Lampung Selatan, MNP – Terlihat dugaan pungutan liar (Pungli) oleh oknum kades Karya Tunggal Kecamatan Katibung mendapat sorotan serius Suhendra Anggota Dewan Komisi III Dapil VII Fraksi Demokrat Lampung Selatan (Lamsel).
Selaku mitra Dinas Perkim, dirinya sangat menyayangkan kalau benar adanya dugaan pungli bedah rumah untuk rakyat yang kurang mampu, yang dilakukan Oknum Kepala Desa dan orang suruhannya.
Suhendra menegaskan, bahwa tidak diperbolehkan pungutan sepeser pun kepada masyarakat Penerima Bantuan (PB) Bedah Rumah, baik dari anggaran APBD maupun anggaran APBN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau pun benar ada pungutan liar, itu sudah pelanggaran dan sudah tindakan melawan hukum (pidana murni),” jelas Suhendra saat dikonfirmasi MNP via telepon selulernya, Minggu (16/10/2022)
Senada, tokoh masyarakat Farizal Purba SE ikut memberikan komentar terkait dugaan pungli oleh oknum Kades Karya Tunggal dan orang suruhannya.
“Tidak boleh melakukan pungutan dari penerima bedah rumah,” tegas Faisal.
Tokoh masyarakat setempat Edi Kanjeng ikut menyayangkan dugaan pungli tersebut,” kalau benar dugaan pungli bedah rumah untuk rakyat miskin di Desa Karya Tunggal adalah perbuatan yang sangat keji,” ucapnya.
“Saya berharap, aparat penegak hukum (APH) segera ambil tindakan, karena kalau menunggu laporan dari masyarakat, sudah barang tentu mereka akan takut,” pungkas Ed.
Saat awak media berusaha mencari dan mengkonfirmasi oknum suruhan kepala Desa Karya Tunggal yang disebut oleh warga bernama TOEL, diduga oknum ini sudah terlebih dahulu melarikan diri dari Desa Karya Tunggal. (Jaja)