Indragiri Hilir, MNP.com – Oknum Sekuriti PT. Samudra Inti Pasipik (SIP) Iswd diduga menghalang-halangi tugas wartawan kembali terjadi, Sabtu (07/01/2023).
Hal ini terjadi saat jurnalis hendak melakukan konfirmasi terkait minyak solar yang dipakai untuk operasi alat berat yang kerja di PT Samudra Inti Pasipik, di Dusun teluk bagus Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indra Giri Hilir.
Diketahui, perbuatan menghalang-halangi wartawan ini saat mau konfirmasi ke PT. Samudra Inti Pasipik yang beroperasi terkait dugaan penimbunan batu bara yang menimbulkan debu polusi udara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Walau sempat mengatakan dari insan media, namun oknum sekuriti tetap menghalangi awak media.
“Gak boleh masuk pak, ini perintah atasan pak,” ucap salah satu oknum Security berinisial Iswd.
“Kalau tidak ada janjian, pesan pak atasan tunggu aja di warung pak kata pak humas, ini perintah atasan pak, saya disini kerja,” imbuhnya.
Sementara, satu oknum sekuriti saat ditanya soal menghalang-halangi wartawan tersebut menyatakan, bahwa dirinya hanya perintah atasan.
Sikap Humas yang ogah menjawab panggilan telepon dari wartawan juga tidak mau mengklarifikasi atas tindak menghalangi tugas wartawan, dapat dipastikan PT. Samudra Inti Pasipik bermasalah.
Padahal, mereka harus paham dan harus tahu undang-undang Pers. Tidak boleh menghalangi kami, kami dilindungi UU Pers tentang tugas pokok dan fungsi pers.
Diketahui, dalam UU nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya ada konsekwensinya, yaitu dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah. (Jun)
![]()










Tinggalkan Balasan