Diduga Korupsi, Oknum Kades Tanjung Sari Ditahan Kejari Indragiri Hulu

Jumat, 19 Januari 2024 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inhu, MNP – Darpin Kepala Desa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDes tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2022.

Akibat perbuatannya tersebut, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.300 juta lebih. kini sudah menjadi tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Jumat (19/01/2024).

Darpin Kapala Desa Tanjung Sari tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDes, disampaikan M.Ulinnuha Kasie Intel Kejari Inhu kepada awak media, Rabu, (17/01).

Penahanan terhadap Darpin tersangka berdasarkan dengan Tindak Pidana Korupsi atas pengelolaan Keuanga dilakukan secara fiktif serta pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Dana Desa (DD).

Selain itu kata M.Ulinnuha, dugaan tindak pidana korupsi juga dilakukan terhadap Pajak dan Bagi Hasil serta penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tahun anggaran 2021 hingga 2022 yang yang tidak sah.

“Sebagaimana mestinya yang mana setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor disimpulkan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 358.047.408,” ujarnya.

Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Yaitu tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas M.Ulinnuha.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kekeringan Meluas, BPBD Kota Tasikmalaya Distribusikan 806 Ribu Liter Air Bersih
Inspiratif, Sosok Nabil Azzahra, Siswi SMPN 16 Tasikmalaya Jadi Penceramah di SDN Panglayungan
Satresnarkoba Polres Garut Gelar Razia Miras, 109 Botol Miras Diamankan
Gencar Program Revitalisasi, Bangunan SDN Nangoh Tasikmalaya Luput Perhatian
Diduga “Mafia Kuota” KPR Subsidi BPD Sulselbar Enrekang, Pengembang Terancam Sanksi Pidana dan Admin
Lewat Tri Dharma, Universitas Sawerigading dan Polrestabes Makassar Bersinergi Cetak SDM Unggul
Miris! Dibayar Rp500 Ribu Jadi Kurir Narkoba, Terancam Hukuman Bertahun-tahun
Jaring Talenta Muda, SD Negeri 1-2 Sukaratu Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 18:58 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kota Tasikmalaya Distribusikan 806 Ribu Liter Air Bersih

Kamis, 3 September 2026 - 16:01 WIB

Inspiratif, Sosok Nabil Azzahra, Siswi SMPN 16 Tasikmalaya Jadi Penceramah di SDN Panglayungan

Kamis, 3 September 2026 - 14:50 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Gelar Razia Miras, 109 Botol Miras Diamankan

Kamis, 3 September 2026 - 14:23 WIB

Gencar Program Revitalisasi, Bangunan SDN Nangoh Tasikmalaya Luput Perhatian

Kamis, 3 September 2026 - 13:43 WIB

Diduga “Mafia Kuota” KPR Subsidi BPD Sulselbar Enrekang, Pengembang Terancam Sanksi Pidana dan Admin

Berita Terbaru