Indragiri Hulu, MNP – Sebuah usaha jenis galian tanah yang dulunya rata namun faktanya saat ini sudah menjadi galian seperti kolam.
Kuat dugaan bahwa kegiatan usaha Galian C tepatnya di wilayah Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu Provinsi Riau terindikasi ilegal.
Guna menggali informasi, wartawan menkonfirmasi beberapa masyarakat, salah satu inisial AD dan AN. Kedua sumber berita membenarkan dugaan galian C ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tapi selama ini kami serba tanda tanya, kenapa sampai saat ini masih juga berjalan mulus dan masih aman -aman saja, seperti tidak takut dan peduli akan hukum apa memang sudah kebal terhadap hukum,” cetusnya, Rabu (16/08)
Sumber menyebut, mulusnya operasi galian C yang masih ilegal diduga ada backing aparat penegak hukum (APH) yang melindungi, makanya sampai saat ini masih juga belum tersentuh oleh pihak penegak hukum ataupun pemerintah.
“Harapan kami, agar secepatnya dari pihak penegak hukum atau pemerintah yang mengetahui usaha ini agar secepatnya melakukan penelusuran lebih lanjut dan memberikan teguran bagi sang pengelola usaha yang diduga masih Ilegal,” harap sumber.
Terpisah, saat pemilik usaha inisial Uj saat dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp menjelaskan dengan singkat.
“Dari dua alat berat yang digunakan untuk mengelola saat ini masih rusak,” sebut sang pemilik usaha tersebut.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan