Insiden Bus di Jalan Raya Rajapolah, Sopir ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 28 Juni 2022 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Tasikmalaya – Polres Tasikmalaya Kota sudah menetapkan sopir atas insiden Bus Pariwisata yang terguling ke jurang di Jalan Raya Rajapolah.

Hasil penetapan tersangka itu setelah gelar perkara yang dilakukan Polres Tasikmalaya Kota pasca kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang dan puluhan luka berat dan ringan.

IPTU Sony Alamsyah selaku KBO Satlantas Polres Tasikmalaya Kota menjelaskan, hasil gelar perkara sopir bus bernama Dedi Kurnia Ilahi warga Cicalengka Kabupaten Bandung dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan.

“Sehingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 4 orang tewas dan 6 luka berat dan puluhan lainnya luka-luka,” ungkapnya kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (27/6/2022).

Sebeleim penetapan, Satlantas Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan gelar perkara dan penyelidikan dalam insiden kecelakaan tersebut dengan menurunkan tim Trafich Accident Analisy (T-A-A) Polda Jawa Barat, termasuk pemeriksaan beberapa orang saksi penumpang.

Kata IPTU Sony, berdasarkan penyelidikan dilapangan sopir bus dinyatakan lalai dan tidak ada tampak bekas pengeraman. Saat ini sopir bus sudah ditahan di sel Polres Tasikmalaya Kota.

“Kami menyimpulkan faktor manusia sebagai penyebab utama kecelakaan, sebab sopir dinilai kurang antisipatif dalam berkendara apalagi dihadapkan pada jalan yang lurus,” jelasnya KBO Satlantas.

Hasil pemeriksaan, kondisi rem yang dilakukan oleh teman-teman instansi terkait kondisi beberapa bagian dari rem dikategorikan cukup baik. Tapi ada teknik pengereman yang tidak dikuasai oleh sopir, padahal dengan pengalaman sopir kecelakaan itu seharusnya bisa diantisipasi.

Atas kecelakaan maut ini, kepolisian menjerat sopir bus dengan pasal 311 undang-undang lalu lintas, terkait setiap orang yang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Yudi).

Loading

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Haul dan Silaturahmi Orang Tua Ponpes Daarussa’adah Berlangsung Khidmat  
Panglima TNI Hadiri Malam Puncak HUT ke-13 Kompas TV
Relawan IDHAR Adakan Pembekalan Materi bagi Koordinator Wilayah
Biaya Gratis, Yuk Mondok di Ponpes Baitunnajah 
Penertiban Kawasan Puncak Cisarua, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Diduga Langgar Permendagri No 16 Tahun 2023
Terkait Pengelolaan Dana Desa, 96 Kades di Kabupaten Pandeglang Diperiksa Inspektorat
Proyek Siluman Marak di Kabupaten Garut, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Kunjungan Pertama ‘Sapa Desa’, Bupati Franc Bernhard Tumanggor bersama Wabup Kunjungi SMPN 1 PGGS

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 15:50 WIB

Haul dan Silaturahmi Orang Tua Ponpes Daarussa’adah Berlangsung Khidmat  

Kamis, 12 September 2024 - 20:36 WIB

Panglima TNI Hadiri Malam Puncak HUT ke-13 Kompas TV

Kamis, 12 September 2024 - 20:10 WIB

Relawan IDHAR Adakan Pembekalan Materi bagi Koordinator Wilayah

Kamis, 12 September 2024 - 18:55 WIB

Biaya Gratis, Yuk Mondok di Ponpes Baitunnajah 

Kamis, 12 September 2024 - 14:50 WIB

Penertiban Kawasan Puncak Cisarua, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Diduga Langgar Permendagri No 16 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita terbaru

Panglima TNI Hadiri Malam Puncak HUT ke-13 Kompas TV

Kamis, 12 Sep 2024 - 20:36 WIB

Berita terbaru

Relawan IDHAR Adakan Pembekalan Materi bagi Koordinator Wilayah

Kamis, 12 Sep 2024 - 20:10 WIB

Berita terbaru

Biaya Gratis, Yuk Mondok di Ponpes Baitunnajah 

Kamis, 12 Sep 2024 - 18:55 WIB