Tasikmalaya, MNP — Tiga aliansi organisasi masyarakat (Ormas), yakni GAPURA (Garuda Pusaka Nusantara), FORDEM (Forum Demokrasi Masyarakat Madani), dan SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia), mendatangi Gedung DPRD Kota Tasikmalaya untuk menggelar audiensi.
Isu yang dibahas terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan CV. Bina Cipta Abadi (BCA) terhadap sejumlah karyawan outsourcing tanpa memberikan hak pesangon, Rabu (06/08/2025).
Audiensi yang dimoderatori langsung Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, H. Yadi Mulyadi, S.H., M.H., ini turut dihadiri perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, kuasa hukum perusahaan, serta Apih Yono sebagai salah satu Direktur TFT, dan para pimpinan ormas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan dari GAPURA: Transparansi dan Legalitas Perusahaan
Marwan Gunawan, Ketua GAPURA, menyoroti ketidakterbukaan pihak Disnaker terkait dokumen penting seperti peraturan perusahaan.
Ia menekankan bahwa salah satu karyawan bernama Johan, bukan habis masa kontrak, melainkan diberhentikan secara sepihak sebelum perjanjian kerja berakhir di Desember 2024.
“Apakah masih pantas perusahaan dengan omzet miliaran ber-NIB skala kecil? Menurut Disnaker, perusahaan ini bahkan tidak menggubris permintaan data dari pemerintah. Peraturan perusahaan tidak tersedia, masa berlakunya pun sudah habis. Ini jelas melanggar aturan,” tegas Marwan.
Disnaker Provinsi: Ada Konsekuensi Hukum Jika Tak Patuhi SOP
Agus, Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah V dari Disnaker Provinsi Jawa Barat, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai kewenangan dan undang-undang yang berlaku.
“Jika perusahaan tidak mematuhi SOP dan tidak menyerahkan dokumen ke dinas, maka ada konsekuensi hukum dan sanksi finansial. Kami berterima kasih kepada DPRD yang telah memfasilitasi audiensi ini,” ujar Agus.
FORDEM: Tuntut Ketegasan, “Tutup Saja Perusahaan Seperti Ini”
Tatang Sutarman, Penasehat FORDEM, dengan tegas menyatakan bahwa mediasi yang selama ini ditempuh sudah tidak cukup.
Ia menuding bahwa perusahaan telah mengabaikan hak pekerja, bahkan memperbudak secara sistematis dengan dalih kapitalisme.
“Jika perusahaan ini sudah tidak menghormati dinas, apalagi pemerintah kota, lebih baik DITUTUP SAJA. Kami sudah cukup percaya pada Disnaker dan pengawas, tapi realitanya malah ada pekerja yang masuk penjara akibat persoalan ketenagakerjaan,” seru Tatang.
Ia juga memperingatkan Direktur TFT, Apih Yono, agar tidak membiarkan perusahaan-perusahaan di bawah naungannya melanggar aturan dan merugikan hak dasar pekerja.
Kuasa Hukum CV. BCA: Siap Tabayyun dan Mediasi Kekeluargaan
Sementara itu, Aat Sukatma, S.H., M.H., selaku kuasa hukum CV. BCA menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai.
“InsyaAllah, kami akan tabayyun dan menyelesaikan secara musyawarah kekeluargaan. Saya juga sudah sering berkomunikasi dengan Kang GG, dan kami akan agendakan segera penyelesaiannya,” ujarnya.
DPRD: Semua Pihak Sepakat Selesaikan Secara Kekeluargaan
Menutup audiensi, H. Yadi Mulyadi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas itikad baik semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini.
Dirinya bersyukur dari hasil audiensi, baik pihak perusahaan maupun eks karyawan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Tidak boleh ada yang dirugikan, dan ini adalah bentuk komitmen kami di DPRD untuk mendengar dan menyampaikan aspirasi rakyat,” pungkasnya.
![]()
Penulis : DK
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan