Tasikmalaya, MNP – Masa berakhirnya PJ Walikota Tasikmalaya (Cheka Virgowansyah) banyak menuai teka teki dan pertanyaan sejumlah kalangan, termasuk masyarakat Kota Tasikmalaya.
Perpindahan yang terkesan mendadak bahkan informasi perpindahan Cheka Virgowansyah saat penghitungan suara belum selesai.
Walaupun Posisi PJ Walikota datangnya dari peraturan Birokrasi bukan Demokrasi tetap menuai pertanyaan, kini Cheka Virgowansyah menurut Informasi harus memimpin PJ Walikota Palembang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi itu, Dodo Rosada, S.H.,M.H, selaku ketua komisi 1 DPRD Kota Tasikmalaya mengatakan, secara aturan bahwa jabatan Pj Walikota paling lama 1 tahun dan dapat di perpanjang satu kali perpanjangan selama 1 tahun.
Sehingga lanjut Dodo, apabila berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan, bahwa Cheka itu habis masa jabatannya dan tidak dapat di perpanjang untuk kedua kalinya.
“Pak Cheka jabatannya sebagai Pj Walikota sudah habis bulan November kemarin, ini karena perpanjangan masa jabatan hanya satu kali dan tidak diperpanjang lagi kalau menurut aturan, kalau sampai Februari, berarti ada perpanjangan masa jabatan 2 kali secara berdasarkan aturan tidak di benarkan,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengaku belum mendapatkan informasi siapa yang akan menempati posisi tersebut (PLH Walikota, red). Walaupun DPRD sendiri mempunyai hak untuk mengusulkan.
Bahkan terang Dodo, sebelum perpanjang kemarin juga pihak DPRD Kota Tasikmalaya sudah mengusulkan tiga nama, meski pada akhirnya seakan akan tidak diakomodir dan Cheka Virgowansyah kembali menjabat sebagai PJ Walikota ke dua kalinya.
“Oleh karena itu kita tidak pernah lagi mengusulkan untuk nama nama yang akan menjabat posisi tersebut,” pungkas Dodo Rosada.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan