Eks Komisioner Bawaslu Enrekang Ingatkan ASN, Kades dan Perangkatnya Hati-hati di Medsos

Jumat, 9 Agustus 2024 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suwardi Mardua saat jadi pemateri sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Suwardi Mardua saat jadi pemateri sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Enrekang, MNP – Mantan Komisioner Bawaslu Enrekang mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Enrekang untuk berhati-hati dalam bermedia sosial.

Apalagi sampai memihak atau ikut dalam tim sukses dalam salah satu bakal calon Bupati dan wakil Bupati di tahun 2024.

Hal ini disampaikan Suwardi Mardua kepada wartawan di sela sela acara sebagai pembawa materi sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Enrekang beberapa waktu yang lalu di Kampus Universitas Muhammadiyah Enrekang.

Suwardi mengatakan, bahwa jangankan menghadiri acara acara kepartaian atau ikut ikut dalam tim atau mendukung salah satu bakal Paslon, meng like saja di media sosial itu sudah bisa kena sanksiz apalagi kalau sudah mengomentari dan terang terangan mendukung salah satu Paslon.

Mantan Komisioner Bawaslu tersebut juga menyampaikan, bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa juga harus hati hati karena ada juga aturannya bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa juga di larang menjadi pengurus atau anggota partai politik.

“Selain itu, dilarang juga melakukan kegiatan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon yang jelas itu ada aturan dan sanksinya jika melanggar,” tegas Suwardi.

Dirinya menjelaskan bahwa ada dua jenis pelanggaran ASN yaitu pelanggaran kode etik dan pelanggaran Pidana pemilu.

“Jika tahapan pemilu sudah di mulai maka sanksi etik sudah berjalan contoh pilkada Enrekang sejak mei kemarin sudah dimulai tahapan pemilu,” ucapnya.

Menurut Suwardi, ASN juga harus lebih hati-hati nanti pada tahapan kampanye di tanggal 27 September 2024 nanti

“Kalau sudah masuk tahapan kampanye maka ada dua sanksinya kena sanksi kode etik dan sanksi Pidana Pemilu,” kata Suwardi.

Loading

Penulis : Mat

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Evakuasi Beres 30 Menit! Pohon Tumbang Tutup Jalur Nasional Bandung–Garut
Garut Utara Harga Mati! Perjuangan Nyata Kunci Lahirnya Daerah Otonomi Baru
Dampak Kemarau Panjang, Ratusan Hektar Lahan Kering di Pemalang Terbakar
Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Perkuat Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan Terintegrasi
Gandeng Pihak Swasta, DLH Pemalang Atasi Krisis Sampah
Marak Pengamen dan Pengemis, Satpol PP Pemalang Turun Tangan Beri Pengarahan
Tangkap Pembobol Rumah di Kalianda, Polisi Ungkap Dua Kasus Curanmor Sekaligus
Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:02 WIB

Evakuasi Beres 30 Menit! Pohon Tumbang Tutup Jalur Nasional Bandung–Garut

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:10 WIB

Garut Utara Harga Mati! Perjuangan Nyata Kunci Lahirnya Daerah Otonomi Baru

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Dampak Kemarau Panjang, Ratusan Hektar Lahan Kering di Pemalang Terbakar

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Perkuat Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan Terintegrasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:28 WIB

Gandeng Pihak Swasta, DLH Pemalang Atasi Krisis Sampah

Berita Terbaru

Berita terbaru

Gandeng Pihak Swasta, DLH Pemalang Atasi Krisis Sampah

Kamis, 16 Jul 2026 - 13:28 WIB