BBPJN Sulsel PPK 23 Minta Polres Tindak Mobil Material Overload di Ruas Jalan Enrekang – Toraja

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Balai Besar Pekerjaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 23 Ruas Jalan Enrekang – Toraja meminta Polres Enrekang menindak mobil pengangkut material dari tambang yang kelebihan muatan (overload) yang setiap hari melewati jalan Nasional yang ada di Kabupaten Enrekang.

Hal ini disampaikan oleh Munarman kepada Wartawan pada hari Selasa tanggal 12 Agustus yang lalu. Dirinya meminta agar Wartawan mengangkat di media.

“Setiap hari banyak mobil angkutan overload yang lewat membawa material tambang yang melebihi kapasitas mohon kepada Polres Enrekang untuk menertibkan mobil overload,” pinta Munarman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan pula oleh Munarman bahwa 90 persen kerusakan Jalan Nasional tersebut disebabkan oleh mobil angkutan overload.

“Sampai kapan jalan kita ini akan baik dan tahan kalau mobil angkutan overload dibiarkan terus menerus apalagi struktur tanah di kabupaten Enrekang sangat labil,” tegasnya.

Dicontohkan Munarman bahwa ada mobil angkutan overload warna putih dan warna hitam yang setiap hari dan malam selalu melintas membawa material tambang yang melebihi kapasitas.

“Saya heran kenapa sampai detik ini masih banyak mobil overload yang lolos, padahal saya pernah disampaikan oleh Kasat lantas Enrekang beberapa waktu lalu dilokasi pekerjaan penanganan longsor titik Kulinjang kelurahan Tuara bahwa tanggal mulai tanggal 1 juli 2025 sudah tidak ada lagi mobil yang overload,” kata Munarman

Kasat lantas Polres Enrekang AKP Tandiapun Pasiangan menyampaikan kepada awak media melalui telepon selulernya bahwa akan segera mengecek kelokasi.

“Apabila masih ada didapatkan mobil overload yang beroperasi di jalan Nasional maupun Jalan Kabupaten, maka kita akan menindaki sesuai aturan yang ada,” pungkas AKP Tandiapun Pasiangan.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras
Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten
Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah
Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya
Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande
Perbaikan Lantai Jembatan Melintut Masuk Program Tahun 2026, Gunakan Teknik Konstruksi Siap Pakai
Geger! Warga Garut Temukan Bayi Laki-laki dalam Tas Tergeletak di Gang Masjid
Misteri Dugaan Proyek Fiktif Badampu–Bantayum, Antara Ada dan Tiada?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:13 WIB

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:02 WIB

Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:47 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:27 WIB

Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:17 WIB

Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande

Berita Terbaru

Berita terbaru

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Jun 2026 - 16:13 WIB