sebagian belum mendaftar karena pedagang tidak membawa identitas diri seperti kartu keluarga,” tutur Oding.
Dia menjelaskan, untuk pedagang yang membawa identitas langsung diberikan sertifikat tanpa biaya apapun, termasuk pedagang yang berada di Dadaha mereka sudah mendapatkan sertifikat halal dari Kementerian Agama.
“Alhamdulillah Kementerian Agama mendapat rekor MURI karena giat ini serentak dilaksanakan di wilayah Indonesia mengkampanyekan produk halal untuk pedagang UMKM bersertifikat,” pungkasnya. (Eris)
![]()









Tinggalkan Balasan