Eks Komisioner Bawaslu Enrekang Ingatkan ASN, Kades dan Perangkatnya Hati-hati di Medsos

Jumat, 9 Agustus 2024 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suwardi Mardua saat jadi pemateri sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Suwardi Mardua saat jadi pemateri sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Enrekang, MNP – Mantan Komisioner Bawaslu Enrekang mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Enrekang untuk berhati-hati dalam bermedia sosial.

Apalagi sampai memihak atau ikut dalam tim sukses dalam salah satu bakal calon Bupati dan wakil Bupati di tahun 2024.

Hal ini disampaikan Suwardi Mardua kepada wartawan di sela sela acara sebagai pembawa materi sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Enrekang beberapa waktu yang lalu di Kampus Universitas Muhammadiyah Enrekang.

Suwardi mengatakan, bahwa jangankan menghadiri acara acara kepartaian atau ikut ikut dalam tim atau mendukung salah satu bakal Paslon, meng like saja di media sosial itu sudah bisa kena sanksiz apalagi kalau sudah mengomentari dan terang terangan mendukung salah satu Paslon.

Mantan Komisioner Bawaslu tersebut juga menyampaikan, bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa juga harus hati hati karena ada juga aturannya bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa juga di larang menjadi pengurus atau anggota partai politik.

“Selain itu, dilarang juga melakukan kegiatan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon yang jelas itu ada aturan dan sanksinya jika melanggar,” tegas Suwardi.

Dirinya menjelaskan bahwa ada dua jenis pelanggaran ASN yaitu pelanggaran kode etik dan pelanggaran Pidana pemilu.

“Jika tahapan pemilu sudah di mulai maka sanksi etik sudah berjalan contoh pilkada Enrekang sejak mei kemarin sudah dimulai tahapan pemilu,” ucapnya.

Menurut Suwardi, ASN juga harus lebih hati-hati nanti pada tahapan kampanye di tanggal 27 September 2024 nanti

“Kalau sudah masuk tahapan kampanye maka ada dua sanksinya kena sanksi kode etik dan sanksi Pidana Pemilu,” kata Suwardi.

Loading

Penulis : Mat

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal
Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia
Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 
Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?
Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS
Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU
Keroyok Penjaga Pintu Perlintasan KA di Garut, 4 Pelaku Ditangkap Polisi
Tak Berkutik, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor dan Penadah di Lampung Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:31 WIB

Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:30 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS

Berita Terbaru