LAMPUNG SELATAN, MNP – Aktivitas penggalian material tanah atau batuan yang diduga merupakan kegiatan galian C di wilayah Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan.
Isu tersebut muncul setelah awak media melakukan pemantauan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat pengambilan material tanah untuk kebutuhan proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan.
Selain aktivitas penggalian, muncul pula keterangan yang menyebut adanya dugaan keterkaitan kepala desa dengan lokasi galian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, informasi mengenai kepemilikan maupun status perizinan kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak terkait.
Dari hasil pantauan awak media di lokasi pertama, terlihat satu unit excavator berukuran besar sedang memuat material tanah ke sejumlah truk yang telah berada di lokasi.
Informasi di lapangan menyebutkan material tersebut kemudian diangkut untuk kebutuhan proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan.
Saat ditanya mengenai pemilik lokasi galian, seorang pekerja menyebut bahwa lokasi tersebut diduga milik Kepala Desa Sinar Pasemah berinisial HM.
“Kalau ini milik Kades Sinar Pasemah, inisial HM,” ujar pekerja tersebut.
Selain keterangan pekerja, awak media juga menemukan surat pengantar barang/nota yang mencantumkan nama pengirim berinisial HM dan berkaitan dengan pengangkutan material.
Namun, keberadaan nama tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai status kepemilikan maupun legalitas kegiatan pertambangan dan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
Sementara di lokasi kedua, awak media kembali menemukan aktivitas pemuatan material tanah menggunakan satu unit excavator berukuran lebih kecil ke dalam truk.
Material tersebut juga disebut akan dibawa untuk kebutuhan proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan.
Saat ditemui, seorang pekerja berinisial RN menyampaikan bahwa material tanah dari lokasi tersebut dijual dengan harga Rp170.000 per mobil dengan kapasitas sekitar 6 kubik.
RN menyebut material tanah tersebut dijual seharga Rp170.000 per mobil dengan ukuran sekitar 6 kubik.
Keterangan mengenai harga material tersebut merupakan informasi dari narasumber di lapangan dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai pihak yang bertanggung jawab atas lokasi dan status perizinannya.
Aktivitas penggalian material untuk kepentingan komersial pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai perizinan pertambangan apabila kegiatan tersebut masuk dalam kategori usaha pertambangan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan mengenai kegiatan pertambangan dan sanksi terhadap kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin.
Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan.
Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut tentunya harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat atau instansi yang berwenang.
Atas temuan tersebut, awak media mempertanyakan status legalitas kedua lokasi galian, termasuk pihak yang bertanggung jawab, dokumen perizinan yang dimiliki, serta dasar penggunaan material tersebut untuk proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai status perizinan dan pihak yang bertanggung jawab atas kedua lokasi tersebut masih dalam upaya konfirmasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan