Indragiri Hilir, MNP – Diduga kebal hukum, Stockpile PT. Samudra Inti Pasifik (SIP) memakai minyak BBM jenis Solar bersubsidi yang berlokasi di jalan lintas Rengat Tembilahan dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Kamis (18/01/2024).
Padahal, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menghimbau kepada pelaku pengusaha industri untuk tidak menggunakan minyak BBM bersubsidi jenis solar dalam proses produksi, muat batu bara menggunakan alat brat, atau transportasi mobil truk angkutan batu bara.
Namun lain hal dengan Stockpile PT. Samudra Inti Pasifik (SIP) diduga kebal hukum, perusahaan ini disinyalir masih menggunakan BBM bersubsidi jenis solar, bahkan dalam satu bulan pemakaiannya minyak Stockpile PT. Samudra Inti Pasifik (SIP) kurang lebih 10 ton dalm perbulannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbuatan melanggar hukum tersebut, diduga bertujuan untuk meraup keuntungan besar stockpile PT. SIP, pasalnya telah menggunakan BBM jenis Solar yang bersubsidi bukan Industri.
Salah seorang narasumber saat dikonfirmasi wartawan membenarkan jika PT. Samudra Inti Pasifik Stockpile batu bara di Desa Bayas menggunakan minyak BBM bersubsidi jenis solar untuk operasi alat berat dan mobil truk fuso, yang sangat jelas melanggar aturan.
“Minyak BBM jenis solar yang digunakan PT. SIP adalah bersubsidi bukan industri, yang pasti 1x dalam seminggu mobil L300 sama truk warna kuning bak kayu masuk kedalam PT. SIP guna untuk menyuplay minyak BBM bersubsidi jenis solar ke Stockpile PTSamudra Inti Pasifik,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya ini.
Diketahui, (Y) warga desa Bayas Jaya menyuplay ke Stockpile PT.Samudra Inti Pasifik, dalam satu bulan (Y) bisa menyuplay minyak BBM jenis solar bersubsidi kurang lebih 5 ton dalam sebulan untuk menyuplay minyak tersebut menggunakan mobil cerry.
Bukan hanya Y saja yang menyuplay minyak ke PT. SIP, ada mobil truk warna kuning bak kayu juga 5 ton dalam satu bulanya menyuplay ke PT. PT.Samudra Inti Pasifik.
“Ada dugaan pemilik minyak yang dibawa mobil kuning bak kayu punya oknum aparat,” jelas Narasumber.
Saat awak media konfirmasi kepada Wendra notabene sebagai manager PT. SIP beberapa bulan yang lalu ia mengaku bahwa pembeliannya seharga RP 9.000 itu pun pihaknya ngutang dulu.
Karena sudah lama awak media mencoba untuk konfirmasi kembali melalui via WhatsApp terkai minyak BBM subsidi jenis solar yang digunakan di PT. SIP, namun Wendra tidak menjawab.
Diketahui, Menteri ESDM menegaskan akan menjerat penyelewengan solar subsidi, terutama bagi truk-truk dari perusahaan tambang.
“Kami akan mendisiplinkan itu, terutama truk-truk dari perusahaan tambang,” ujarnya Menteri ESDM melalui keterangan resmi, dilansir Antara.com.
“Melalui Direktorat Mineral dan Batu Bara, kami juga bakal mengimbau mereka untuk tidak menggunakan BBM subsidi. Jika tidak dihiraukan, maka akan kami berikan tindakan tegas,” imbuhnya.
Apabila terdapat penyelewengan solar bersubsidi, maka penertiban pelaku penyelewengan akan ditindak secara tegas oleh pihak kepolisian atau Dinas Perhubungan dan akan diberikan sanksi yang menyalahgunakan BBM bersubsidi, maka akan dikenakan sanksi.
Dimana Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp. 60 miliar.
“Kemudian hal ini, juga diatur dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2004 yang merupakan UU Migas tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Minyak,” jelasnya.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan