Izin Listrik Pasar Malam Sidomulyo Dipertanyakan: Dokumen Tanpa Cap dan Tanda Tangan PLN Mencuat

Rabu, 8 April 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, MNP – Sejumlah kejanggalan mencuat terkait izin pemasangan listrik untuk kegiatan Pasar Malam di wilayah Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.

Awak media memperoleh dokumen penting berupa file PDF yang disebut sebagai surat pengajuan izin penerangan listrik dari salah satu staf PLN Cabang Sidomulyo.

Namun, dokumen tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Meskipun secara format terlihat lengkap dan rapi, surat itu tidak dilengkapi tanda tangan pejabat berwenang maupun cap stempel resmi dari pihak PLN.

Kondisi ini memunculkan keraguan terhadap legalitas penggunaan listrik di lokasi pasar malam tersebut.

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa surat tersebut hanya memuat tanda tangan dari pihak pemohon, yakni Adi Waluyo, tanpa adanya pengesahan dari pihak PLN.

Secara administrasi, dokumen seperti ini belum dapat dikategorikan sebagai surat izin resmi, melainkan masih sebatas formulir pengajuan.

Idealnya, setiap permohonan yang disetujui harus dibuktikan dengan surat resmi yang ditandatangani pejabat berwenang serta dilengkapi cap institusi.

Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar hukum yang sah atas penggunaan listrik, termasuk dalam skema multiguna seperti yang diajukan.

Ironisnya, kegiatan pasar malam diketahui sudah berjalan dan listrik telah terpasang. Jika benar belum ada persetujuan tertulis yang sah, maka kondisi ini berpotensi masuk dalam kategori penggunaan listrik tanpa izin resmi.

Selain itu, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa durasi izin yang diajukan hanya berlaku selama 10 hari.

Namun, tanpa adanya dokumen persetujuan yang lengkap, status legalitas penggunaan listrik tersebut dinilai belum sepenuhnya sah.

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada salah satu pihak PLN berinisial Mtd melalui pesan dan panggilan WhatsApp. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa izin tersebut udah resmi.

“Permohonan multigunanya. Kalau mau lebih jelas, datang saja ke kantor, Pak,” ujarnya singkat.

Namun, saat awak media mendatangi kantor PLN Cabang Sidomulyo untuk melakukan konfirmasi langsung, namun tidak ada pihak yang dapat ditemui. Petugas yang ada menyampaikan bahwa manajer sedang cuti, sehingga tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan tata kelola administrasi dalam pemberian izin penggunaan listrik, khususnya untuk kegiatan publik.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras
Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten
Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah
Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya
Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande
Perbaikan Lantai Jembatan Melintut Masuk Program Tahun 2026, Gunakan Teknik Konstruksi Siap Pakai
Geger! Warga Garut Temukan Bayi Laki-laki dalam Tas Tergeletak di Gang Masjid
Misteri Dugaan Proyek Fiktif Badampu–Bantayum, Antara Ada dan Tiada?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:13 WIB

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:02 WIB

Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:47 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:27 WIB

Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:17 WIB

Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande

Berita Terbaru

Berita terbaru

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Jun 2026 - 16:13 WIB