Dugaan Galian C Tak Berizin Pasok Proyek Tanggul Sungai Way Ketibung, Seret Nama Oknum Kades

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, MNPAktivitas penggalian material tanah atau batuan yang diduga merupakan kegiatan galian C di wilayah Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan.

Isu tersebut muncul setelah awak media melakukan pemantauan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat pengambilan material tanah untuk kebutuhan proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan.

Selain aktivitas penggalian, muncul pula keterangan yang menyebut adanya dugaan keterkaitan kepala desa dengan lokasi galian tersebut.

Namun, informasi mengenai kepemilikan maupun status perizinan kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak terkait.

Dari hasil pantauan awak media di lokasi pertama, terlihat satu unit excavator berukuran besar sedang memuat material tanah ke sejumlah truk yang telah berada di lokasi.

Informasi di lapangan menyebutkan material tersebut kemudian diangkut untuk kebutuhan proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan.

Saat ditanya mengenai pemilik lokasi galian, seorang pekerja menyebut bahwa lokasi tersebut diduga milik Kepala Desa Sinar Pasemah berinisial HM.

“Kalau ini milik Kades Sinar Pasemah, inisial HM,” ujar pekerja tersebut.

Selain keterangan pekerja, awak media juga menemukan surat pengantar barang/nota yang mencantumkan nama pengirim berinisial HM dan berkaitan dengan pengangkutan material.

Namun, keberadaan nama tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai status kepemilikan maupun legalitas kegiatan pertambangan dan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

Sementara di lokasi kedua, awak media kembali menemukan aktivitas pemuatan material tanah menggunakan satu unit excavator berukuran lebih kecil ke dalam truk.

Material tersebut juga disebut akan dibawa untuk kebutuhan proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan.

Saat ditemui, seorang pekerja berinisial RN menyampaikan bahwa material tanah dari lokasi tersebut dijual dengan harga Rp170.000 per mobil dengan kapasitas sekitar 6 kubik.

RN menyebut material tanah tersebut dijual seharga Rp170.000 per mobil dengan ukuran sekitar 6 kubik.

Keterangan mengenai harga material tersebut merupakan informasi dari narasumber di lapangan dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai pihak yang bertanggung jawab atas lokasi dan status perizinannya.

Aktivitas penggalian material untuk kepentingan komersial pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai perizinan pertambangan apabila kegiatan tersebut masuk dalam kategori usaha pertambangan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan mengenai kegiatan pertambangan dan sanksi terhadap kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin.

Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan.

Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut tentunya harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat atau instansi yang berwenang.

Atas temuan tersebut, awak media mempertanyakan status legalitas kedua lokasi galian, termasuk pihak yang bertanggung jawab, dokumen perizinan yang dimiliki, serta dasar penggunaan material tersebut untuk proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai status perizinan dan pihak yang bertanggung jawab atas kedua lokasi tersebut masih dalam upaya konfirmasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Dugaan Mafia Tanah: Digital Ungkap Pengakuan PT Indopenta Sejahtera Abadi Soal 171 SHM
Lomba Karaoke Kolaborasi RW 10 dan RW 11 Pererat Keharmonisan Warga
Tradisi Nasi Liwet IPPC, Momentum Perkuat Persatuan Warga di HUT RI
T. Bodowo: Pelaksanaan Bartim Expo Butuh Evaluasi Menyeluruh
Sejarah Baru! Resmi Terbentuk, DR Baharuddin Nahkodai PGRI Cabang Khusus UNIMEN
Warga Antusias! Beragam Perlombaan Meriahkan HUT RI ke 81 di Dusun 1 Desa Tambak 
Wujud Kepedulian, PK KNPI Cihideung Buka Layanan Cek Kesehatan Gratis di Babakan Fauzan
Gerebek Tuntas! Polsubsektor Masalle dan TNI Ratakan Lokasi Judi Sabung Ayam di Dusun Bulo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Dugaan Galian C Tak Berizin Pasok Proyek Tanggul Sungai Way Ketibung, Seret Nama Oknum Kades

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Dugaan Mafia Tanah: Digital Ungkap Pengakuan PT Indopenta Sejahtera Abadi Soal 171 SHM

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:32 WIB

Lomba Karaoke Kolaborasi RW 10 dan RW 11 Pererat Keharmonisan Warga

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Tradisi Nasi Liwet IPPC, Momentum Perkuat Persatuan Warga di HUT RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:27 WIB

T. Bodowo: Pelaksanaan Bartim Expo Butuh Evaluasi Menyeluruh

Berita Terbaru

Berita terbaru

Lomba Karaoke Kolaborasi RW 10 dan RW 11 Pererat Keharmonisan Warga

Senin, 17 Agu 2026 - 00:32 WIB

Berita terbaru

Tradisi Nasi Liwet IPPC, Momentum Perkuat Persatuan Warga di HUT RI

Senin, 17 Agu 2026 - 00:22 WIB

T. Bodowo, salah satu tokoh pemekaran dan pembangunan Barito Timur

Barito Timur

T. Bodowo: Pelaksanaan Bartim Expo Butuh Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 16 Agu 2026 - 20:27 WIB