Tasikmalaya, MNP – Pemerintah kini telah menetapkan aturan bagi para pelaku usaha wajib memiliki sertifikat halal yang diterapkan pada Bulan Oktober 2024 nanti, tak terkecuali pedagang kaki lima.
Berdasarkan informasi dari laman Facebook Pemkot Tasikmalaya, ada tiga kelompok pedagang yang wajib memiliki sertifikat halal yaitu
1. Pedagang Produk Makanan dan minuman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Pedagang bahan baku, bajan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
3. Pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan.
Namun, tidak usah khawatir, karena ada kuota sertifikat halal gratis (Sehati, red) yang disediakan Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) melalui jalur sertifikasi halal Self Declare.
Adapun caranya pendaftaran sebagai berikut:
1. Mendaftar melalui website ptsp.halal.go.id, bisa diakses 24 jam.
2. Buat akun dan aktivasi akun
3. Setelah aktif, login dengan username dan password yang sudah didaftarkan.
4. Pilih asal usaha Dalam Negeri, isi NIB-nya.
5. Lengkapi data pelaku usaha
6. Pilih jenis pendaftaran Self Declare, lalu isi kode fasilitasi
7. Lengkap lagi data dan dokumen Perdagangan.
8. Kirim pengajuan pendaftaran Self Declare.
Penulis : Red
Sumber Berita : Kominfo Kota Tasikmalaya