Heboh! Pasokan Dapur MBG Diduga Dikuasai Satu Toko, Pedagang Pasar Cikurubuk Mengeluh Barang Langka

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Isu dugaan praktik monopoli dalam distribusi kebutuhan dapur program MBG di lima kabupaten di wilayah Priangan Timur menjadi sorotan publik.

Fenomena ini berpusat di sekitar Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, di mana sebuah toko snack yang awalnya berskala kecil kini disebut-sebut menjadi titik utama pergerakan pasokan barang.

Perubahan skala usaha yang cukup signifikan ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terutama terkait potensi ketimpangan distribusi bahan pangan.

Menurut keterangan pihak keluarga pemilik usaha, toko tersebut bermula dari kios sederhana berukuran sekitar 2 x 3 meter di pasar tradisional. Seiring berjalannya waktu, jaringan pelanggan berkembang secara organik, termasuk pembeli dari luar daerah.

Mereka menegaskan bahwa tidak pernah ada kerja sama resmi dengan pihak dapur MBG, dan seluruh transaksi yang terjadi bersifat jual beli biasa sebagaimana konsumen pada umumnya.

Pernyataan ini menjadi penting untuk menegaskan posisi usaha mereka di tengah isu yang berkembang.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas distribusi dalam skala besar.

Kehadiran kendaraan logistik dari luar kota yang rutin memadati area sekitar toko memunculkan pertanyaan terkait pengelolaan arus barang dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar, termasuk aspek Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kelancaran aktivitas pasar, tetapi juga memicu kekhawatiran akan potensi penumpukan distribusi pada satu titik tertentu.

Di sisi lain, sejumlah pelaku pasar tradisional mulai merasakan dampak yang signifikan. Kelangkaan beberapa komoditas, seperti susu formula dan produk makanan kemasan, dilaporkan terjadi di beberapa pasar, termasuk Pasar Cikurubuk.

Para pedagang mengaku kesulitan memperoleh pasokan dari distributor, yang diduga berkaitan dengan meningkatnya permintaan dalam jumlah besar untuk kebutuhan dapur MBG di berbagai wilayah kabupaten.

Fenomena ini mengindikasikan adanya potensi ketidakseimbangan dalam sistem distribusi barang. Jika pasokan terpusat pada satu pelaku usaha, maka pelaku usaha kecil lainnya berisiko tersingkir dari rantai distribusi.

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memicu gejolak harga dan mengganggu stabilitas pasar, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas sebagai konsumen akhir.

Dari perspektif hukum, dugaan praktik monopoli atau penguasaan distribusi oleh satu pelaku usaha dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam regulasi tersebut, setiap bentuk penguasaan pasar yang menghambat persaingan usaha secara sehat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, terutama jika menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha lain maupun masyarakat.

Selain itu, apabila terjadi penimbunan barang yang menyebabkan kelangkaan di pasar, hal tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya terkait kewajiban menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok.

Lebih lanjut, aspek distribusi pangan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan pentingnya pemerataan akses dan stabilitas pasokan pangan bagi masyarakat.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa distribusi tidak terpusat secara tidak wajar sehingga mengganggu keseimbangan pasar.

Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai kebenaran dugaan monopoli tersebut.

Oleh karena itu, diperlukan langkah verifikasi yang objektif dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan. Pengawasan distribusi, evaluasi sistem logistik, serta penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi kepentingan masyarakat secara luas.

Loading

Penulis : Arrie Haryadi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Dewan Pers Apresiasi Dialog Terbuka Bersama SWI, Bahas Penguatan Tata Kelola Organisasi Wartawan
BEM PTNU Se-Nusantara Dorong DPR RI Evaluasi Tata Kelola Kejaksaan
Renovasi Rampung, Ruang Pelayanan Masyarakat Polsek Tawang Kini Lebih Representatif
Oknum Anggota PWI Diduga Kurang Hobi Baca, Ucapannya Sok Tahu: “Tanpa UKW, Wartawan Bisa Dipenjara”
Pj Sekda Jeneponto Dorong Sinergi BKPRMI Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi Muda
Mahasiswa KKN Unhas Gelombang 116 Gelar Seminar Program Kerja di Kelurahan Tanahloe
Perkuat Kelestarian Pesisir, Pegiat Lingkungan Bentuk Forum Mangrove Merbau dan Tanam 200 Bibit
Polisi Gagalkan Penyelundupan Senpi Rakitan dari Lampung ke Jawa, 1 Pelaku Ditangkap

Satu tanggapan untuk “Heboh! Pasokan Dapur MBG Diduga Dikuasai Satu Toko, Pedagang Pasar Cikurubuk Mengeluh Barang Langka”

  1. Ӏ don’t even understand how I ended up right here, however I ɑssumed this ρut up was οnce good.
    I do not understɑnd who you are however certainly you are going to
    a famous blogger should ʏou are not aⅼready. Cheers!

    Feel free to sսrf to my homepage; digital banking

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:54 WIB

Dewan Pers Apresiasi Dialog Terbuka Bersama SWI, Bahas Penguatan Tata Kelola Organisasi Wartawan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:32 WIB

BEM PTNU Se-Nusantara Dorong DPR RI Evaluasi Tata Kelola Kejaksaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:23 WIB

Renovasi Rampung, Ruang Pelayanan Masyarakat Polsek Tawang Kini Lebih Representatif

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:52 WIB

Oknum Anggota PWI Diduga Kurang Hobi Baca, Ucapannya Sok Tahu: “Tanpa UKW, Wartawan Bisa Dipenjara”

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:16 WIB

Pj Sekda Jeneponto Dorong Sinergi BKPRMI Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi Muda

Berita Terbaru

Sampaikan 5 Tuntutan, BEM PTNU Se-Nusantara Minta DPR RI Tak Pasif Awasi Kejaksaan

Berita terbaru

BEM PTNU Se-Nusantara Dorong DPR RI Evaluasi Tata Kelola Kejaksaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 04:32 WIB