Insiden Bus di Jalan Raya Rajapolah, Sopir ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 28 Juni 2022 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Tasikmalaya – Polres Tasikmalaya Kota sudah menetapkan sopir atas insiden Bus Pariwisata yang terguling ke jurang di Jalan Raya Rajapolah.

Hasil penetapan tersangka itu setelah gelar perkara yang dilakukan Polres Tasikmalaya Kota pasca kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang dan puluhan luka berat dan ringan.

IPTU Sony Alamsyah selaku KBO Satlantas Polres Tasikmalaya Kota menjelaskan, hasil gelar perkara sopir bus bernama Dedi Kurnia Ilahi warga Cicalengka Kabupaten Bandung dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan.

“Sehingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 4 orang tewas dan 6 luka berat dan puluhan lainnya luka-luka,” ungkapnya kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (27/6/2022).

Sebeleim penetapan, Satlantas Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan gelar perkara dan penyelidikan dalam insiden kecelakaan tersebut dengan menurunkan tim Trafich Accident Analisy (T-A-A) Polda Jawa Barat, termasuk pemeriksaan beberapa orang saksi penumpang.

Kata IPTU Sony, berdasarkan penyelidikan dilapangan sopir bus dinyatakan lalai dan tidak ada tampak bekas pengeraman. Saat ini sopir bus sudah ditahan di sel Polres Tasikmalaya Kota.

“Kami menyimpulkan faktor manusia sebagai penyebab utama kecelakaan, sebab sopir dinilai kurang antisipatif dalam berkendara apalagi dihadapkan pada jalan yang lurus,” jelasnya KBO Satlantas.

Hasil pemeriksaan, kondisi rem yang dilakukan oleh teman-teman instansi terkait kondisi beberapa bagian dari rem dikategorikan cukup baik. Tapi ada teknik pengereman yang tidak dikuasai oleh sopir, padahal dengan pengalaman sopir kecelakaan itu seharusnya bisa diantisipasi.

Atas kecelakaan maut ini, kepolisian menjerat sopir bus dengan pasal 311 undang-undang lalu lintas, terkait setiap orang yang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Yudi).

Loading

Berita Terkait

Tekan Kejahatan Jalanan, Polres Garut Gandeng Sespimma Polri dan Komunitas Motor dalam FGD Strategis
Aksi Humanis Bripda Gorda Situmorang, Sukarela Donorkan Darah Bantu Warga di RSUD Salak
Wabup Pakpak Bharat Resmikan Dapur Ke-4 SPPG di Kecupak I Kecamatan PGGS
Dukung Pemulihan Pasien, Poltekkes Tasikmalaya Berdayakan Keluarga dan Kader di Kawalu
Bebas Antrean dan Pungli, Bupati Tasikmalaya Luncurkan MPPDN Versi 2
Bimtek Literasi Informasi Bireuen: Memperkuat Peran Pustakawan, Guru dan Pegiat Literasi di Tengah Arus Informasi
Program Magang/KKN Internasional Batch VI Resmi Dilepas, Siap Harumkan Nama Enrekang di Thailand
Kodim 0612/Tasikmalaya Gelar Doa Bersama dalam Rangka HUT ke-80 Kodam III/Siliwangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:46 WIB

Tekan Kejahatan Jalanan, Polres Garut Gandeng Sespimma Polri dan Komunitas Motor dalam FGD Strategis

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:47 WIB

Aksi Humanis Bripda Gorda Situmorang, Sukarela Donorkan Darah Bantu Warga di RSUD Salak

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:13 WIB

Wabup Pakpak Bharat Resmikan Dapur Ke-4 SPPG di Kecupak I Kecamatan PGGS

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:08 WIB

Dukung Pemulihan Pasien, Poltekkes Tasikmalaya Berdayakan Keluarga dan Kader di Kawalu

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:42 WIB

Bebas Antrean dan Pungli, Bupati Tasikmalaya Luncurkan MPPDN Versi 2

Berita Terbaru

Berita terbaru

Wabup Pakpak Bharat Resmikan Dapur Ke-4 SPPG di Kecupak I Kecamatan PGGS

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:13 WIB

Berita terbaru

Bebas Antrean dan Pungli, Bupati Tasikmalaya Luncurkan MPPDN Versi 2

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:42 WIB