6 Karyawan Kena PHK, PT Amanah Berkah Diduga Tidak Bayar Hak Normatif Pekerja 

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Gunungsitoli, MNP – PT. Amanah Berkah Anugrah yang beralamat di jalan Pelud Binaka Km. 17 Desa Fowa Kecamatan Gunungsitoli Idanoi diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 6 orang karyawan.

Karena upaya penyelesaian telah dilakukan secara bipartit tidak mencapai kesepakatan, maka ke 6 karyawan tersebut melaporkan perselisihan ini ke Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Dagnaker) Kota Gunungsitoli.

Namun, tetap saja upaya mediasi (tripartit) yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli juga tidak mencapai kesepakatan.

Salah satu tuntutan karyawan adalah untuk mendapatkan uang kompensasi ataupun dipekerjakan kembali bekerja tidak dapat dikabulkan oleh PT. ABA.

Mengingat upaya penyelesaian secara mediasi tidak dapat menemukan titik temu, maka Dinas Dagnaker Kota Gunungsitoli sesuai Risalah III pada tanggal 31 Juli 2025 akan meneruskan perselisihan hubungan industrial ini ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.

Meifanolo Laowo, dkk memberikan kuasa kepada Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Cabang Gunungsitoli untuk mendampingi perselisihan mereka.

Harapannya agar karyawan mendapatkan keadilan atas perselisihan hubungan industrial ini sesuai peraturan dan undang undang ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Loading

Penulis : Herdin Zebua

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Hilman Wiranata Minta Izin Tambang Diverifikasi Total
Dewan Adat Dayak Barito Timur Segel Stockpile Batu Bara di Km 270 Desa Tampa
Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!
Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan
Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan
Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik
Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?
Kepala KUA Malangbong Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers, Pelayanan Publik Tuai Apresiasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Hilman Wiranata Minta Izin Tambang Diverifikasi Total

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Dewan Adat Dayak Barito Timur Segel Stockpile Batu Bara di Km 270 Desa Tampa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB