Fraksi PDI-P DPRD Kota Tasik: Keputusan MK Terkait Pemilukada Final dan Mengikat

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PD KAMMI Tasikmalaya saat memberikan surat kepada Fraksi PDI-P DPRD Kota Tasikmalaya

PD KAMMI Tasikmalaya saat memberikan surat kepada Fraksi PDI-P DPRD Kota Tasikmalaya

Tasikmalaya, MNP – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 terkait UU Pilkada 2024 menjadi isu panas di Indonesia.

Gelombang reaksi mahasiswa dari penjuru negeri menggelar aksi demo lantaran para wakil rakyat alias DPRD pusat ikut campur mengganggu keputusan MK tersebut.

Pasalnya, kepemimpinan di Indonesia saat ini disinyalir semakin mengabaikan nilai-nilai demokrasi dan moralitas hukum.

Lantaran itu, PD KAMMI Tasikmalaya telah memberikan surat peringatan kepada setiap fraksi di DPRD Kota Tasikmalaya untuk mendukung penegakan hukum yang mengutamakan keadilan bagi semua lapisan masyarakat.

PD KAMMI Tasikmalaya mengajak kepada setiap fraksi agar mematuhi hasil putusan MK yang sudah bersifat final dan mengikat.

Surat peringatan tersebut telah disampaikan oleh PD KAMMI dan diterima oleh setiap fraksi dari Partai PDIP, PKS, PAN, Gerindra, PPP, Golkar, PKB, Demokrat, dan PBR. Jum’at (23/08/2024).

PD KAMMI Tasikmalaya juga berharap kedepannya agar DPRD Kota Tasikmalaya dapat memperhatikan segala bentuk perumusan peraturan daerah yang mengutamakan kepentingan masyarakat.

Adapun isi poin-poin yang disampaikan dalam surat peringatan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mengajak para pemimpin, takutlah dan bertakwalah kepada Allah SWT.

2. Menuntut DPRD Kota Tasikmalaya untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.

3. Menuntut DPRD Kota Tasikmalaya untuk lebih mengutamakan kepentingan rakyat.

4. Menuntut DPRD Kota Tasikmalaya untuk menerima sepenuhnya aspirasi masyarakat.

5. Menuntut DPRD Kota Tasikmalaya untuk mendukung penegakan hukum yang mengutamakan keadilan bagi semua lapisan masyarakat.

Menanggapi terkait dengan Surat peringatan tersebut, Dodo Rosada dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tasikmalaya mengatakan, bahwa Fraksinya memiliki prinsip yang sama terhadap tuntutan dari PD KAMMI Tasikmalaya.

Menurut Dodo Rosada, setiap tindakan dan perbuatan hukum wakil rakyat dalam membuat produk hukum maupun pengambilan keputusan hendaknya berdasarkan atas kebutuhan dan kepentingan masyarakat, sesuai fenomena yang tumbuh dan berkembang di tengah tengah kehidupan masyarakat.

“Karena sesungguhnya aturan itu adalah sebuah instrumen untuk mengatasi dan menanggulangi atas persoalan persoalan sosial, sehingga menjadi bagian dari sebuah solusi,” jelas Dodo Rosada.

Disinggung keputusan Mahkamah Konstitusi, Dodo Rosada sendiri menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi KPU untuk menjalankannya.

Dodo Rosada menyebut, putusan MK terkait syarat bagi partai politik yang menjadi peserta pemilukada yaitu berdasarkan suara sah dengan rumusan sebagaimana putusan MK, artinya tidak lagi menerapkan pola berdasarkan jumlah kursi.

“Sehingga dengan demikian putusan itu menjadi dasar hukum bagi KPU untuk menjalankannya, karena putusan bersifat final dan mengikat,” pungkas Dodo Rosada.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Tinjau Sawah 78 Hektare di Teluk Sungkai, Wabup Inhu Komitmen Penuhi Kebutuhan Petani
Apresiasi Kelulusan 100%, SMPN 16 Kota Tasikmalaya Kalungkan Medali untuk 274 Siswa
Silaturahmi RT dan RW Se-Desa Kadipaten, Kades Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan
Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan
Tito A. Purnomo Siap Bangun Hubungan Harmonis dengan Masyarakat Desa Buniasih
Dua Kecamatan di Inhu Dikepung Penambang Emas Ilegal, Polda Riau dan Kapolres Didesak Turun Tangan
Tantangan Ekonomi Kota Tasikmalaya: Di Tengah Kenaikan BBM Non-Subsidi dan Tuntutan Efisiensi Anggaran
Dugaan Proyek Fiktif di Bartim Menggurita, Setelah Badampu-Bantayum, Muncul “Peningkatan Jalan Inspeksi D.I Pangkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:29 WIB

Tinjau Sawah 78 Hektare di Teluk Sungkai, Wabup Inhu Komitmen Penuhi Kebutuhan Petani

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30 WIB

Apresiasi Kelulusan 100%, SMPN 16 Kota Tasikmalaya Kalungkan Medali untuk 274 Siswa

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:06 WIB

Silaturahmi RT dan RW Se-Desa Kadipaten, Kades Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:39 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:06 WIB

Tito A. Purnomo Siap Bangun Hubungan Harmonis dengan Masyarakat Desa Buniasih

Berita Terbaru