Indragiri Hilir, MNP – Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK) Kabupaten Indragiri Hilir dinilai tutup mata dengan kasus pencemaran debu Batu Bara PT Samudra Inti Pasipik (SIP) yang berlangsung sejak beberapa bulan trahir ini. Bahkan, dari pencemaran tersebut sudah banyak warga yang mengeluh dan menderita.
Berdasarkan pantauan awak media, hingga memasuki beberapa bulan terakhir ini ketika musim panas, debu batu bara kini makin merajalela ketika musim hujan debu batu bara menjadi lumpur dijalan lintas Rengat Tembilahan, tepatnya di dusun Teluk Bagus desa Batas Jaya kecamatan Kempas kabupaten Indragiri Hilir.
Awak media mencoba untuk konfirmasi yang kedua kalinya kepada kepala dinas DLHK, namun tidak bisa bertemu, tetapi salah seorang penjaga pos kantor dinas DLHK mengatakan, kepala dinas dan sekretaris dinas sedang diluar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mirisnya, ketika awak media mau ketemu dengan Kepala Bidang Yuliana, namun dihadang sama sang penjaga pos DLHK.
“Tadi bu Kabid Yuliana berkata kepada saya, ibu Yuliana tidak mau diganggu, tapi ia berpesan kepada saya, kalau jawabannya sama seperti kemarin,” ucap penjaga Pos, Selasa (08/11/2022).
Seperti diketahui, sebelumya Kabid Yuliana menyebut kalau masalah ijin PT Samudra Inti Pasipik langsung saja tanyakan ke pusat.
“Pak, itu sudah satu pintu, kalau kami tidak tahu (izin,- red), kalau mau ketemu sama kepala dinas DLHK tidak bisa, karena beliau masih ada tamu dari Kementrian,” ucap Kabid Yuliana belum lama ini saat berhasil ditemui wartawan MNP.

Yadi, warga setempat yang lokasi rumahnya berdekatan dengan jalan Rengat Tembilahan tersebut, tak bisa berbuat banyak. Berbagai upaya telah dilakukan agar debu batu bara tersebut tidak mencemari udara di lingkungan sekitar, namun upaya warga untuk menghentikan pencemaran lingkungan tersebut sia-sia.
“Kami yang tinggal di rumah di pinggir jalan ini sangat resah adanya mobil angkutan batu bara yang menimbulkan debu pekat jika hujan turun. Debu batu bara menjadi lumpur, debunya juga masuk sampai kedalam rumah, dan mencemari makanan,” keluh Yadi.
Sebagai masyarakat terdampak, ia meminta kepada pemerintah agar sekiranya bisa turun kelokasi untuk membantu, jangan hanya PT SIP yang mendapatkan keuntungan, tapi masyarakat yang sengsara.
Yadi menyebut, apabila pemerintah tidak mau turun ke lokasi dan membantu masyarakat menyelesaikan dampak polusi, maka kuat dugaan pemerintah sudah mendapatkan uang dari Perusahaan dengan nominal besar dengan mengorbankan rakyatnya untuk jadi korban.
Diketahui, debu batu bara termasuk jenis fibrogenic, yakni jenis debu yang sangat beracun dan dapat merusak paru-paru serta memengaruhi fungsi atau kerja paru-paru.
Bagi pekerja tambang dan warga yang terdampak yang setiap harinya terpapar debu batu bara bisa membahayakan paru-parunya. Jika terpapar debu batu bara secara berlebih atau dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan pneumokoniosis.
Debu batu bara termasuk salah satu jenis debu paling berbahaya (respirable dust). Debu berukuran 0.1-10 mikron mudah terhirup pada saat kita bernapas.
Debu berukuran lebih dari 5 mikron akan mengendap di saluran napas bagian atas. Sedangkan debu berukuran 3-5 mikron akan menempel di saluran napas bronkiolus, sedangkan yang berukuran 1-3 mikron akan sampai di alveoli. (Jun).
![]()









Tinggalkan Balasan