Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Dibalik Proyek Peningkatan Jalan Usaha Tani, Desa Pangkan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP – Dugaan penyalahgunaan kewenangan dibalik proyek peningkatan jalan usaha Tani, Desa Pangkan, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, semakin mengemuka.

Serangkaian laporan dan data investigasi yang dihimpun, mengungkap dugaan kuat adanya rekayasa proses pengadaan, penyalahgunaan wewenang, serta benturan kepentingan dalam pelaksanaan proyek perbaikan jalan di wilayah Kabupaten Barito Timur.

Temuan ini bermula dari ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan, anggaran, pelaksanaan fisik, hingga keterangan para pihak yang terlibat, yang mengarah pada indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melibatkan pejabat tinggi Dinas PUPR Perkim setempat.

Pertanyaan besar muncul terkait keberadaan dua paket pekerjaan baru yang dimenangkan oleh CV. Bumi Karsa melalui penunjukan langsung, yaitu Peningkatan Jalan Inspeksi Bantayum dan Peningkatan Jalan Usaha Tani Badampu Arah Kuburan tahun 2025.

Salah satu sumber yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan. Secara regulasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kontraktor memiliki kewajiban mutlak untuk memperbaiki segala kerusakan infrastruktur yang diakibatkan oleh aktivitas operasional proyek.

Hal ini juga telah dipertegas melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani secara sah oleh Direktur CV. Citra Nusantara, Irawan Jafar, pada 2 Januari 2025.

Dalam dokumen tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa seluruh kerusakan jalan di tiga titik lokasi menjadi tanggung jawab penuh perusahaan untuk memperbaikinya tanpa membebankan biaya kepada negara.

Kejanggalan yang paling mendasar dan mengandung unsur pelanggaran hukum adalah mengapa Kepala Dinas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memerintahkan perbaikan sesuai kewajiban kontrak yang sudah ada.

Melainkan justru membuat kebijakan baru dengan mengalokasikan anggaran negara untuk membiayai perbaikan yang sejatinya adalah tanggung jawab pribadi kontraktor.

Ia juga mengungkapkan, dugaan bahwa kebijakan ini lahir karena adanya hubungan kekerabatan yang sangat dekat. Direktur CV. Citra Nusantara adalah keponakan dari Kepala Dinas PUPR Perkim, Yumail J. Paladuk.

Afiliasi ini diperkuat pula oleh fakta bahwa pemilik CV. Bumi Karsa, perusahaan pemenang tender baru, merupakan kerabat dekat serta ipar dari pejabat dimaksud.

Lokasi kantor kedua perusahaan pun tercatat sama yakni di Jl. Simpang Mangkarap RT. 04 No. 23 Blok B, Kelurahan Matabu, Kecamatan Dusun Timur, yang semakin menegaskan adanya keterkaitan erat antar dua badan usaha tersebut,” katanya.

Hubungan kekerabatan ini menjadikan proses pengadaan barang dan jasa tersebut terindikasi kuat melanggar Pasal 12 huruf I Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pejabat negara yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam pengadaan barang/jasa pada saat dirinya masih berwenang mengurus atau mengawasi proyek tersebut.

Aspek hukum dan tata kelola keuangan juga diduga besar dilanggar. Kebijakan pengalihan anggaran seharusnya tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan Kepala Bidang Sumber Daya Air selaku pemegang pos anggaran, kecuali pada pos anggaran sekretariat yang menjadi kewenangan mutlak Kepala Dinas.

Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa alokasi dana tetap dipaksakan, yang menandakan adanya rekayasa birokrasi untuk mengamankan kepentingan pribadi.

Kronologi waktu pelaksanaan pun sangat janggal. Perbaikan jalan yang menjadi kewajiban CV. Citra Nusantara sudah selesai dilaksanakan sekitar akhir Februari atau awal Maret 2025. Sementara itu, kontrak kerja sama dengan CV. Bumi Karsa baru ditandatangani pada Juli 2025.

Hal ini menimbulkan pertanyaan krusial: kapan sebenarnya pekerjaan dilakukan, kapan konsultan perencana bekerja membuat gambar, dan kapan konsultan pengawas melakukan pengendalian teknis?

Lebih memprihatinkan, kondisi ini diklaim sudah diperiksa dan dinyatakan wajar oleh Inspektorat Kabupaten Barito Timur, padahal secara logika dan administrasi tidak mungkin sebuah pekerjaan yang sudah selesai di bulan Maret dapat dikontrakkan kembali di bulan Juli pada tahun yang sama.

Praktik penyalahgunaan wewenang ini diduga sudah berlangsung lama dan menjadi pola di lingkungan Dinas PUPR Perkim Barito Timur.

Berbagai indikasi muncul mengenai keterlibatan Aparatur Sipil Negara dalam pembuatan desain teknis yang seharusnya dikerjakan tenaga profesional, serta maraknya praktik peminjaman nama perusahaan atau sewa badan usaha dengan biaya yang berkisar antara 4 hingga 7 persen dari nilai kontrak.

Praktik ini dilakukan hanya untuk memenuhi syarat administrasi lelang, tanpa ada kemampuan teknis yang memadai.

Pihak masyarakat dan pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa kasus ini menjadi ujian besar bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur dalam menerapkan prinsip Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Prinsip sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat tidak boleh dijadikan alasan bagi oknum pejabat untuk ikut serta dan menguasai sektor usaha swasta demi keuntungan pribadi maupun kerabat.

“Salam waras untuk para pejabat yang ikut dalam piring makan uang negara ini. Kami orang waras dan kami tidak bodoh apalagi bisa dibodoh-bodohi oleh oknum pejabat rakus,” kata sumber yang enggan namanya disebut.

Ia juga menuntut agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti seluruh bukti dan data yang ada demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.

Loading

Penulis : Tim Investigasi (Yulius Yartono/Adi Suseno)

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Pekerja Outsourcing Bandara Binaka Gunungsitoli Tolak Kompensasi Rp1 Juta dari CV Muara Kasih
Dandim 0612/Tasikmalaya Hadiri PLN Clean Energy Day Run 6K, Demi Bumi yang Lebih Baik
Dandim 0612/Tasikmalaya Dukung Pembukaan BSMSS TA 2026 di Desa Jahiang 
Hari Lingkungan Hidup, Aliansi Peduli Organisasi Bakal Hijaukan 1.500 Masjid di Kota Tasikmalaya
Kelompok Tani Brigade Pangan Sungai Cenaku Terima Alat Panen Padi ‘Combine Harvester’
Ribuan KPM Desa Malangbong Terima Bantuan Pangan Non Tunai
Gen Z Enrekang Diajak Melek Digital: Bapenda-BI Kenalkan QRIS di SMAN 2, Transaksi Cukup “Scan”
Menuju Survei Agustus 2026, Pemkab Jeneponto Matangkan Langkah Penanganan Stunting Berbasis Data

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:35 WIB

Pekerja Outsourcing Bandara Binaka Gunungsitoli Tolak Kompensasi Rp1 Juta dari CV Muara Kasih

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:08 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Dibalik Proyek Peningkatan Jalan Usaha Tani, Desa Pangkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:11 WIB

Dandim 0612/Tasikmalaya Hadiri PLN Clean Energy Day Run 6K, Demi Bumi yang Lebih Baik

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:07 WIB

Dandim 0612/Tasikmalaya Dukung Pembukaan BSMSS TA 2026 di Desa Jahiang 

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:50 WIB

Hari Lingkungan Hidup, Aliansi Peduli Organisasi Bakal Hijaukan 1.500 Masjid di Kota Tasikmalaya

Berita Terbaru