Enrekang, MNP – Balai Besar Pekerjaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 23 Ruas Jalan Enrekang – Toraja meminta Polres Enrekang menindak mobil pengangkut material dari tambang yang kelebihan muatan (overload) yang setiap hari melewati jalan Nasional yang ada di Kabupaten Enrekang.
Hal ini disampaikan oleh Munarman kepada Wartawan pada hari Selasa tanggal 12 Agustus yang lalu. Dirinya meminta agar Wartawan mengangkat di media.
“Setiap hari banyak mobil angkutan overload yang lewat membawa material tambang yang melebihi kapasitas mohon kepada Polres Enrekang untuk menertibkan mobil overload,” pinta Munarman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disampaikan pula oleh Munarman bahwa 90 persen kerusakan Jalan Nasional tersebut disebabkan oleh mobil angkutan overload.
“Sampai kapan jalan kita ini akan baik dan tahan kalau mobil angkutan overload dibiarkan terus menerus apalagi struktur tanah di kabupaten Enrekang sangat labil,” tegasnya.
Dicontohkan Munarman bahwa ada mobil angkutan overload warna putih dan warna hitam yang setiap hari dan malam selalu melintas membawa material tambang yang melebihi kapasitas.
“Saya heran kenapa sampai detik ini masih banyak mobil overload yang lolos, padahal saya pernah disampaikan oleh Kasat lantas Enrekang beberapa waktu lalu dilokasi pekerjaan penanganan longsor titik Kulinjang kelurahan Tuara bahwa tanggal mulai tanggal 1 juli 2025 sudah tidak ada lagi mobil yang overload,” kata Munarman
Kasat lantas Polres Enrekang AKP Tandiapun Pasiangan menyampaikan kepada awak media melalui telepon selulernya bahwa akan segera mengecek kelokasi.
“Apabila masih ada didapatkan mobil overload yang beroperasi di jalan Nasional maupun Jalan Kabupaten, maka kita akan menindaki sesuai aturan yang ada,” pungkas AKP Tandiapun Pasiangan.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan