Insiden Bus di Jalan Raya Rajapolah, Sopir ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 28 Juni 2022 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Tasikmalaya – Polres Tasikmalaya Kota sudah menetapkan sopir atas insiden Bus Pariwisata yang terguling ke jurang di Jalan Raya Rajapolah.

Hasil penetapan tersangka itu setelah gelar perkara yang dilakukan Polres Tasikmalaya Kota pasca kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang dan puluhan luka berat dan ringan.

IPTU Sony Alamsyah selaku KBO Satlantas Polres Tasikmalaya Kota menjelaskan, hasil gelar perkara sopir bus bernama Dedi Kurnia Ilahi warga Cicalengka Kabupaten Bandung dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan.

“Sehingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 4 orang tewas dan 6 luka berat dan puluhan lainnya luka-luka,” ungkapnya kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (27/6/2022).

Sebeleim penetapan, Satlantas Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan gelar perkara dan penyelidikan dalam insiden kecelakaan tersebut dengan menurunkan tim Trafich Accident Analisy (T-A-A) Polda Jawa Barat, termasuk pemeriksaan beberapa orang saksi penumpang.

Kata IPTU Sony, berdasarkan penyelidikan dilapangan sopir bus dinyatakan lalai dan tidak ada tampak bekas pengeraman. Saat ini sopir bus sudah ditahan di sel Polres Tasikmalaya Kota.

“Kami menyimpulkan faktor manusia sebagai penyebab utama kecelakaan, sebab sopir dinilai kurang antisipatif dalam berkendara apalagi dihadapkan pada jalan yang lurus,” jelasnya KBO Satlantas.

Hasil pemeriksaan, kondisi rem yang dilakukan oleh teman-teman instansi terkait kondisi beberapa bagian dari rem dikategorikan cukup baik. Tapi ada teknik pengereman yang tidak dikuasai oleh sopir, padahal dengan pengalaman sopir kecelakaan itu seharusnya bisa diantisipasi.

Atas kecelakaan maut ini, kepolisian menjerat sopir bus dengan pasal 311 undang-undang lalu lintas, terkait setiap orang yang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Yudi).

Loading

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku dan Pemdes Pulau Jum’at Pasang Spanduk Imbauan
AKPERSI Lampura Gelar Rakor dan Evaluasi, Perkuat Kekompakan Anggota
LBH Pendekar Silaturahmi ke Rumah Tim KDM, Upayakan Audiensi dengan Kang Dedi Mulyadi
LBH Pendekar Siap Dampingi Tim KDM Selesaikan Konflik Ustadz Gondrong 
Gagal Curi Motor, Polsek Kadungora bersama Warga Ringkus Pelaku
Polres Garut Amankan Puluhan Knalpot Brong dan Miras
Polres Garut Tindak Tegas Aksi Premanisme, Tangkap 6 Orang 
Pasang Spanduk Imbauan, Upaya Cegah Karhutla dr Desa Kuala Mulya Indragiri Hulu 

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:20 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku dan Pemdes Pulau Jum’at Pasang Spanduk Imbauan

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:09 WIB

AKPERSI Lampura Gelar Rakor dan Evaluasi, Perkuat Kekompakan Anggota

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:54 WIB

LBH Pendekar Silaturahmi ke Rumah Tim KDM, Upayakan Audiensi dengan Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:45 WIB

LBH Pendekar Siap Dampingi Tim KDM Selesaikan Konflik Ustadz Gondrong 

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:46 WIB

Gagal Curi Motor, Polsek Kadungora bersama Warga Ringkus Pelaku

Berita Terbaru

Berita terbaru

AKPERSI Lampura Gelar Rakor dan Evaluasi, Perkuat Kekompakan Anggota

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:09 WIB

Berita terbaru

LBH Pendekar Siap Dampingi Tim KDM Selesaikan Konflik Ustadz Gondrong 

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:45 WIB

Berita terbaru

Gagal Curi Motor, Polsek Kadungora bersama Warga Ringkus Pelaku

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:46 WIB