Lampung Selatan, MNP – Kepala Desa (Kades) Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Sukoco berikan tanggapan terkait dirinya di laporkan ke Polres Lampung Selatan atas dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (DD).
Dengan membawa bukti (informasinya), beberapa warga Desa Sinar Palembang didampingi Ketua Ormas Garuda, Ali Muhthamar S.H melaporkan Kades (Sukoco) atas dugaan tindak pidana korupsi/menyimpangkan Dana Desa (DD) ke Mapolres Lampung Selatan, pada hari Senin kemarin (14/7/2025).
Informasinya, pelaporan tersebut atas dugaan mereka, bahwa Sukoco telah melakukan penyimpangan Dana Desa (DD), mereka meminta agar Kades Sukoco diadili dan dinonaktifkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat di temui untuk wawancara konfirmasi klasifikasi terkait adanya pelaporan korupsi/penyimpangan dana desa yang dilakukan olehnya, Sukoco mengatakan, pihaknya sudah diperiksa terkait anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan terakhir tahun 2024.
“Semua sudah keluar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya, sudah kami tindaklanjuti semua dan sudah selesai,” tegasnya, Rabu (16/7/2025).
Menurut Sukoco yang melaporkannya adalah ketua Kelompok Tani dan Gapoktan, yang mana mereka itu mulai dari tahun 2019 tidak pernah berkoordinasi dengan kepala desa dalam hal apapun.
“Termasuk membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tidak pernah di ketahui kepala desa. Pernah kepala desa dibawakan bendelan, kami minta di hadirkan atau kami yang hadir ke kelompoknya. Tetapi mereka tidak mau menghadirkan. Setelah di cek dilapangan ternyata telah terjadi Mark Up hamparan,” jelasnya.
Lanjut Sukoco, satu contoh bapak Solehudin hamparan aslinya setengah hektar, di RDKK nya 4 hektar kurang seperempat, padahal cuma setengah hektar.
Kemudian pak Nasrudin hamparan lnya satu hektar di RDKK tertulis tiga hektar, masih banyak lagi lainnya lebih besar.
“Supeno ini aslinya diperkirakan hamparannya cuma ada satu hektar di RDKK jadi enam hektar. Pak Masimun tu cuma setengah hektar kok di sini (RDKK) tertulis enam hektar,” terangnya.
Setelah di cek di lapangan ditemukan mark up besar-besaran, data tidak sesuai dengan data real (asli) nya, jumlah hamparan dengan yang ditulis di RDKK tidak sesuai.
“Hamparan di lapangan lebih kurang seluas 145,5 hektar yang real, yang termuat di RDKK seluas 862,75 hektar. Jadi mark up lahan pertanian mencapai 300-400% setiap tahunnya dari tahun 2021 karena data ini kami ambil dari RDKK tahun 2021, apalagi tahun sebelumnya,” paparnya.
Disamping itu, kata Sukoco, bantuan bantuan yang lainya termasuk Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP).
Termasuk Tanah Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang notabenenya milik pemerintah tanah desa pada tahun 2004 tersertifikat atas nama pak Suprapto.
“Suprapto adalah bapak Kandung kepala sekolah yang lama pak Tendi Riyanto. Yang mana pak Prapto tidak ada kaitannya dengan asal usul tanah MI ini. Masih banyak yang akan dibuka,” ungkapnya.
Sukoco menyebut, data ini real, kelompok Tani dan Gapoktan sudah dilaporkan warga ke kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan tim Kejaksaan telah turun ke Desa Sinar Palembang melakukan pengumpulan keterangan dari tiga kelompok tani dan seluruh anggota nya pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025.
“Namun sampai dengan saat belum ada perkembangan lanjutannya. Mengingat situasi di desa kurang kondusif, masyarakat memohon kepada pihak pihak terkait agar segera menindaklanjuti, biar jelas kebenarannya,” harapnya.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan






