Fraksi PDI-P DPRD Kota Tasik: Keputusan MK Terkait Pemilukada Final dan Mengikat

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PD KAMMI Tasikmalaya saat memberikan surat kepada Fraksi PDI-P DPRD Kota Tasikmalaya

PD KAMMI Tasikmalaya saat memberikan surat kepada Fraksi PDI-P DPRD Kota Tasikmalaya

Tasikmalaya, MNP – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 terkait UU Pilkada 2024 menjadi isu panas di Indonesia.

Gelombang reaksi mahasiswa dari penjuru negeri menggelar aksi demo lantaran para wakil rakyat alias DPRD pusat ikut campur mengganggu keputusan MK tersebut.

Pasalnya, kepemimpinan di Indonesia saat ini disinyalir semakin mengabaikan nilai-nilai demokrasi dan moralitas hukum.

Lantaran itu, PD KAMMI Tasikmalaya telah memberikan surat peringatan kepada setiap fraksi di DPRD Kota Tasikmalaya untuk mendukung penegakan hukum yang mengutamakan keadilan bagi semua lapisan masyarakat.

PD KAMMI Tasikmalaya mengajak kepada setiap fraksi agar mematuhi hasil putusan MK yang sudah bersifat final dan mengikat.

Surat peringatan tersebut telah disampaikan oleh PD KAMMI dan diterima oleh setiap fraksi dari Partai PDIP, PKS, PAN, Gerindra, PPP, Golkar, PKB, Demokrat, dan PBR. Jum’at (23/08/2024).

PD KAMMI Tasikmalaya juga berharap kedepannya agar DPRD Kota Tasikmalaya dapat memperhatikan segala bentuk perumusan peraturan daerah yang mengutamakan kepentingan masyarakat.

Adapun isi poin-poin yang disampaikan dalam surat peringatan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mengajak para pemimpin, takutlah dan bertakwalah kepada Allah SWT.

2. Menuntut DPRD Kota Tasikmalaya untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.

3. Menuntut DPRD Kota Tasikmalaya untuk lebih mengutamakan kepentingan rakyat.

4. Menuntut DPRD Kota Tasikmalaya untuk menerima sepenuhnya aspirasi masyarakat.

5. Menuntut DPRD Kota Tasikmalaya untuk mendukung penegakan hukum yang mengutamakan keadilan bagi semua lapisan masyarakat.

Menanggapi terkait dengan Surat peringatan tersebut, Dodo Rosada dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tasikmalaya mengatakan, bahwa Fraksinya memiliki prinsip yang sama terhadap tuntutan dari PD KAMMI Tasikmalaya.

Menurut Dodo Rosada, setiap tindakan dan perbuatan hukum wakil rakyat dalam membuat produk hukum maupun pengambilan keputusan hendaknya berdasarkan atas kebutuhan dan kepentingan masyarakat, sesuai fenomena yang tumbuh dan berkembang di tengah tengah kehidupan masyarakat.

“Karena sesungguhnya aturan itu adalah sebuah instrumen untuk mengatasi dan menanggulangi atas persoalan persoalan sosial, sehingga menjadi bagian dari sebuah solusi,” jelas Dodo Rosada.

Disinggung keputusan Mahkamah Konstitusi, Dodo Rosada sendiri menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi KPU untuk menjalankannya.

Dodo Rosada menyebut, putusan MK terkait syarat bagi partai politik yang menjadi peserta pemilukada yaitu berdasarkan suara sah dengan rumusan sebagaimana putusan MK, artinya tidak lagi menerapkan pola berdasarkan jumlah kursi.

“Sehingga dengan demikian putusan itu menjadi dasar hukum bagi KPU untuk menjalankannya, karena putusan bersifat final dan mengikat,” pungkas Dodo Rosada.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor Dicokok KPK, Rakyat Syukuran Potong Hingga Nyate 2 Ekor Kambing
Cegah Karhutla, Warga Bisa Laporkan Titik Api Lewat Siger Lampung Presisi
Ketagihan Transaksi COD Obat Keras di Garut, Pria Asal Malangbong Berujung di Sel Tahanan
Pajak Truk Sampah DLH Kota Bogor Mati, FJP2 Pertanyakan Efektifitas Anggaran Operasional
Langkah Strategis! FH UNSA Audiensi ke KPU Sulsel, Siap Teken MoU Perkuat Demokrasi Pemilu
Pemkab Garut Apresiasi Pelantikan Pengurus Paguron Pencak Silat Pusaka Riksa Diri Periode 2026-2030
Memimpin Sejak Dini, SD Islam Al-Jamal Tasikmalaya Gelar Pemilu Raya Ketua IKSAL Berbasis Digital
Puskesmas Cisayong Gelar Pengobatan dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia di Desa Santanamekar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 08:48 WIB

Kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor Dicokok KPK, Rakyat Syukuran Potong Hingga Nyate 2 Ekor Kambing

Selasa, 22 September 2026 - 07:42 WIB

Cegah Karhutla, Warga Bisa Laporkan Titik Api Lewat Siger Lampung Presisi

Senin, 21 September 2026 - 17:51 WIB

Ketagihan Transaksi COD Obat Keras di Garut, Pria Asal Malangbong Berujung di Sel Tahanan

Senin, 21 September 2026 - 17:38 WIB

Pajak Truk Sampah DLH Kota Bogor Mati, FJP2 Pertanyakan Efektifitas Anggaran Operasional

Senin, 21 September 2026 - 15:27 WIB

Langkah Strategis! FH UNSA Audiensi ke KPU Sulsel, Siap Teken MoU Perkuat Demokrasi Pemilu

Berita Terbaru