Diduga Korupsi, Oknum Kades Tanjung Sari Ditahan Kejari Indragiri Hulu

Jumat, 19 Januari 2024 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inhu, MNP – Darpin Kepala Desa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDes tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2022.

Akibat perbuatannya tersebut, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.300 juta lebih. kini sudah menjadi tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Jumat (19/01/2024).

Darpin Kapala Desa Tanjung Sari tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDes, disampaikan M.Ulinnuha Kasie Intel Kejari Inhu kepada awak media, Rabu, (17/01).

Penahanan terhadap Darpin tersangka berdasarkan dengan Tindak Pidana Korupsi atas pengelolaan Keuanga dilakukan secara fiktif serta pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Dana Desa (DD).

Selain itu kata M.Ulinnuha, dugaan tindak pidana korupsi juga dilakukan terhadap Pajak dan Bagi Hasil serta penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tahun anggaran 2021 hingga 2022 yang yang tidak sah.

“Sebagaimana mestinya yang mana setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor disimpulkan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 358.047.408,” ujarnya.

Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Yaitu tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas M.Ulinnuha.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Diduga “Dititipkan” di Anggaran 2025, Proyek Jalan Rp400 Juta di Desa Pangkan Memicu Polemik
Bawa Celurit Saat Beraksi, Polsek Candipuro Ringkus Komplotan Curanmor
Wali Kota Tasikmalaya Diminta Turun Tangan, Penanganan Dugaan Raib Mesin Mobil Dinsos Lamban?
SPK Desak Kejagung Periksa Dugaan Penyimpangan Investasi Telkom ke GoTo
Media Gathering di Jeneponto, Insan Pers dan BPJS Kesehatan Kupas Tantangan Pelayanan JKN
Penanganan Dinilai Lambat, PWRI Desak Polres Tasikmalaya Kota Transparan Soal Laporan Nikah Siri ‘DAM’
Berantas Narkoba dan HP Ilegal, Rutan Pemalang Gelar Razia Gabungan Bersama APH
Kepala Sekolah di Pemalang Keluhkan Jarak Penempatan Tugas, BKPSDM: Itu Sudah Final

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:32 WIB

Diduga “Dititipkan” di Anggaran 2025, Proyek Jalan Rp400 Juta di Desa Pangkan Memicu Polemik

Senin, 25 Mei 2026 - 19:18 WIB

Bawa Celurit Saat Beraksi, Polsek Candipuro Ringkus Komplotan Curanmor

Senin, 25 Mei 2026 - 18:47 WIB

Wali Kota Tasikmalaya Diminta Turun Tangan, Penanganan Dugaan Raib Mesin Mobil Dinsos Lamban?

Senin, 25 Mei 2026 - 18:08 WIB

SPK Desak Kejagung Periksa Dugaan Penyimpangan Investasi Telkom ke GoTo

Senin, 25 Mei 2026 - 15:35 WIB

Media Gathering di Jeneponto, Insan Pers dan BPJS Kesehatan Kupas Tantangan Pelayanan JKN

Berita Terbaru

Berita terbaru

Bawa Celurit Saat Beraksi, Polsek Candipuro Ringkus Komplotan Curanmor

Senin, 25 Mei 2026 - 19:18 WIB