Kota Gunungsitoli, MNP – Koperasi Osse’da Faolala Perempuan Nias yang beralamat di Jalan. Diponegoro Desa Miga Gunungsitoli diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada 10 orang karyawati terhitung tanggal 5 Maret 2025.
Salah satu korban PHK F. Halawa menyampaikan kepada awak media, PHK terhadap mereka adalah sepihak, tanpa ada menerima Surat Peringatan (SP) dari pihak Koperasi Osse’da.
“Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta PP 35 Tahun 2021 tentang ketenagakerjaan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan-alasan yang dilarang undang-undang dinyatakan batal demi hukum,” jelas F Halawa, Jumat (23/05/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan, Koperasi Osse’da Nias merupakan Lembaga yang memperdayakan dan melindungi perempuan.
“Tapi selama kami bekerja di koperasi Osse’da, kami dituntut bekerja diluar jam kerja bahkan saat hari libur, tetapi kami tidak dibayarkan lembur,” kata F.Halawa.
Pihaknya sudah berupaya melakukan mediasi melalui Bipartit, namun sampai hari ini belum ada kesepakatan penyelesaiannya.
Lantaran itu, F. Halawa memohon pendampingan dari Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kota Gunungsitoli untuk melaporkan masalah PHK ini ke Dinas Ketenagakerjaan Gunungsitoli.
“Ya, dengan harapan dapat mendapatkan keadilan serta menerima hak-hak normatif kami sebagai pekerja,” pungkas F Halawa.
![]()
Penulis : Herdin Zebua
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan