Enrekang, MNP – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Enrekang menggelar acara penyerahan rekomendasi pencalonan kepada salah satu bakal calon Bupati Enrekang.
Acara yang dilaksanakan di Warkop Latimojong lantai dua pada hari Senin 29 Juli 2024 lalu tersebut dihadiri pengurus dan simpatisan partai PKB dan anggota dewan terpilih serta bakal calon Bupati Enrekang dan tim suksesnya
Di acara tersebut hadir salah satu tenaga Profesional pendamping (TPP) Desa Kabupaten Enrekang yang akrab dipanggil Ibu Ati yang ikut nimbrung dengan seksama mengikuti acara tersebut sampai selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun kehadiran tenaga pendamping Desa tersebut mendapatkan sorotan dan mengundang perdebatan di masyarakat sebab menurut pantauan awak media bahwa oknum pendamping Desa tersebut sangat aktif mengikuti dengan seksama semua proses dalam acara tersebut.
Jaya, salah satu Masyarakat Enrekang yang menyoroti dan mempertanyakan keberadaan pendamping Desa tersebut, menyampaikan kepada awak media bahwa kehadiran pendamping Desa tersebut patut di pertanyakan.
Dikutip dari laman resmi Bawaslu, terdapat 11 profesi yang dilarang terlibat dalam partai politik, di antaranya:
Pegawai Negeri Sipil, dalam Pasal 2 ayat (1) PP No.37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik menjelaskan, PNS dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
Kepolisian RI, dalam Pasal 28 ayat (1) UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, menjelaskan Kepolisian Negara RI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Tentara Nasional Indonesia, dalam Pasal 39 UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, menjelaskan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik dan kegiatan politik praktis.
Kepala Desa, dalam Pasal 29 huruf g UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Perangkat Desa, dalam Pasal 51 huruf g UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, menjelaskan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam Pasal 64 huruf h UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan, anggota BPD dilarang menjadi pengurus partai politik.
Program Keluarga Harapan, dalam Pasal 10 huruf i Perlindungan dan Jaminan sosial Nomor 01/Ljs/08/2018 tentang Kode Etik SDM Program Keluarga Harapan menyebutkan, larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b meliputi terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan atau anggota partai politik, juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar caleg pusat atau daerah, mendaftar calon DPD, mendaftar calon pemilihan kepala daerah atau kepala desa dan sebutan lainnya.
Tenaga Pendamping Profesional Desa, dalam Kepmen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No.40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa yang menjelaskan dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP dilarang menjabat dalam kepengurusan partai politik.
Dewas, Komisaris, dan Direksi BUMD Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS dalam Pasal 117 huruf i UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan profesi tersebut harus mengundurkan diri dari keanggotan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
Try sustrisno koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, (P3S) di dampingi oleh Haslipa koordinator divisi hukum pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan antar lembaga (HP2H) yang dikonfirmasi mengenai hal ini membenarkan kejadian tersebut.
Try menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut lengkap dengan dokumentasinya dan telah melakukan penelusuran
“Kami telah melakukan penelusuran dan mengkaji persoalan tersebut sehingga kami berkesimpulan bahwa kehadiran pendamping Desa tersebut tidak ada aturan yang dilanggar,” jelas Try.
Disampaikan pula bahwa dalam Kepmen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No.40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa yang menjelaskan dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP dilarang menjabat dalam kepengurusan partai politik.
“Yang dilarang itu adalah menjadi TPP dilarang menjabat dalam kepengurusan Partai politik, kalau hadir dalam acara partai politik itu belum ada aturan yang kami dapat yang melarang TPP untuk hadir,” terang try
Diketahui bahwa Pendamping Desa yang akrab dipanggil Ibu Ati adalah saudara kandung dari ketua PKB kabupaten Enrekang Misbahuddin.
![]()
Penulis : Mat
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan