Tasikmalaya, MNP – Camat Bungursari Sodik Sunandi beserta lurah Sukamulya dan perwakilan pemerintahan lainnya melakukan sidak ke lokasi bangunan rumah tempat tinggal yang diduga tidak berijin di sekitaran Jalan Ir. H. Djuanda depan RS Hermina kota Tasikmalaya.
Camat Bungursari mengatakan, kedatangannya ke lokasi tersebut atas laporan masyarakat dan tokoh di lingkungan atas berdirinya bangunan rumah tinggal di atas lahan sepadan selokan dan bahu jalan yang notabene menyalahi peruntukan.
“Saya mendatangi tempat ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah pemerintahan Bungursari agar merespon masyarakat bilamana membangun bangunan harus menempuh tahapan perijinan yg sudah dibuat seperti IMB/PMG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apalagi wilayah bangunan tersebut ada saluran air/selokan yang dalam tata aturan pemerintah daerah tidak boleh dibangun,” ujar Camat Bungursari, Senin (10/02/2025).
Pemerintahan Kecamatan Bungursari memberikan warning peringatan kepada pemilik lahan untuk segera membongkar sebelum pihak dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang membongkar paksa.
Senada diungkapkan seorang perwakilan tokoh masyarakat Sukamulya Ajang Firman mengaku sudah melakukan mediasi langsung kepada pemilik bangunan bersama tokoh masyarakat lainnya.
“Kami sudah memberikan masukan terkait pendirian bangunan yang berbatasan dengan saluran air dan bahu jalan agar tidak permanen, karena menyalahi aturan hukum Perda Kota Tasikmalaya,” kata Ajang Firman.
Pasalnya, dampak kedepannya bila terjadi pengerukan endapan lumpur di saluran air akan susah dan ujung ujungnya berpotensi terjadi banjir.
“Tapi sayang, saran tersebut tidak didengar oleh pemilik lahan dan ujung ujungnya mediasi warga tidak ada titik temu, mungkin merasa dia punya uang sehingga terus membangun lahan itu,$ jelasnya.
Ajang Firman menyebut, semenjak berdiri megah RS.Hermina disinyalir banyak bangunan liar. “Kami meminta pemerintahan kota Tasikmalaya atau dinas terkait agar bisa turun langsung melihat dilapangan dan melakukan penertiban,” tandas Ajang Firman.
![]()
Penulis : Yudi Hernadi
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan