Halal Centre UNIMEN Bantu Pelaku Usaha Raih Sertifikat Halal, Dorong Kepercayaan & Daya Saing Produk Lokal

Jumat, 15 Agustus 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Halal Centre Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) terus berpacu dalam mendampingi pelaku usaha untuk menerbitkan Sertifikat Halal, terutama pada jenis usaha kuliner.

Terbaru, Pendamping Halal Centre UNIMEN, Muh. Ilyas, berhasil mendampingi 18 Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap.

Dari 18 UMK yang didampingi, 14 diantaranya telah terbit sertifikat halalnya, sedangkan yang lain masih dalam proses. Pelaku usaha yang didampingi adalah para muallaf dan kelompok Majelis Taklim yang memiliki produk usaha.

“Pelaku usaha yang saya dampingi tersebar di Kec. Maiwa, Enrekang dan sebagian besar di Kec. Tellu Limpoe, Sidrap,” ucap Ilyas pada Selasa lalu (12/8/2025).

Sertifikat halal yang telah terbit diserahkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tellu Limpoe kepada pelaku usaha di Masjid Ar-Rahman Baula.

Penyerahan sertifikat disaksikan oleh penyuluh KUA, Pendamping Sertifikat Halal UNIMEN, Imam Kelurahan Baula, Imam Masjid Ar-Rahman Baula, dan para pelaku usaha.

Kepala KUA Tellu Limpoe, H. Palwi Rakhman, mengucapkan terima kasih kepada Pendamping Sertifikat Halal dari Halal Centre UNIMEN.

“Pendampingan tidak hanya administratif tapi juga edukasi agar pelaku usaha menjaga kehalalan produk dari hulu hingga hilir,” kata H. Palwi Rakhman. Ini membuat produk lebih dipercaya dan laris di pasaran karena label halal.

Uli Nuha, Kepala Halal Centre UNIMEN, mengapresiasi langkah nyata mendukung UMK dan pelaku usaha dalam memastikan kehalalan produk. “Pendamping Proses Produk Halal (P3H) terus proaktif sosialisasi dan dampingi pelaku usaha,” ujarnya.

Hingga saat ini, Halal Centre UNIMEN telah mendampingi 45 pelaku usaha dengan 22 sudah terbit sertifikat halalnya.

P3H yang dimiliki sebanyak 49 orang memiliki peran penting dalam penerbitan sertifikat halal, terutama skema self declare.

Sinergi antara KUA, penyuluh, pendamping, dan pelaku usaha diharapkan terus berlanjut agar semakin banyak produk lokal bersertifikat halal.

Ini meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing UMK di pasar luas, sejalan dengan amanah PP Nomor 42 Tahun 2024 dan tuntunan Al-Qur’an.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kejutan HUT Kota Tasikmalaya, Cipayung Plus dan Poros Pelajar Serukan Pemakzulan Viman – Diky
Bongkar Dugaan Penampungan BBM Oplosan di Batang Gansal, Puluhan Drum dan Baby Tank Jadi Bukti
Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Rokok Elektrik
Lapak Rongsok Pasar Laladon Digerebek: Penjual Kabur, 580 Butir Obat Keras Disita Polsek Ciomas
34 Tahun Bakti TNI Wujudkan Impian Warga: Wadan Kodiklatad Resmikan Jembatan Gantung Desa Cibanteng
Oleh Soleh Tantang Kader PKB: Jangan Hanya Hadir Saat Politik, Buktikan Pengabdian Lewat Pelayanan Nyata
Nasib Angkutan Kota di Tengah Gempuran Tranportasi Online, Pengusaha Keluhkan Beban Biaya
Gaji PNS Bakal Cair Lewat Kopdes Merah Putih, Bagaimana Mekanismenya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Kejutan HUT Kota Tasikmalaya, Cipayung Plus dan Poros Pelajar Serukan Pemakzulan Viman – Diky

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Bongkar Dugaan Penampungan BBM Oplosan di Batang Gansal, Puluhan Drum dan Baby Tank Jadi Bukti

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Rokok Elektrik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Lapak Rongsok Pasar Laladon Digerebek: Penjual Kabur, 580 Butir Obat Keras Disita Polsek Ciomas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:50 WIB

34 Tahun Bakti TNI Wujudkan Impian Warga: Wadan Kodiklatad Resmikan Jembatan Gantung Desa Cibanteng

Berita Terbaru