Insiden Bus di Jalan Raya Rajapolah, Sopir ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 28 Juni 2022 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Tasikmalaya – Polres Tasikmalaya Kota sudah menetapkan sopir atas insiden Bus Pariwisata yang terguling ke jurang di Jalan Raya Rajapolah.

Hasil penetapan tersangka itu setelah gelar perkara yang dilakukan Polres Tasikmalaya Kota pasca kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang dan puluhan luka berat dan ringan.

IPTU Sony Alamsyah selaku KBO Satlantas Polres Tasikmalaya Kota menjelaskan, hasil gelar perkara sopir bus bernama Dedi Kurnia Ilahi warga Cicalengka Kabupaten Bandung dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan.

“Sehingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 4 orang tewas dan 6 luka berat dan puluhan lainnya luka-luka,” ungkapnya kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (27/6/2022).

Sebeleim penetapan, Satlantas Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan gelar perkara dan penyelidikan dalam insiden kecelakaan tersebut dengan menurunkan tim Trafich Accident Analisy (T-A-A) Polda Jawa Barat, termasuk pemeriksaan beberapa orang saksi penumpang.

Kata IPTU Sony, berdasarkan penyelidikan dilapangan sopir bus dinyatakan lalai dan tidak ada tampak bekas pengeraman. Saat ini sopir bus sudah ditahan di sel Polres Tasikmalaya Kota.

“Kami menyimpulkan faktor manusia sebagai penyebab utama kecelakaan, sebab sopir dinilai kurang antisipatif dalam berkendara apalagi dihadapkan pada jalan yang lurus,” jelasnya KBO Satlantas.

Hasil pemeriksaan, kondisi rem yang dilakukan oleh teman-teman instansi terkait kondisi beberapa bagian dari rem dikategorikan cukup baik. Tapi ada teknik pengereman yang tidak dikuasai oleh sopir, padahal dengan pengalaman sopir kecelakaan itu seharusnya bisa diantisipasi.

Atas kecelakaan maut ini, kepolisian menjerat sopir bus dengan pasal 311 undang-undang lalu lintas, terkait setiap orang yang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Yudi).

Loading

Berita Terkait

Ekonomi Rancage Dorong UMKM Naik Kelas, Potensi Lokal Tasikmalaya Jadi Sorotan
Sinergi Samsat Tasikmalaya dan Insan Pers, Perkuat Akses Layanan  Informasi Bagi Warga
Program Kipas Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Tingkatkan Kompetensi Kader ASI Eksklusif di Cilembang
Transaksi Obat Keras Terbatas Terbongkar di Cibatu, Polisi Amankan Ratusan Butir
Hari Lantas ke 71, Satlantas Polres Jeneponto Berbagi Bansos di Binamu 
Kapolres Jeneponto Safari Subuh di Masjid Nurul Falah Rumbia, Imbau Warga Waspadai Karhutla
Tekan Defisit Stok Darah, PMI Kota Tasikmalaya Gandeng Bank Indonesia Edukasi 150 Peserta
Tewah Pupuh, Desa Berkinerja Baik Wakili Kalimantan Tengah di Tingkat Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:44 WIB

Ekonomi Rancage Dorong UMKM Naik Kelas, Potensi Lokal Tasikmalaya Jadi Sorotan

Rabu, 16 September 2026 - 17:36 WIB

Sinergi Samsat Tasikmalaya dan Insan Pers, Perkuat Akses Layanan  Informasi Bagi Warga

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Program Kipas Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Tingkatkan Kompetensi Kader ASI Eksklusif di Cilembang

Rabu, 16 September 2026 - 14:20 WIB

Transaksi Obat Keras Terbatas Terbongkar di Cibatu, Polisi Amankan Ratusan Butir

Rabu, 16 September 2026 - 14:11 WIB

Hari Lantas ke 71, Satlantas Polres Jeneponto Berbagi Bansos di Binamu 

Berita Terbaru