Tasikmalaya, MNP – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 terkait UU Pilkada 2024 menjadi isu panas di Indonesia.
Gelombang reaksi mahasiswa dari penjuru negeri menggelar aksi demo lantaran para wakil rakyat alias DPRD pusat ikut campur mengganggu keputusan MK tersebut.
Pasalnya, kepemimpinan di Indonesia saat ini disinyalir semakin mengabaikan nilai-nilai demokrasi dan moralitas hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantaran itu, PD KAMMI Tasikmalaya telah memberikan surat peringatan kepada setiap fraksi di DPRD Kota Tasikmalaya untuk mendukung penegakan hukum yang mengutamakan keadilan bagi semua lapisan masyarakat.
PD KAMMI Tasikmalaya mengajak kepada setiap fraksi agar mematuhi hasil putusan MK yang sudah bersifat final dan mengikat.
Surat peringatan tersebut telah disampaikan oleh PD KAMMI dan diterima oleh setiap fraksi dari Partai PDIP, PKS, PAN, Gerindra, PPP, Golkar, PKB, Demokrat, dan PBR. Jum’at (23/08/2024).
PD KAMMI Tasikmalaya juga berharap kedepannya agar DPRD Kota Tasikmalaya dapat memperhatikan segala bentuk perumusan peraturan daerah yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
Adapun isi poin-poin yang disampaikan dalam surat peringatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mengajak para pemimpin, takutlah dan bertakwalah kepada Allah SWT.
2. Menuntut DPRD Kota Tasikmalaya untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.
3. Menuntut DPRD Kota Tasikmalaya untuk lebih mengutamakan kepentingan rakyat.
4. Menuntut DPRD Kota Tasikmalaya untuk menerima sepenuhnya aspirasi masyarakat.
5. Menuntut DPRD Kota Tasikmalaya untuk mendukung penegakan hukum yang mengutamakan keadilan bagi semua lapisan masyarakat.
Menanggapi terkait dengan Surat peringatan tersebut, Dodo Rosada dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tasikmalaya mengatakan, bahwa Fraksinya memiliki prinsip yang sama terhadap tuntutan dari PD KAMMI Tasikmalaya.
Menurut Dodo Rosada, setiap tindakan dan perbuatan hukum wakil rakyat dalam membuat produk hukum maupun pengambilan keputusan hendaknya berdasarkan atas kebutuhan dan kepentingan masyarakat, sesuai fenomena yang tumbuh dan berkembang di tengah tengah kehidupan masyarakat.
“Karena sesungguhnya aturan itu adalah sebuah instrumen untuk mengatasi dan menanggulangi atas persoalan persoalan sosial, sehingga menjadi bagian dari sebuah solusi,” jelas Dodo Rosada.
Disinggung keputusan Mahkamah Konstitusi, Dodo Rosada sendiri menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi KPU untuk menjalankannya.
Dodo Rosada menyebut, putusan MK terkait syarat bagi partai politik yang menjadi peserta pemilukada yaitu berdasarkan suara sah dengan rumusan sebagaimana putusan MK, artinya tidak lagi menerapkan pola berdasarkan jumlah kursi.
“Sehingga dengan demikian putusan itu menjadi dasar hukum bagi KPU untuk menjalankannya, karena putusan bersifat final dan mengikat,” pungkas Dodo Rosada.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan