Dodo Rosada: 10 Persyaratan Pendamping Kelurahan Tabrak Perwalkot Tahun 2022

Senin, 5 Mei 2025 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Dodo Rosada angkat suara terkait polemik penerimaan calon tenaga pendamping kelurahan.

Dodo Rosada mengkritisi persyaratan yang dimuat oleh panitia pelaksana yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya.

Politisi PDI-Perjuangan ini mengaku tidak tahu dasar hukum 10 persyaratan yang dimuat panitia pelaksana penerimaan calon tenaga pendamping kelurahan.

Pasalnya, di Perwalkot persyaratannya hanya 4 point yaitu KTP domisili Kota Tasikmalaya, ijazah terakhir D3, dan mampu atau ahli dalam bidang itu.

“Tapi dari pengumuman panitia muncul hampir 10 persyaratannya. Nah kalau melihat antara Perwalkot dan persyaratan yang dibuat sendiri oleh panitia seleksi itu bertentangan secara hukum,” jelas Dodo Rosada pasca rapat kerja bersama Sekda, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Tasikmalaya., Senin (5/05/2025).

Dijelaskan Dodo Rosada dari 10 persyaratan yang menimbulkan polemik adalah bukan pengurus partai politik atau tidak aktif dalam kegiatan partai politik. Padahal di Perwalkot tidak ada.

“Nah ini kan mau tidak mau panitia pelaksana itu harus konsisten terhadap persyaratan yang dibuatnya, walaupun secara hukum itu bertabrakan dengan perwalkot,” tegas Dodo Rosada.

Menurutnya, persyaratan Perwalkot tersebut bisa diabaikan bisa juga tidak, kalau tetap panitia akan memakai 10 poin persyaratan, panitia harus konsisten.

“Khususnya bagi pelamar yang waktu melamar disertai dengan pernyataan bukan merupakan anggota partai politik. Itu harus di verifikasi ke KPU ada gak Sipol, kalau ternyata muncul, maka batal karena tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Lantaran itu, Dodo Rosada mempertanyakan, dasar hukumnya apa? Di perwalkot ada 4 di sini ada 10 point, tapi tidak ada jawaban.

Komisi I DPRD akan membuat rekomendasi kepada pemerintah Kota Tasikmalaya supaya meninjau ulang terkait dengan persyaratan mana yang akan di pakai.

“Apakah persyaratan yang di Perwalkot atau persyaratan yang di buat oleh panitia yang tidak memiliki landasan hukum,  kan apapun juga semua harus berpacu pada aturan,” pungkasnya

Loading

Penulis : Alex

Berita Terkait

Kritik HUT ke-25 Kota Tasikmalaya, Ketua MUI Ingatkan Sumpah Jabatan: Rakyat Butuh Bukti, Bukan Seremoni
Publik Bertanya, Kenapa KDM Pilih Absen di Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya?
Hadiah atau Umpan? Tokoh Muda Ansor Pertanyakan Etika Promosi Komersial Menyasar Siswa SD
Kades Pematang Baru Ditahan, Diduga Korupsi APBDes, Rugikan Negara Hingga Rp585 Juta
Warga Pertanyakan Ketidakseragaman Aturan Barcode BBM di SPBU Kota Tasikmalaya
Distribusikan 2,34 Juta Liter Air Bersih, BPBD Kota Tasikmalaya Juga Petakan Risiko Banjir
Madrasah Al Musytari Lengo Resmi Kantongi Izin Operasional Kemenag Kota Tasikmalaya
Kepemimpinan Viman-Diky Stagnan, Ketua Gapura Dukung Aksi Pemakzulan Cipayung Plus dan Poros Pelajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kritik HUT ke-25 Kota Tasikmalaya, Ketua MUI Ingatkan Sumpah Jabatan: Rakyat Butuh Bukti, Bukan Seremoni

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Publik Bertanya, Kenapa KDM Pilih Absen di Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Hadiah atau Umpan? Tokoh Muda Ansor Pertanyakan Etika Promosi Komersial Menyasar Siswa SD

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Kades Pematang Baru Ditahan, Diduga Korupsi APBDes, Rugikan Negara Hingga Rp585 Juta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Warga Pertanyakan Ketidakseragaman Aturan Barcode BBM di SPBU Kota Tasikmalaya

Berita Terbaru