BARITO TIMUR, MNP — Polemik dugaan proyek fiktif di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman (PUPR Perkim) Kabupaten Barito Timur terus memanas.
Sorotan publik kini mengarah pada dua kegiatan Bidang Sumber Daya Air (SDA) tahun anggaran 2025 di Desa Pangkan, yakni proyek peningkatan Jalan Inspeksi Bantayum dan peningkatan Jalan Usaha Tani Badampu dengan nilai masing-masing Rp200 juta atau total mencapai Rp400 juta.
Investigasi lapangan yang dilakukan media ini menemukan adanya perbedaan mencolok antara klaim pihak Dinas PUPR dengan keterangan warga, aparat desa hingga pihak yang pernah terlibat dalam proyek sebelumnya di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah narasumber yang dikonfirmasi secara terpisah, mulai dari Ketua BPD Desa Pangkan Eridanus, warga bernama Tulis dan Eriyanto, hingga Cristian Anugrah Nunggu selaku pengawas lapangan CV Citra Nusantara, kompak menyatakan tidak mengetahui adanya proyek fisik baru tahun 2025 sebagaimana diklaim pihak Dinas PUPR Perkim.
“Tidak ada proyek PU tahun 2025 masuk di wilayah Desa Pangkan,” ujar salah satu warga dengan tegas saat dimintai keterangan.
Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang tercatat dalam dokumen kegiatan Bidang SDA tersebut.
Namun di sisi lain, Kepala Dinas PUPR Perkim Kabupaten Barito Timur, Yumail J Paladuk, membantah keras tudingan proyek fiktif. Ia menegaskan bahwa kedua proyek itu benar-benar ada dan telah dikerjakan di lapangan.
“Silakan cek lapangan. Kalau ada pernyataan Ketua BPD Pangkan Erianus tidak tahu atau tidak ada proyek, itu bohong,” tegas Yumail.
Menurut Yumail, pekerjaan yang dimaksud berada di kawasan Jalan Bantayum dan jalan inspeksi pertanian Badampu di belakang kuburan Desa Pangkan dengan nilai masing-masing Rp200 juta.
Namun bantahan balik justru datang dari Ketua RT Desa Pangkan, Septemberman Su’Ung, yang mengaku pernah menjadi pegawai Bidang SDA Dinas PUPR.
Ia menyebut klaim proyek tahun 2025 tersebut patut dipertanyakan karena yang benar-benar ada di lapangan hanyalah proyek irigasi tahun 2024 milik CV Citra Nusantara dengan nilai lebih dari Rp4 miliar.
“Yang ada itu proyek irigasi tahun 2024, bukan proyek baru tahun 2025,” tegas Septemberman, Selasa (26/5/2026) di Pangkan.
Ia menjelaskan, proyek irigasi tersebut berada di tiga titik, yakni Bantayum, Rapak Basau dan Badampu. Dalam pelaksanaannya, proyek mengalami keterlambatan akibat faktor alam sehingga pekerjaan diperpanjang hingga Januari 2025.
Menurutnya, aktivitas mobilisasi material proyek itulah yang menyebabkan jalan masyarakat dan jalan usaha tani mengalami kerusakan parah.
“Karena jalan rusak, warga bersama saya selaku Ketua RT, Ketua BPD Eridanus dan masyarakat sempat menghentikan aktivitas proyek dengan memasang portal,” ungkapnya.
Situasi itu kemudian memaksa pihak kontraktor mengambil langkah mediasi. Septemberman mengaku dirinya membuat surat pernyataan bersama Direktur CV Citra Nusantara, Irawan Jafar, yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu.
Isi surat tersebut menyatakan bahwa seluruh kerusakan jalan akibat aktivitas proyek menjadi tanggung jawab penuh pihak CV Citra Nusantara.
“Segala kerusakan jalan di Bantayum, Rapak Basau dan Badampu menjadi tanggung jawab pihak kontraktor,” ujarnya.
Atas dasar itu, Septemberman mempertanyakan klaim adanya proyek baru tahun 2025 seperti yang disebut pihak Dinas PUPR.
“Saya katakan dengan penuh tanggung jawab, kalau pihak PU mengklaim ada proyek tahun 2025, itu perlu dipertanyakan. Untuk membuktikan proyek itu ada atau tidak, sebaiknya Kepala Dinas PU turun langsung ke lapangan dan tunjukkan di mana lokasi proyek 2025 itu,” tantangnya.
Pernyataan tersebut menambah panjang daftar kontradiksi dalam polemik proyek SDA di Desa Pangkan. Di satu sisi, pihak dinas bersikeras proyek telah dilaksanakan.
Namun di sisi lain, warga, aparat desa hingga tokoh lokal justru menyebut tidak pernah melihat adanya pekerjaan fisik baru pada tahun anggaran 2025.
Jika dugaan proyek fiktif ini benar, maka kasus tersebut berpotensi menyeret persoalan serius terkait penggunaan anggaran negara.
Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas untuk menelusuri apakah proyek senilai Rp400 juta itu benar-benar ada secara fisik atau hanya tercatat di atas dokumen administrasi.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan