Kota Gunungsitoli, MNP – Polemik Pemutusan Hak Kerja (PHK) yang dilaporkan 9 orang eks karyawan Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias (K-OFPN) masih belum tuntas.
Kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang dimediasi oleh Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli ini tidak mencapai kesepakatan yang telah dituangkan dalam Risalah Perundingan II.
Berdasarkan surat tanggapan dari kuasa hukum pihak Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias (K-OFPN) telah menyampaikan tanggapan melalui surat No 0125/KA.BDWL.R/VI/2025 hal respon Perundingan I tanggal 26 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut disebutkan pihak Koperasi Osseda memutuskan memberikan Rp. 5.000.000 kepada 9 orang ter-PHK sebagai kepedulian dan bantuan untuk lebih semangat mencari pekerjaan baru.
Delvi Kristiani Gea, dkk menyampaikan ucapan terimakasih atas kepedulian terhadap mereka, namun eks karyawan tersebut memohon kiranya pihak Koperasi Osseda dapat mempertimbangkan kembali tawaran tersebut.
“Kami selama ini bekerja di Koperasi Osseda dan telah berbuat, berjuang untuk kemajuan Koperasi Osseda, oleh karenanya kami mohon kiranya pihak Koperasi Osseda menggunakan hati nurani dalam memberikan dukungan kepada kami,” ucap Delvi di Kantor Disnaker Kota Gunungsitoli, Rabu (09/02025).
Tambah Delvi juga, pihaknya adalah korban PHK dari Koperasi Osseda ini kesemuanya perempuan yang seharusnya perlu mereka berikan perlindungan, seperti halnya Koperasi Osseda sering mensosialisasikan pentingnya perlindungan Perempuan dan Anak.
Namun dengan fakta seperti ini malah pihak Koperasi Ossedda melakukan PHK sepihak terhadap 9 karyawan dengan menuduh tanpa adanya kepastian hukum atas pelanggaran hukum.
Selain itu lanjut Delvi, tidak ada kepastian hukum yang diduga dilakukan oleh ke 9 pekerja ini apakah telah terbukti bersalah dihadapan pengadilan sebagaimana dasar tuduhan mereka atas PHK sepihak dari Osse’da.
“Melakukan pemotongan gaji kepada karyawan hanya karena melamar menjadi calon pegawai negeri sipil.
Inilah salah satu pengalaman yang kami alami saat bekerja di Koperasi Osseda,” cetus Delvi.
9 Orang eks karyawan telah menyampaikan laporan pekerja/buruh kepada Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli untuk memohon perlindungan dan keadilan atas hak-hak normatif sesuai peraturan dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Indonesia.
Adapun, perundingan yang dilaksanakan hari ini pihak ter-PHK Devi Kristiani Gea, dkk menolak tawaran pihak Koperasi Osseda karena tidak sesuai dengan tuntutan mereka serta tidak berdasarkan peraturan dan undang-undang ketenagakerjaan.
Menurut pendapat pihak Koperasi Osseda/Kuasa Hukum, tindakan yang sudah dilakukan Koperasi Osseda terhadap Delvi Kristiani Gea, dkk telah sesuai dengan SOP Koperasi Osseda.
Pada perundingan II Kepala Bidang Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli Arsiyanti Saidah Tanjung menyampaikan kesimpulan atau hasil perundingan dan tertuang dalam Risalah Perundingan II.
Menurutnya, dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial (PHI) hendaknya selalu merujuk/berpedoman pada undang undang dan peraturan ketenagakerjaan.
Namun lanjut Arsiyanti Saidah Tanjung, bila perundingan tidak mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak, maka kasus PHI dimaksud akan dilanjutkan pada tahap berikutnya sesuai dengan UU no 2 tahun 2004.
“Mengingat Kota Gunungsitoli belum memiliki mediator, maka kasus PHI ini akan dilimpahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnaker Provsu),” tutup Arsiyanti Saidah Tanjung.
![]()
Penulis : Herdin Zebua
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan