Inhu, MNP – Polres Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau melalui Satuan reserse narkotika dan obat terlarang (Satres Narkoba) kembali mengamankan dua orang pelaku yang memperdagangkan narkoba jenis sabu-sabu (methavitamine).
DLS alias Iyus (30) warga desa kuala cenaku dan MMJ alias Nong (43) yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil warga kel kampung besar seberang kecamatan rengat Kabupaten Inhu.
Pengungkapan berawal dari laporan netizen melalui media sosial dijelaskan Kapolres Indragiri Hulu Akbp Fahrian Saleh Siregar,S.I.K.,M.Si melalui Ps Kasubsi penmas Aiptu Misran dikantornya, Kamis (22/8/24) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Misran menerangkan bahwa pada hari selasa tanggal 20/8/24 Polres Inhu menerima pengaduan melalui salah satu platform media sosial bahwa di desa Kuala Cenaku sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut Kapolres bergerak cepat memerintahkan Kasat Narkoba Akp Adam Efendi, SE, MH untuk menyelidiki informasi tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam oleh Satnarkoba, pada hari Rabu (21/8/24) siang polisi berhasil mengamankan DLS alias Iyus di rumahnya di dusun Teluk Pinang Jaya Desa, Kuala Cenaku Kec. Kuala Cenaku Kab Inhu.
Polisi mendapati barang bukti 3 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram dan berbagai bukti lainnya
Tak puas sampai disitu polisi terus mengintrogasi DLS alias Iyus tentang asal dimana barang haram tersebut didapatnya dan akhirnya ia bernyanyi bahwa barang tersebut ia dapat dari seorang oknum PNS yang berada di rengat
Berbekal informasi dari iyus, tim yang di pimpin KBO Sat Res Narkoba Polres Inhu Iptu Rifles Bagariang, SH bergerak menuju Kerengat menuju alamat yang sudah dinyanyikan oleh iyus untuk mengembangkan penyelidikan
Akhirnya, berkat teknik kepolisian dan kepiawaian tim mengolah informasi yang di dapat, sore itu juga tim berhasil mengamankan MMJ Alias Nong oknum PNS Kab. Inhu di rumahnya di Jln. Sri Paduka Desa. Kampung Besar Seberang Kec. Rengat Kab. Inhu.
Dari kediaman tersangka di dapati 2 (dua) paket diduga narkoba jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Inhu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli dan ikut andil dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kab. Inhu,” tutup Misran dengan tegas.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan