BBPJN Sulsel PPK 23 Minta Polres Tindak Mobil Material Overload di Ruas Jalan Enrekang – Toraja

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Balai Besar Pekerjaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 23 Ruas Jalan Enrekang – Toraja meminta Polres Enrekang menindak mobil pengangkut material dari tambang yang kelebihan muatan (overload) yang setiap hari melewati jalan Nasional yang ada di Kabupaten Enrekang.

Hal ini disampaikan oleh Munarman kepada Wartawan pada hari Selasa tanggal 12 Agustus yang lalu. Dirinya meminta agar Wartawan mengangkat di media.

“Setiap hari banyak mobil angkutan overload yang lewat membawa material tambang yang melebihi kapasitas mohon kepada Polres Enrekang untuk menertibkan mobil overload,” pinta Munarman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan pula oleh Munarman bahwa 90 persen kerusakan Jalan Nasional tersebut disebabkan oleh mobil angkutan overload.

“Sampai kapan jalan kita ini akan baik dan tahan kalau mobil angkutan overload dibiarkan terus menerus apalagi struktur tanah di kabupaten Enrekang sangat labil,” tegasnya.

Dicontohkan Munarman bahwa ada mobil angkutan overload warna putih dan warna hitam yang setiap hari dan malam selalu melintas membawa material tambang yang melebihi kapasitas.

“Saya heran kenapa sampai detik ini masih banyak mobil overload yang lolos, padahal saya pernah disampaikan oleh Kasat lantas Enrekang beberapa waktu lalu dilokasi pekerjaan penanganan longsor titik Kulinjang kelurahan Tuara bahwa tanggal mulai tanggal 1 juli 2025 sudah tidak ada lagi mobil yang overload,” kata Munarman

Kasat lantas Polres Enrekang AKP Tandiapun Pasiangan menyampaikan kepada awak media melalui telepon selulernya bahwa akan segera mengecek kelokasi.

“Apabila masih ada didapatkan mobil overload yang beroperasi di jalan Nasional maupun Jalan Kabupaten, maka kita akan menindaki sesuai aturan yang ada,” pungkas AKP Tandiapun Pasiangan.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya Teguhkan Komitmen Jaga Demokrasi
Bongkar Peredaran Sabu, Polres Garut Bekuk Pria Bawa 102 Gram Barang Bukti
Serang Jukir dengan Golok, Pria di Garut Ditangkap Polisi
Lewat PKTD, Desa Sukajadi Sulap Kebun Sawit dan Nanas Jadi Sumber PAD
Pemkab Bartim Apresiasi Pelantikan Pengurus DAD Kecamatan, Bupati Minta Jaga Nilai Leluhur
Lantik DAD Kecamatan Se-Bartim, Hengky Tegaskan Kesejajaran Adat, Agama dan Hukum Positif
Soal Izin Bangunan dan Sertifikat Kios di Cibunigeulis, Dinas PUTR Dorong Sidak Gabungan
Keren! Bekas TPS Dadaha Disulap Menjadi Pusat Pembibitan Pohon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:29 WIB

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya Teguhkan Komitmen Jaga Demokrasi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:20 WIB

Bongkar Peredaran Sabu, Polres Garut Bekuk Pria Bawa 102 Gram Barang Bukti

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05 WIB

Serang Jukir dengan Golok, Pria di Garut Ditangkap Polisi

Senin, 27 Juli 2026 - 15:43 WIB

Lewat PKTD, Desa Sukajadi Sulap Kebun Sawit dan Nanas Jadi Sumber PAD

Senin, 27 Juli 2026 - 15:13 WIB

Pemkab Bartim Apresiasi Pelantikan Pengurus DAD Kecamatan, Bupati Minta Jaga Nilai Leluhur

Berita Terbaru

Berita terbaru

Serang Jukir dengan Golok, Pria di Garut Ditangkap Polisi

Senin, 27 Jul 2026 - 16:05 WIB

Berita terbaru

Lewat PKTD, Desa Sukajadi Sulap Kebun Sawit dan Nanas Jadi Sumber PAD

Senin, 27 Jul 2026 - 15:43 WIB