Lebak, MNP – Kebahagiaan terlihat dari wajah seorang wanita tenaga pengajar berstatus Aparat Sipil Negeri (ASN) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Wanasalam Kab Lebak.
Sebut saja MM, baru sehari ini melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki berinisial HAS pengusaha di wilayah Wanasalam.
Awalnya, pernikahan mereka berjalan lancar dan disaksikan sejumlah orang sanak keluarga dari kedua mempelai di Rumah kerabat MM mempelai wanita di Kp Simpang Wanasalam, Selasa (1/11/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernikahan yang dilaksanakan pada malam hari disaksikan petugas pencatatan nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wanasalam.
Namun, kebahagiaan itu sepertinya akan sirna, berganti menjadi persoalan rumit dan suram bagi kedua mempelai ketika datang gugatan dari perempuan istrinya HAS yang tinggal di Kp Gagambiran Desa Muaradua Kec Cikulur Kab Lebak.
Suhayah (50) istri sah HAS yang menikah dan tercata pada buku nikah yang di keluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikulur, nomor 700/121/XII/ 2021 yang nikah pada hari Minggu tanggal 01 November tahun 2021.
“Saya sebagai ahli waris Suhayah istri sahnya HAS akan menjadi kuasa dari Suhayah untuk melakukan langkah gugatan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Eli Sahroni Ketum Badak Banten Perjuangan.
Dikatakan Eli Sahroni, bukti sudah ada, pernikahan MM guru SMPN 1 Wanasalam dengan HAS sebagai suami Suhayah yang sah berdasarkan hukum.
“Sepertinya tidak akan sulit untuk menjerat dengan hukum atas peristiwa pernikahan mereka yang telah terjadi, termasuk para pihak yang terlibat dalam proses pernikahan tersebut”, imbuh Sandekala sebutan lain Ketua Umum Badak Banten perjuangan. (Spy)