LAMPUNG SELATAN, MNP – Gemerlap lampu dan riuh tawa di pasar malam Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, kini dibayangi keresahan warga.
Di balik deretan wahana komidi putar dan kincir ria, muncul dugaan praktik perjudian terselubung bermodus permainan ketangkasan yang menyasar pengunjung dari berbagai kalangan, termasuk anak-anak.
Pantauan di lokasi menunjukkan berbagai wahana hiburan berdiri berjejer—mulai dari permainan anak-anak hingga atraksi keluarga yang menarik minat pengunjung dari berbagai kalangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, perhatian publik tertuju pada sejumlah permainan yang disebut sebagai “ketangkasan tangan”.
Sedangkan pengunjung yang mau masuk rumah hantu dan naik kora kora, kincir ria, dan yang lain lainnya dikenakan tarif serba Rp15.000 untuk satu kali naik wahana yang ada di situ.
Permainan seperti lempar gelang, lempar balon, lempar boneka, hingga lempar kelereng, kaleng, tampak sederhana. Namun, mekanismenya dinilai lebih mengandalkan faktor keberuntungan daripada keterampilan.
Sebagai imbalannya, penyelenggara menawarkan hadiah yang cukup menggiurkan—mulai dari minyak, gula, susu, roti matahari, minuman sprit, deterjen, rokok boneka, hingga gelang jam.
Pola ini yang kemudian memunculkan kecurigaan adanya unsur perjudian terselubung. Seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir dengan keberadaan permainan tersebut.
“Ini bukan sekadar hiburan. Polanya seperti judi, hanya dikemas lebih halus. Yang datang kebanyakan anak muda,” ujarnya, Senin malam (06/04).
Menurutnya, kondisi ini berpotensi menanamkan pola pikir instan—mengeluarkan uang untuk sesuatu yang hasilnya tidak pasti.
“Anak-anak datang untuk hiburan, tapi malah diajarkan spekulasi. Kalau dibiarkan, ini bisa merusak pola pikir generasi muda,” tambahnya.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan warga sekitar. Mereka menilai pasar malam yang seharusnya menjadi ruang hiburan sehat justru berpotensi menjadi pintu masuk praktik judi.
Secara hukum, aktivitas perjudian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303, yang menyebutkan bahwa pelaku perjudian dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Namun demikian, keberadaan wahana yang diduga bermuatan unsur judi ini masih beroperasi tanpa tindakan tegas. Hal ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Warga menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas tersebut. “Kalau memang melanggar, harus ditindak. Jangan sampai dibiarkan seolah-olah ini hal biasa,” tegas salah satu warga.
Desakan pun mulai menguat agar pihak berwenang segera turun tangan melakukan penertiban. Bahkan, sebagian masyarakat mengusulkan agar pasar malam ditutup sementara jika praktik-praktik yang meresahkan tidak segera dihentikan.
Upaya konfirmasi kepada salah satu pihak penyelenggara berinisial Tn, yang disebut sebagai bagian dari PT Safaria Adi Putra, belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap hiburan rakyat tidak boleh lengah.
Tanpa kontrol yang ketat, ruang publik seperti pasar malam berpotensi disusupi aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Pasar malam seharusnya tetap menjadi bagian dari budaya hiburan tradisional—ruang yang aman, terjangkau, dan mendidik, bukan justru menjadi tempat tumbuhnya praktik yang melanggar hukum secara terselubung.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan