Kadinkes Jeneponto Paparkan Kebijakan Pelayanan Kesehatan Haji dalam Manasik Haji 2025

Rabu, 16 April 2025 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, MNP – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Jeneponto, Hj. Syusanti A. Mansyur, SKM., M.Kes., memberikan pemaparan komprehensif mengenai kebijakan pelayanan kesehatan jemaah haji.

Hal itu dikatakannya dalam kegiatan Manasik Haji tingkat Kabupaten Jeneponto Tahun 2025, yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto, Rabu, 16 April 2025.

Sembari menunggu pembukaan resmi Manasik Haji yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Jeneponto, waktu ini dimanfaatkan oleh Kadis Kesehatan untuk memberikan pengarahan dan pemaparan mengenai kebijakan pelayanan kesehatan haji.

Dalam penyampaiannya, Hj. Syusanti menekankan pentingnya pemenuhan istithaah kesehatan sebagai salah satu syarat wajib dalam pelaksanaan ibadah haji. Regulasi terkait, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji, menjadi dasar pelaksanaan kebijakan ini.

“Istithaah kesehatan adalah bentuk perlindungan bagi jemaah agar mereka mampu melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji dengan aman dan sehat,” ujarnya.

Ia juga memaparkan berbagai strategi, mulai dari pemeriksaan medis menyeluruh, pembinaan kesehatan selama masa tunggu, hingga penyiapan fisik dan mental jemaah sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.

Ditekankan pula pentingnya kewaspadaan terhadap penyakit-penyakit yang kerap menyerang jemaah seperti hipertensi, diabetes, dan penyakit jantung.

Selain edukasi kesehatan, Hj. Syusanti turut mengingatkan peran penting kolaborasi lintas sektor, termasuk keluarga dan pembimbing ibadah dalam mendampingi jemaah dengan risiko kesehatan tinggi.

“Menjaga kesehatan adalah bagian dari ibadah. Semoga seluruh jemaah haji asal Jeneponto diberikan kekuatan, kesehatan, dan kemudahan dalam menunaikan ibadah di Tanah Suci,” tutupnya.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

3×24 Jam! Gerbang Dayak Desak Dua Peladang Hayaping Dibebaskan
Komite SMAN 3 Kota Tasikmalaya Ajak Orang Tua Diperkuat Pengawasan
DPRD Bartim Cek Lokasi Karhutla Hayaping: Klaim 11 Hektare Dipertanyakan, Hasil Pantauan Sekitar 1 Hektare
Dampak Koalisi Gemuk, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Enggan Dukung Petisi 26
Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang
Menolak Lupa G30S: Belajar Sejarah Secara Utuh untuk Menjaga Persatuan Bangsa
Tinggal di Gubuk Reyot Dekat Pusat Pemerintahan, Kasus Siti Nuraenun Jadi Cermin Evaluasi Data Bansos
TBBR Ultimatum Polres Bartim: Bebaskan Dua Peladang Hayaping, Buka Sumber Data 11 Hektare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:55 WIB

3×24 Jam! Gerbang Dayak Desak Dua Peladang Hayaping Dibebaskan

Rabu, 30 September 2026 - 18:02 WIB

Komite SMAN 3 Kota Tasikmalaya Ajak Orang Tua Diperkuat Pengawasan

Rabu, 30 September 2026 - 17:51 WIB

DPRD Bartim Cek Lokasi Karhutla Hayaping: Klaim 11 Hektare Dipertanyakan, Hasil Pantauan Sekitar 1 Hektare

Rabu, 30 September 2026 - 13:00 WIB

Dampak Koalisi Gemuk, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Enggan Dukung Petisi 26

Rabu, 30 September 2026 - 10:40 WIB

Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang

Berita Terbaru

Barito Timur

3×24 Jam! Gerbang Dayak Desak Dua Peladang Hayaping Dibebaskan

Kamis, 1 Okt 2026 - 08:55 WIB

Berita terbaru

Komite SMAN 3 Kota Tasikmalaya Ajak Orang Tua Diperkuat Pengawasan

Rabu, 30 Sep 2026 - 18:02 WIB

Berita terbaru

Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang

Rabu, 30 Sep 2026 - 10:40 WIB